SIWALIMA.id > Berita
Komposisi Baru AKD Fraksi PDI Perjuangan Resmi Ditetapkan
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Selasa, 18 November 2025 pukul 15:13 WIT

DPRD Maluku resmi menetapkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dalam Rapat Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026, Sabtu (15/11).

Benhur menjelaskan, rotasi tersebut didasarkan pada Surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 018/EX/F.PDI-P/X/2025 serta Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025 yang memuat keputusan resmi terkait pergantian anggota fraksi dalam komposisi AKD.

“Sesuai surat masuk Fraksi PDI Perjuangan Nomor 18/X/F.PDIP/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 perihal pemberitahuan pergantian anggota, menyusul pengunduran diri Javet Jemy Pattiselano sebagai Ketua Komisi III. Pergantian ini juga diperkuat melalui Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku tanggal 22 Oktober 2025 Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025,” jelas Benhur.

Adapun susunan perubahan AKD yang ditetapkan DPRD adalah sebagai berikut:

Alhidayat Wajo ditetapkan seba­gai Ketua Komisi III, menggantikan Javet Djemy Pattiselanno.

Javet Djemy Pattiselanno berpin­dah menjadi Anggota Komisi II, menggantikan Alhidayat Wajo.

La Nyong masuk sebagai Ang­gota Badan Anggaran (Banggar) menggantikan Muhammad Akmal S. Soulisa.

Muhammad Akmal S. Soulisa ber­pindah menjadi Anggota Badan Mus­yawarah (Banmus) meng­gantikan La Nyong.

Andreas J.W. Taborat ditunjuk sebagai Wakil Ketua Bapemperda, menggantikan Alhidayat Wajo.

Javet Djemy Pattiselanno juga me­ngisi posisi Anggota Bapem­perda, menggantikan Alhidayat Wajo.

Menutup pengumuman, Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh pergantian tersebut telah sah berlaku. “Bahwa seluruh pergantian tersebut telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Maluku, sehingga resmi berlaku dan langsung dise­suaikan dalam agenda serta pelak­sanaan tugas-tugas AKD,” tegas Benhur. (S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps