AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan, akan menyelesaikan polemik status Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Nur Mardas mengikuti aturan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan juru bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/11) merespon adanya polemik Kabid Cipta Karya yang tidak memenuhi syarat pengisian jabatan.
Kasrul mengungkapkan, Gubernur Maluku sejak awal telah menegaskan komitmennya, untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Prinsipnya gubernur itulah yang menjadi dasar bagi pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk kepegawaian dengan rujukan utamanya bersandar pada aturan.
“Pada prinsipnya kalau mengenai kepegawaian khususnya status Kabid Cipta Karya Nur Mardas, sikap pak gubernur jelas, tetap semua berbasis aturan yang berlaku,” ucap Kasrul.
Menurutnya, sejak polemik Kabid Cipta Karya menjadi konsumsi publik melalui media massa, gubernur telah memanggil BKD dan memerintahkan dilakukan kajian terkait keberadaan Nur Mardas pada jabatan tersebut.
Hal ini, bertujuan agar gubernur mendapatkan penjelasan yang utuh atas persoalan tersebut, termasuk konsekuensi hukum jika nantinya yang bersangkutan dicopot dari jabatan tersebut.
“Kita tahu pak gubernur ini tidak akan membahas lagi masa lalu, tetapi melihat kedepan dalam segala hal, termasuk kepegawaian, maka persoalan ini harus diletakan pada aturan yang berlaku. Jadi kita tunggu BKD lagi menyusun laporan untuk disampaikan kepada gubernur,” tandas Kasrul.
Kasrul memastikan, polemik Kabid Cipta Karya telah menjadi perhatian khusus bagi gubernur untuk diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.
Mantan Sekda Maluku itu menambahkan, pemprov akan transparan kepada publik terkait dengan penyelesaian polemik Kabid Cipta Karya tersebut.
Segera Copot
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, diminta bersikap tegas dengan memerintah pencopotan terhadap Kepala Bidang Cipta Karya, Nur Mardas.
Akademisi Fisip UKIM Max Makswekan menjelaskan, keberadaan Nur Mardas sebagai Kabid Cipta Karya yang pengangkatannya tidak sesuai dengan aturan, tentu mencoreng nama birokrasi Pemprov Maluku.
Pasalnya, pemprov akan dinilai tidak tahu aturan terkait pengangkatan sekelas pejabat eselon III, apalagi sudah ada pertimbangan teknis BKN terhadap jabatan Kabid Cipta Karya.
“Ini kesalahan yang fatal, sebab memaksakan ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III, itu menunjukkan birokrasi pemprov gagal paham terhadap aturan,” kecam Max saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/10).
Untuk menyelesaikan polemik ini, menurut Max, hanya dapat dilakukan dengan kebijakan pencopotan Kabid Cipta Karya dari jabatan, agar pemprov tidak terus diserang dengan persoalan kesalahan pengangkatan tersebut.
Gubernur kata Max, harus bersikap tegas, sehingga publik tidak menilai gubernur membicarakan persoalan maladministrasi tersebut terjadi tanpa ada tindakan apapun. “Kita berharap pak gubernur dapat segera mempercepat pencopotan Kabid Cipta Karya sebagai salah satu solusi terbaik,” jelasnya.
Langgar Aturan
Sementara itu, akademisi Fisip Unidar, Sulfikar Lestaluhu menjelaskan pengangkatan Kabid Cipta Karya telah melanggar aturan sebab belum memenuhi syarat.
Dijelaskan dalam pemerintahan yang baik, penempatan pejabat eselon harus dilandaskan pada aturan. Artinya tidak memaksakan kehendak untuk menempatkan orang tertentu secara melawan hukum.
“Tidak seharusnya pengangkatan Kabid Cipta Karya ini terjadi apalagi melanggar aturan, karena berimplikasi pada marwah pemerintah daerah Maluku,” ucap Lestaluhu.
Menurutnya, jika birokrasi pemerintahan ingin berjalan efektif, maka dalam penempatan pejabat harus dilakukan sesuai aturan.
Lestaluhu pun meminta gubernur agar mengambil langkah tegas dengan mencopot Kabid Cipta Karya sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan. “Kalau BKN sudah memerintahkan kembalikan, maka segera harus dilakukan agar tidak terke san terjadi pembiaran,” tegasnya. (S-20)