AMBON, Siwalimanews –Â Rencana Walikota Ambon, Bode-win Wattimena mengubah terminal transit menjadi Balai Kota merupa-kan langkah tepat. Tetapi perlu juga menyiapkan strategi kemacetan.
Pasalnya, ide awal diranÂcangnya Terminal Transit Passo adalah untuk menguÂrai kemacetan yang diperÂkirakan bakal bertambah dari waktu ke waktu.
Sosiolog Fisip Universitas Pattimura Ambon, Paulus Koritelu menilai, kebijakan memindahkan Balai Kota ke Terminal Transit bukan keÂputusan yang kontraÂproÂduktif, melainkan bentuk nyata implementasi dari konÂsep pembangunan Kota Ambon yang pernah digaÂgas sebelumnya oleh dua walikota.
âDari sosiolog, saya lihat ada baiknya kalau sekiranya pak wali memindahkan pusat pemerintahan. Contohnya IKN, mengapa ibukota negara harus dipindahkan ? Karena memang kemacetan di Jakarta sudah tidak bisa lagi untuk menampung tingkat birokrasi, tetapi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat,â ujar Koritelu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (26/8).
Koritelu akui konsep awal dibaÂngunnya Terminal Transit Passo adaÂlah mengurangi kemacetan, sehiÂngga kebijakan walikota bukanlah hal yang mudah, tetapi harus diÂpertimbangkan juga dengan baik.
âMemang konsep awal dibangunÂnya Terminal Transit Passo adalah salah satunya dijadikan sebagai terminal angkutan antar provinsi seperti angkot Waai, Suli, Tulehu dll, itu terminalnya di Passo. Ini meÂmang bukan pilihan yang mudah. Tapi memang dari perspektif sosiologi perkotaan memang begitu, mengÂatasi arus kemacetan tidak bisa dilihat dengan satu dimensi. Jadi dimensinya itu bisa macam macam,â ujarnya.
Dikatakan, pemindahan baliknya lebih kuat pengaruhnya untuk meÂngatasi kemacetan ketimbang sekedar memindahkan jalur.
Apapun yang terjadi kekuatan pusat birokrasi pusat layanan publik yang biasnya menimbulkan kemaÂcetan untuk memperpendek rentang kendali.
Koritelu bilang, memindahkan pusat pemerintahan ke Passo berarti mendistribusikan aktivitas perkoÂtaan agar tidak lagi terpusat di kaÂwasan yang padat. Dengan begitu, zona-zona macet di sekitar kantor pemerintahan lama, Kantor GuberÂnur, dan pusat perdagangan bisa terurai.
âLangkah ini merupakan impleÂmentasi yang lebih serius dari kebiÂjakan awal Yopi Papilaja. Ada keberanian moral sekaligus goodwill politik untuk melakukan terobosan baru,â katanya.
Lebih jauh, Koritelu menilai kebijakan ini akan membawa dampak positif pada pemerataan ekonomi. Wilayah seperti Passo, Hutumuri, Suli hingga Tulehu yang selama ini dianggap pinggiran akan terdorong menjadi pusat pertumbuhan baru.
âPerpindahan Balai Kota punya multiplier effect. Tidak hanya keÂmacetan teratasi, tapi juga zona-zona ekonomi baru terbuka. Disparitas ekonomi kota bisa dikurangi,â katanya.
Tak hanya soal lalu lintas dan ekoÂnomi, Koritelu juga melihat dimensi sosial dari kebijakan ini. MenurutÂnya, dengan adanya pusat pemeÂrinÂtahan di Passo, interaksi sosial masÂyarakat akan lebih cair dan inklusif.
Harus Punya Strategis
Terpisah, praktisi hukum Marnex Salmon juga meminta agar Walikota dapat menguraikan strategi kemaceÂtan.
Kata dia, konsep awal membaÂngun Terminal Transit Passo adalah untuk mengatasi kemacetan, sehiÂngga ketika Balai Kota dipindahkan, perlu juga langkah strategi baru untuk mengatasi kemacetan.
âSah sah saja bilang ada revitaÂlisasi Gedung Di transit Passo menjadi balai kota yang baru tetapi bagaimana dengan kemacetan?.
Dia mendukung Balai Kota pindah ke Terminal Transit Passo, tetapi harus perlu dikaji secara mateng terÂmasuk menyiapkan strategi mengÂatasi kemacetan sehingga kedepan, tidak menimbulkan masalah baru.
Diakui, lanjutnya, ada pertumÂbuhan disektor lainnya, tetapi imbas demografi juga bakal besar, sebab banyak orang akan mencari tempat tinggal yang lebih dekat, dengan sendirinya kendaraan bertambah.
âDan ini sangat dimungkinkan bakal terjadi angka kemacetan yang tak terbendung, apalagi dengan kondisi jalan di jalur passo. Belum lagi angkutan dari luar daerah semisal Maluku Tengah, SBB dan lainnya,â tuturnya.
Dia berharap, ada planing cerdas dari Walikota Ambon meski tanpa sadar kemacetan di Kota Ambon sendiri mengalami pengurangan.
Hati-Hati
Sedangkan praktisi hukum Henry Lusikooy mengingatkan agar PemeÂrintah Kota Ambon berhati-hati dalam menjalankan kebijakan ini.
Menurutnya, persoalan mendasar yang harus diselesaikan adalah status kepemilikan lahan di Transit Passo.
âBagi saya secara kewenangan sah-sah saja walikota memindahkan kantor pemerintahan ke Transit PasÂso. Namun, yang harus dipastiÂkan lebih dulu adalah soal keabÂsahan lahan. Kalau tidak salah, lahan itu masih bermasalah,â kata Lusikooy.
Ia menegaskan, jangan sampai di kemudian hari muncul klaim keÂpemilikan lahan dari pihak lain yang justru bisa membebani keuangan daerah.
âWalikota harus memastikan melaÂlui tim teknis bahwa status kepeÂmilikan lahan jelas. Harus ada kajian mendalam, apakah lahan tersebut sudah benar-benar milik pemerintah kota atau belum. Itu penting agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,â ujarnya kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Selasa (26/8).
Karam di Era Dua Walikota
Seperti diberitakan sebelumnya, gedung mangkrak yang manghaÂbiskan hampir 60 miliar rupiah itu, bakal diubah dari desain awal menjadi Balai Kota Ambon.
Salah satu ide awal dirancangnya Terminal Transit Passo adalah untuk mengurai kemacetan yang diperkirakan bakal bertambah dari waktu ke waktu. Kala itu, tahun 2007 Kota Ambon dipimpin oleh WaliÂkota MJ Papilaja.
Sejumlah anggaran mulai diperÂsiapkan untuk mewujudkan mimpi Walikota Papilaja, membangun terminal transit yang ujungnya dapat mengurai kemacetan Kota Ambon.
Singkat cerita, proyek mulai berÂjalan dan digarap oleh PT Reminal Utama Sakti, milik pengusaha lokal, Amir Gaos Latuconsina.
Awalanya, progres terlihat cukup baik. Namun makin ke sini, makin tidak terlihat perkembangan yang berarti. Hingga berakhirnya pemeÂrinÂtahan Papilaja, proyek jumbo itu tak juga selesai.
Walikota baru, Richard LouhenaÂpessy, kemudian menyuntik anggaÂran tambahan yang diharapkan dapat membantu menyelesaikan proyek mercusuar itu.
Sejak era Papilaja hingga Walikota Louhenapessy, uang Pemerintah Kota Ambon yang ditanam di Terminal Transit berjumlah Rp44.737. 028. 074.
Melihat gelagat pembangunanÂnya tak bakalan selesai, pemerintah kota kemudian melobi pemerintah pusat, maka munculah anggaran tambahan sebesar Rp10.607.975. 000, yang dikucurkan secara bertaÂhap sejak tahun 2012 hingga 2015.
Jadi, total anggaran yang terpakai untuk proyek mangkrak itu berÂjumlah Rp55.344.985.074.
Dibongkar Jaksa
Puluhan miliar uang negara ludes. Proyek ambisius dua walikota itu mangkrak dan sebagian besar yang terlihat di sana adalah rangka-rangÂka beton dan bangunan setengah jadi.
Jaksa lalu mencium adanya ketiÂdakberesan dalam proyek ini. Tim diturunkan. Ditemukan banyak kejanggalan dalam proyek ini. Kasus ini kemudian bergulir sampai ke meja hijau.
Hasilnya, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (9/3) tahun 2020, Amir Gaos Latuconsina mengaku ditunjuk untuk menggarap tahap kedua dan ketiga dalam kurun waktu April 2008 hingga November 2009, tanpa melalui mekanisme tender.
âSaya dihubungi panitia, lalu kemudian staf saya menghubungi mereka untuk lebih lanjut,â kata Amir di depan majelis hakim yang diketuai Ahmat Hukayat.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah John Lucky Metubun, konÂsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri, Dirut PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina dan Angganoto Ura, PPTK proyek Terminal Transit Passo, kemudian divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar. Mereka lalu dijatuhi hukuman penjara selama 1,2 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Perlu Kaji
Kebijakan Walikota Ambon untuk memindahkan Kantor Balai Kota ke Terminal Transit Passo harus memperhatikan aspek hukum
Akademisi Hukum Unpatti Petrick Corputty menilai wajar jika walikota memunculkan ide pemindahan pusat pemerintahan dengan alasan efekÂtivitas pelayanan publik. Namun kebijakan pemindahan pusat pemeÂrintahan dengan memanfaatkan gedung yang dikerjakan tidak seÂlesai, harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek hukum.
âKebijakan memindahkan Kantor Balai Kota Ambon ke gedung terminal transit Passo perlu dilakukan secara hati-hati, dan berbasis kajian hukum yang matang,â ujar Corputty.
Corputty mengakui, kebutuhan ruang tempat kerja bagi ASN Pemkot Ambon semakin meningkat, tetapi Pemkot harus juga melihat kondisi terminal tersebut apalagi gedung tersebut saat ini dapat dikatagorikan mangkrak.
Jika aset gedung terminal transit Passo itu digunakan tanpa kajian menyeluruh, maka ditakutkan berpotensi memunculkan persoalan hukum baru dikemudian hari.
âJika kedepannya setelah gedung dialih fungsikan dan ada temuan dalam proses pembangunan gedung terminal transit, tentu ini akan berdampak pada jalannya pemerintahan yang akan terganggu,â tegas Corputty.
Karena itu sebaiknya, lanjut CorÂputty, walikota memastikan terlebih dahulu status hukum, aspek periziÂnan dan kelayakan teknis bangunan melalui koorÂdinasi dengan aparat pengawas internal dan penegak hukum.
Dengan begitu, kebijakan pemanfaatan aset daerah bisa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.(S-20/S-26)