SIWALIMA.id > Berita
Mengubah Terminal Transit Menjadi Balai Kota, Siapkan Strategi Anti Macet
Headline , Pemerintahan | Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 22:57 WIT

AMBON, Siwalimanews – Rencana Walikota Ambon, Bode-win Wattimena mengubah terminal transit menjadi Balai Kota merupa-kan langkah tepat. Tetapi perlu juga menyiapkan strategi kemacetan.

Pasalnya, ide awal diran­cangnya Terminal Transit Passo adalah untuk mengu­rai kemacetan yang diper­kirakan bakal bertambah dari waktu ke waktu.

Sosiolog Fisip Universitas Pattimura Ambon, Paulus Koritelu menilai, kebijakan memindahkan Balai Kota ke Terminal Transit bukan ke­putusan yang kontra­pro­duktif, melainkan bentuk nyata implementasi dari kon­sep pembangunan Kota Ambon yang pernah diga­gas sebelumnya oleh dua walikota.

“Dari sosiolog, saya lihat ada baiknya kalau sekiranya pak wali memindahkan pusat pemerintahan. Contohnya IKN, mengapa ibukota negara harus dipindahkan ? Karena memang kemacetan di Jakarta sudah tidak bisa lagi untuk menampung tingkat birokrasi, tetapi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat,” ujar Koritelu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (26/8).

Koritelu akui konsep awal diba­ngunnya Terminal Transit Passo ada­lah mengurangi kemacetan, sehi­ngga kebijakan walikota bukanlah hal yang mudah, tetapi harus di­pertimbangkan juga dengan baik.

“Memang konsep awal dibangun­nya Terminal Transit Passo adalah salah satunya dijadikan sebagai terminal angkutan antar provinsi seperti angkot Waai, Suli, Tulehu dll, itu terminalnya di Passo. Ini me­mang bukan pilihan yang mudah. Tapi memang dari perspektif sosiologi perkotaan memang begitu, meng­atasi arus kemacetan tidak bisa dilihat dengan satu dimensi. Jadi dimensinya itu bisa macam macam,” ujarnya.

Dikatakan, pemindahan baliknya lebih kuat pengaruhnya untuk me­ngatasi kemacetan ketimbang sekedar memindahkan jalur.

Apapun yang terjadi kekuatan pusat birokrasi pusat layanan publik yang biasnya menimbulkan kema­cetan untuk memperpendek rentang kendali.

Koritelu bilang, memindahkan pusat pemerintahan ke Passo berarti mendistribusikan aktivitas perko­taan agar tidak lagi terpusat di ka­wasan yang padat. Dengan begitu, zona-zona macet di sekitar kantor pemerintahan lama, Kantor Guber­nur, dan pusat perdagangan bisa terurai.

“Langkah ini merupakan imple­mentasi yang lebih serius dari kebi­jakan awal Yopi Papilaja. Ada keberanian moral sekaligus goodwill politik untuk melakukan terobosan baru,” katanya.

Lebih jauh, Koritelu menilai kebijakan ini akan membawa dampak positif pada pemerataan ekonomi. Wilayah seperti Passo, Hutumuri, Suli hingga Tulehu yang selama ini dianggap pinggiran akan terdorong menjadi pusat pertumbuhan baru.

“Perpindahan Balai Kota punya multiplier effect. Tidak hanya ke­macetan teratasi, tapi juga zona-zona ekonomi baru terbuka. Disparitas ekonomi kota bisa dikurangi,” katanya.

Tak hanya soal lalu lintas dan eko­nomi, Koritelu juga melihat dimensi sosial dari kebijakan ini. Menurut­nya, dengan adanya pusat peme­rin­tahan di Passo, interaksi sosial mas­yarakat akan lebih cair dan inklusif.

Harus Punya Strategis

Terpisah, praktisi hukum Marnex Salmon juga meminta agar Walikota dapat menguraikan strategi kemace­tan.

Kata dia, konsep awal memba­ngun Terminal Transit Passo adalah untuk mengatasi kemacetan, sehi­ngga ketika Balai Kota dipindahkan, perlu juga langkah strategi baru untuk mengatasi kemacetan.

“Sah sah saja bilang ada revita­lisasi Gedung Di transit Passo menjadi balai kota yang baru tetapi bagaimana dengan kemacetan?.

Dia mendukung Balai Kota pindah ke Terminal Transit Passo, tetapi harus perlu dikaji secara mateng ter­masuk menyiapkan strategi meng­atasi kemacetan sehingga kedepan, tidak menimbulkan masalah baru.

Diakui, lanjutnya, ada pertum­buhan disektor lainnya, tetapi imbas demografi juga bakal besar, sebab banyak orang akan mencari tempat tinggal yang lebih dekat, dengan sendirinya kendaraan bertambah.

“Dan ini sangat dimungkinkan bakal terjadi angka kemacetan yang tak terbendung, apalagi dengan kondisi jalan di jalur passo. Belum lagi angkutan dari luar daerah semisal Maluku Tengah, SBB dan lainnya,” tuturnya.

Dia berharap, ada planing cerdas dari Walikota Ambon meski tanpa sadar kemacetan di Kota Ambon sendiri mengalami pengurangan.

Hati-Hati

Sedangkan praktisi hukum Henry Lusikooy mengingatkan agar Peme­rintah Kota Ambon berhati-hati dalam menjalankan kebijakan ini.

Menurutnya, persoalan mendasar yang harus diselesaikan adalah status kepemilikan lahan di Transit Passo.

“Bagi saya secara kewenangan sah-sah saja walikota memindahkan kantor pemerintahan ke Transit Pas­so. Namun, yang harus dipasti­kan lebih dulu adalah soal keab­sahan lahan. Kalau tidak salah, lahan itu masih bermasalah,” kata Lusikooy.

Ia menegaskan, jangan sampai di kemudian hari muncul klaim ke­pemilikan lahan dari pihak lain yang justru bisa membebani keuangan daerah.

“Walikota harus memastikan mela­lui tim teknis bahwa status kepe­milikan lahan jelas. Harus ada kajian mendalam, apakah lahan tersebut sudah benar-benar milik pemerintah kota atau belum. Itu penting agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Selasa (26/8).

Karam di Era Dua Walikota

Seperti diberitakan sebelumnya, gedung mangkrak yang mangha­biskan hampir 60 miliar rupiah itu, bakal diubah dari desain awal menjadi Balai Kota Ambon.

Salah satu ide awal dirancangnya Terminal Transit Passo adalah untuk mengurai kemacetan yang diperkirakan bakal bertambah dari waktu ke waktu. Kala itu, tahun 2007 Kota Ambon dipimpin oleh Wali­kota MJ Papilaja.

Sejumlah anggaran mulai diper­siapkan untuk mewujudkan mimpi Walikota Papilaja, membangun terminal transit yang ujungnya dapat mengurai kemacetan Kota Ambon.

Singkat cerita, proyek mulai ber­jalan dan digarap oleh PT Reminal Utama Sakti, milik pengusaha lokal, Amir Gaos Latuconsina.

Awalanya, progres terlihat cukup baik. Namun makin ke sini, makin tidak terlihat perkembangan yang berarti. Hingga berakhirnya peme­rin­tahan Papilaja, proyek jumbo itu tak juga selesai.

Walikota baru, Richard Louhena­pessy, kemudian menyuntik angga­ran tambahan yang diharapkan dapat membantu menyelesaikan proyek mercusuar itu.

Sejak era Papilaja hingga Walikota Louhenapessy, uang Pemerintah Kota Ambon yang ditanam di Terminal Transit berjumlah Rp44.737. 028. 074.

Melihat gelagat pembangunan­nya tak bakalan selesai, pemerintah kota kemudian melobi pemerintah pusat, maka munculah anggaran tambahan sebesar Rp10.607.975. 000, yang dikucurkan secara berta­hap sejak tahun 2012 hingga 2015.

Jadi, total anggaran yang terpakai untuk proyek mangkrak itu ber­jumlah Rp55.344.985.074.

Dibongkar Jaksa

Puluhan miliar uang negara ludes. Proyek ambisius dua walikota itu mangkrak dan sebagian besar yang terlihat di sana adalah rangka-rang­ka beton dan bangunan setengah jadi.

Jaksa lalu mencium adanya keti­dakberesan dalam proyek ini. Tim diturunkan. Ditemukan banyak kejanggalan dalam proyek ini. Kasus ini kemudian bergulir sampai ke meja hijau.

Hasilnya, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (9/3) tahun 2020, Amir Gaos Latuconsina mengaku ditunjuk untuk menggarap tahap kedua dan ketiga dalam kurun waktu April 2008 hingga November 2009, tanpa melalui mekanisme tender.

“Saya dihubungi panitia, lalu kemudian staf saya menghubungi mereka untuk lebih lanjut,” kata Amir di depan majelis hakim yang diketuai Ahmat Hukayat.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah John Lucky Metubun, kon­sultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri, Dirut PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina dan Angganoto Ura, PPTK proyek Terminal Transit Passo, kemudian divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar. Mereka lalu dijatuhi hukuman penjara selama 1,2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

 

Perlu Kaji

Kebijakan Walikota Ambon untuk memindahkan Kantor Balai Kota ke Terminal Transit Passo harus memperhatikan aspek hukum

Akademisi Hukum Unpatti Petrick Corputty  menilai wajar jika walikota memunculkan ide pemindahan pusat pemerintahan dengan alasan efek­tivitas pelayanan publik. Namun kebijakan pemindahan pusat peme­rintahan dengan memanfaatkan gedung yang dikerjakan tidak se­lesai, harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek hukum.

“Kebijakan memindahkan Kantor Balai Kota Ambon ke gedung terminal transit Passo perlu dilakukan secara hati-hati, dan berbasis kajian hukum yang matang,” ujar Corputty.

Corputty  mengakui, kebutuhan ruang tempat kerja bagi ASN Pemkot Ambon semakin meningkat, tetapi Pemkot harus juga melihat kondisi terminal tersebut apalagi gedung tersebut saat ini dapat dikatagorikan mangkrak.

Jika aset gedung terminal transit Passo itu digunakan tanpa kajian menyeluruh, maka ditakutkan berpotensi memunculkan persoalan hukum baru dikemudian hari.

“Jika kedepannya setelah gedung dialih fungsikan dan ada temuan dalam proses pembangunan gedung terminal transit, tentu ini akan berdampak pada jalannya pemerintahan yang akan terganggu,” tegas Corputty.

Karena itu sebaiknya, lanjut Cor­putty, walikota memastikan terlebih dahulu status hukum, aspek perizi­nan dan kelayakan teknis bangunan melalui koor­dinasi dengan aparat pengawas internal dan penegak hukum.

Dengan begitu, kebijakan pemanfaatan aset daerah bisa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.(S-20/S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps