SIWALIMA.id > Berita
Kasrul: Polemik Mardas Diselesaikan Sesuai Aturan
Headline , Pemerintahan | Selasa, 4 November 2025 pukul 15:35 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku memasti­kan, akan menye­le­saikan polemik status Kepala Bi­dang Cipta Karya pada Dinas PU­PR Nur Mardas meng­ikuti aturan yang ber­laku.

Penegasan ini di­sam­paikan juru bicara Pemprov Maluku, Kas­rul Selang kepada war­tawan di ruang ker­janya, Senin (3/11) me­respon ada­­nya po­lemik Ka­bid Cip­ta Karya yang tidak meme­nuhi syarat pengisian jabatan.

Kasrul mengung­kap­kan, Gubernur Maluku sejak awal telah menegaskan komit­mennya, untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Prinsipnya gubernur itulah yang menjadi dasar bagi pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini, ter­masuk kepegawaian dengan ruju­kan utamanya bersandar pada aturan.

“Pada prinsipnya kalau menge­nai kepegawaian khususnya status Kabid Cipta Karya Nur Mardas, sikap pak gubernur jelas, tetap semua berbasis aturan yang berlaku,” ucap Kasrul.

Menurutnya, sejak polemik Kabid Cipta Karya menjadi konsumsi publik melalui media massa, gu­bernur telah memanggil BKD dan memerintahkan dilakukan kajian terkait keberadaan Nur Mardas pada jabatan tersebut.

Hal ini, bertujuan agar gubernur mendapatkan penjelasan yang utuh atas persoalan tersebut, termasuk konsekuensi hukum jika nantinya yang bersangkutan dicopot dari jabatan tersebut.

“Kita tahu pak gubernur ini tidak akan membahas lagi masa lalu, tetapi melihat kedepan dalam se­gala hal, termasuk kepegawaian, maka persoalan ini harus diletakan pada aturan yang berlaku. Jadi kita tunggu BKD lagi menyusun laporan untuk disampaikan kepada gu­bernur,” tandas Kasrul.

Kasrul memastikan, polemik Kabid Cipta Karya telah menjadi perhatian khusus bagi gubernur untuk diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.

Mantan Sekda Maluku itu me­nambahkan, pemprov akan trans­pa­ran kepada publik terkait dengan penyelesaian polemik Kabid Cipta Karya tersebut.

Segera Copot

Sebelumnya diberitakan, Guber­nur Maluku Hendrik Lewerissa, diminta bersikap tegas dengan memerintah pencopotan terhadap Kepala Bidang Cipta Karya, Nur Mardas. 

Akademisi Fisip UKIM Max Maks­wekan menjelaskan, keberadaan Nur Mardas sebagai Kabid Cipta Karya yang pengangkatannya tidak sesuai dengan aturan, tentu men­coreng nama birokrasi Pemprov Maluku.

Pasalnya, pemprov akan dinilai tidak tahu aturan terkait peng­angkatan sekelas pejabat eselon III, apalagi sudah ada pertim­bangan teknis BKN terhadap jabatan Kabid Cipta Karya. 

“Ini kesalahan yang fatal, sebab memaksakan ASN yang tidak me­menuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III, itu menunjukkan birokrasi pemprov gagal paham terhadap aturan,” kecam Max saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/10). 

Untuk menyelesaikan polemik ini, menurut Max, hanya dapat dila­kukan dengan kebijakan pencopo­tan Kabid Cipta Karya dari jaba­tan, agar pemprov tidak terus diserang dengan persoalan kesalahan pengangkatan tersebut. 

Gubernur kata Max, harus ber­sikap tegas, sehingga publik tidak menilai gubernur membicarakan persoalan maladministrasi terse­but terjadi tanpa ada tindakan apapun. “Kita berharap pak gu­bernur dapat segera mempercepat pencopotan Kabid Cipta Karya sebagai salah satu solusi terbaik,” jelasnya. 

Langgar Aturan

Sementara itu, akademisi Fisip Unidar, Sulfikar Lestaluhu menje­las­kan pengangkatan Kabid Cipta Karya telah melanggar aturan sebab belum memenuhi syarat. 

Dijelaskan dalam pemerintahan yang baik, penempatan pejabat ese­lon harus dilandaskan pada aturan. Artinya tidak memaksakan kehendak untuk menempatkan orang tertentu secara melawan hukum. 

“Tidak seharusnya pengangka­tan Kabid Cipta Karya ini terjadi apalagi melanggar aturan, karena berimpli­kasi pada marwah peme­rintah daerah Maluku,” ucap Les­taluhu. 

Menurutnya, jika birokrasi peme­rintahan ingin berjalan efektif, maka dalam penempatan pejabat harus dilakukan sesuai aturan. 

Lestaluhu pun meminta guber­nur agar mengambil langkah tegas dengan mencopot Kabid Cipta Karya sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan. “Kalau BKN sudah memerintahkan kem­ba­likan, maka segera harus dila­kukan agar tidak terke san terjadi pembiaran,” tegasnya. (S-20)

BERITA TERKAIT