AMBON, Siwalima.id - Tim penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku menelusuri dugaan tindak pidana korupsi proyek preservasi jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru.
Rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait gencar dilakukan oleh tim penyelidik Pidsus Kejati Maluku guna menelusuri aktor-aktor dibalik proyek milik Dinas PUPR Maluku itu.
Sebab kuat dugaan, terdapat ketidaksesuaian antara progres fisik pekerjaan di lapangan dengan realisasi anggaran, yang berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (kontrak).
Alhasil, setelah sejumlah pejabat teknis seperti PPK, kontraktor hingga tim pengawas, Kejati Maluku selanjutnya melirik pejabat pada Kelompok Kerja (Pokja) pada Balai Pelaksana Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku.
Sumber Siwalima di Kantor Kejati Maluku menyebutkan, ada tiga pejabat dari Pokja BP2JK Wilayah Maluku yang diperiksa oleh tim Pidsus Kejati Maluku. Mereka diantaranya Frederika Nicolin yang merupakan ketua Pokja Pemilihan 08 BP2JK Wilayah Maluku dan dua rekan, masing-masing Michael Leiwakabessy selaku sekretaris dan Hendrik A Souisa selaku anggota.
“FN itu Ketua Pokja 08, kemudian ML sekretaris dan HAS anggota,” jelas sumber Siwalima di Ambon, Kamis (23/4).
Sumber juga menjelaskan pemeriksaan terhadap ketiga pejabat BP2JK karena sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang terlibat dalam pemilihan barang/jasa yang berhubungan dengan proyek-proyek yang sumber anggarannya dari APBN.
“Jadi mereka diduga terlibat dari sejak proyek ini dalam tahapan tender hingga hingga penentuan pemenang tender proyek jalan di Buru,”ujar sumber.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaan ketiga saksi enggan membenarkannya. Sebab menurutnya belum ada informasi dari Pidsus terkait pemeriksaan tersebut.
“Saya belum dapat informasi dari Pidsus. Tapi kalau teman-teman media sudah dapat info mengenai pemeriksaan hari ini, yah mungkin saja benar. Karena memang ada pemeriksaan dalam kasus jalan di Buru, tetapi untuk identitas pihak-pihak yang dimintai keterangan, saya belum dapat dari pidsus, “terangnya.
Meski begitu Ardy mengaku jika sudah ada info dari Pidsus, maka akan disampaikan ke media. “Nanti kalau sudah ada info siapa saja yang dimintai keterangan hari ini, akan saya sampaikan ke teman-teman media, “pungkasnya.
Untuk diketahui, informasi yang diperoleh dari sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan, tim Pidsus saat ini sementara mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan lintas Namlea-Samalagi-Air Buaya hingga Teluk Bara, Kabupaten Buru Tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp 14,46 miliar.
“Proyek Tahun 2023, anggarannya bersumber dari APBN. Proyek ini dikerjakan oleh CV Basudara. Sementara Mujiati Tuanaya berperan sebagai PPK dalam proyek tersebut, “ kata sumber
Namun dalam pelaksanaannya proyek tersebut mangkrak. Padahal sesuai kontrak, pekerjaan jalan harus tuntas dalam tahun itu, tetapi hingga tahun 2024 proyek jalan sepanjang 3 kilometer itu tidak ada tanda-tanda penyelesaian.
“Proyeknya mangkrak. Sehingga hal itu dilaporkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Kemudian tim sudah lakukan penyelidikan, “tandas sumber.(S-29)