KANTORÂ Pelayanan PenyuluÂhan dan Konsultasi Perpajakan (KÂP2ÂKP) Bula Kabupaten Seram BaÂgian Timur menggelar kegiatan soÂsialisasi kepada wajib pajak peÂnyeÂdia barang/jasa Instansi pemeÂrintah.
Kegiatan sosialisasi tersebut meliÂbatkan 15 peserta, yang merupakan Wajib Pajak Badan atau CV ataupun PT yang adalah rekanan pemerintah di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Diketahui, kegiatan sosialisasi perpajakan sebelumnya kantor pajak Bula biasanya hanya dilakukan untuk bendaharawan, yaitu ketika mereka melaksanakan transaksi belanja, disitulah KPWKP jelaskan aspek perpajakan seperti apa.
âUntuk kali ini kami undang dari sisi rekanan pemerintah. Jadi CV, ataupun PT yang bertransaksi dengan bendaharawan disitu kami jelaskan, selain mereka sudah dipoÂtong atau sudah dipungut oleh bendahara, namun ada kewajiban perpajakan lain yang harus dilakuÂkan,â ungkap Kepala Kantor Pajak Bula, Tomi Wardana kepada SiwaÂlima, di Cafe Resto Sigafua Kota Bula, Jumat (28/7).
Dikatakan, pihaknya punya kewajiban yang harus dilakukan secara mandiri sebagai CV ataupun PT mempunyai kewajiban yang haÂrus dilakukan sendiri-sendiri. MiÂsalnya, pelaporan untuk SPT masa PPN atau pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak perusahaan badan.
âSecara rutin akan terus meÂngaÂdakan kegiatan sosialisasi seperti ini namun untuk rekanan pemerintah CV atau pun PT belum semuanya. Masih ada wajib pajak badan yang sudah terdaftar di Kabupaten Seram Bagian Timur, namun belum mengÂikuti sosialisasiâ tandasnya.
Menurutnya, peserta yang dihaÂdirÂkan sekitar 15 peserta wajib pajak badan (WP) yang mengikuti kegiaÂtan sosialisasi dari kantor KP2KP Bula, kebetulan yang kami undang hari ini merupakan para pemenang lelang pada tahun 2023. Untuk wajib pajak yang tidak dapat menghadiri atau yang belum diundang nanti akan kita undang pada Sosialisasi berikutnya.
âKedepan, kami lebih fokuskan sosialisasi untuk bendahara desa sekitar di Kecamatan Geser, Siritaun, dan Kian Darat. Sedangkan untuk rekanan pemerintah, CV ataupun PT mungkin tahun depan baru kita akan adakan lagi. Karena sebenarnya tanggung jawab kami di kantor pajak Bula lebih fokus kepada bendahaÂrawan bukan pada rekanan CV ataupun PT,â terangnya.
Tomi berharap, semua wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur ini mereka benar-benar bisa mengetahui kewaÂjiban perpajakannya seperti apa. Sehingga ketika nantinya, mereka punya kewajiban yang musti harus dilakukan, dan dapat dipenuhi deÂngan baik sehingga tidak ada sanksi.
âKami betul-betul menjaga agar melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, jangan sampai wajib pajak itu mendapat sanksi karena tidak tahu kewajiban mereka apa. Harapannya, wajib pajak disini terutama untuk rekanan instansi pemerintah baik CV ataupun PT mereka tahu kewajiÂbannya apa, dan mereka bisa memeÂnuhinya dengan tertib,â ujarnya.
Disinggung terkait keterlambatan pembayaran, kata dia, jika terlambat untuk pembayaran maka sanksinya macam-macam sesuai dengan jenis pajaknya. Sebagai contoh SPT taÂhunan paling lambat dilaporkan tanggal 1 April untuk setiap taÂhunnya.
Ia mencontohkan, pajak tahun 2022 paling lambat dilaporkan taÂnggal 31 April 2023, begitu terÂlambat ada sanksinya nanti dikeluarkan oleh Kantor Pajak Ambon sebesar Rp 1 juta untuk perusahaan semenÂtara untuk pribadi 100 ribu.
Tomi mengaku, Itu sanki atas terlambat atau pun tidak menyamÂpaikan SPT tahunan, yang diadmiÂnistrasikan di Kantor Pajak Ambon, dibawah Kementerian Keuangan ini bukan pajak atas kendaraan berÂmotor tetapi pajak atas PPh atau PPN,â jelasnya.
Sedangkan pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu semuanya. Menurut Tomy, nanti dibantu oleh teman-teman dari Badan Pendapatan Daerah di samsat yang ada di sini. Itu diluar Instansi, jadi yang kami tangani ini khusus untuk pajak pusat yaitu PPh dan PPN.
âHarapan kami pembayaran pajak dapat dilakukan dengan baik, karena akan kembali lagi ke Kabupaten Seram Bagian Timur. Karena meÂmang pajak pusat itu akan dikumÂpulkan di pusat, tapi akhirnya akan distribusikan ke masing-masing daerah,â kata Tomi. (Mg-1)