SIWALIMA.id > Berita
Mulai Juni, Pemkot Ambon Berlakukan Denda 1 Juta
Pemerintah Kota Ambon , Suplemen | Senin, 2 Maret 2026 pukul 12:58 WIT

WALIKOTA Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan Pemerintah Kota Ambon akan mulai memberlakukan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan pada Juni mendatang.

 Saat ini, pemerintah masih berada pada tahap sosialisasi kepada masyarakat sebelum pe­nerapan sanksi resmi dilakukan.

“Sementara kita lakukan sosialisasi. Bulan Juni kita mulai penindakan. Yang buang sampah sembarangan akan didenda Rp1 juta. Saya akan menandatangani Peraturan Wali Kota untuk denda tersebut,” tegasnya, kepada Siwalima, Sabtu (28/2). 

Menurut Walikota, kebijakan ini diambil sebagai langkah serius untuk menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan Kota Ambon.

 Ia menekankan, masyarakat sebenarnya dapat dengan mudah menghindari sanksi tersebut.

“Kalau tidak mau bayar, jangan buang sembarang. Buang sampah di tempatnya supaya tidak kena denda,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Ambon juga menyiapkan skema insentif bagi masyarakat yang melaporkan pelanggaran. Dari total denda Rp 1 juta, pelapor akan mendapatkan Rp 500 ribu sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dalam pengawasan kebersihan lingkungan.

“Mesti ada yang jadi contoh. Kalau tidak, tidak ada yang peduli,” tambahnya.

Walikota menjelaskan, mekanisme teknis pelaporan dan pemberian insentif akan diatur lebih lanjut oleh dinas terkait berdasarkan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Daerah yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan efek jera sekaligus memperkuat budaya tertib membuang sampah di tengah masyarakat, guna mewujudkan Ambon sebagai kota yang bersih, asri, dan nyaman.(Mg-1)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps