KOMISI I DPRD Provinsi Maluku bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, serta perwakilan dari Direktorat Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar pertemuan di kantor DPRD, Kamis (23/10).
Pertemuan tersebut membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di daerah, khususnya mengenai pengakuan terhadap hukum adat atau living law dalam sistem hukum nasional.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan bahwa KUHP baru memberi ruang bagi pelaksanaan hukum adat sepanjang sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
“DPRD mendukung pelaksanaan KUHP baru dengan tetap memperhatikan kekhasan lokal di Maluku. Melalui Perda inisiatif, kami akan memastikan hukum adat tetap hidup dan diakui dalam sistem hukum nasional,” ujar Solichin.
Ia menyebutkan, living law merupakan salah satu ciri khas dalam KUHP baru yang menegaskan posisi hukum adat sebagai bagian dari sumber hukum yang sah. Hal ini memungkinkan penyelesaian perkara melalui mekanisme adat dengan tetap menghormati prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Dalam konteks Maluku, banyak penyelesaian hukum berbasis adat yang sudah terbukti efektif menjaga harmoni sosial. Jadi, integrasi ini penting agar hukum negara tidak mengabaikan nilai-nilai lokal,” tambahnya.
Selain itu, DPRD Maluku bersama Kemenkumham akan melakukan sosialisasi dan uji publik terhadap penerapan KUHP baru. Diharapkan kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat tentang perubahan sistem hukum yang berlaku.
Solichin juga menuturkan, Komisi I saat ini tengah menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas tahun 2026, termasuk Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta ketertiban umum. “DPRD ingin memastikan setiap peraturan daerah yang disusun tetap berpihak pada kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat Maluku,” pungkasnya. (S-26)