AMBON, Siwalima.id - Herve Rene Jones Rehatta resmi diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Soya, setelah Pemkot Ambon resmi mencabut SK Pengangkatannya.
SK Walikota Ambon Nomor: 1073 tahun 2024 tersebut dicabut, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang membatalkan SK pengangkatan dan pelantikan tersebut.
Untuk mengisi kekosongan pemerintahan negeri, maka Pemerintah Kota Ambon menunjuk Sandi Soplanit sebagai Pjs KPN Negeri Soya.
Pemberhentian Herve Rene Jones Rehatta ini, merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, sehingga pemkot wajib melakukan penyesuaian administrasi pemerintahan di tingkat negeri.
Peralihan kepemimpinan KPN Soya ini ditandai dengan serah terima jabatan dari Herve Rene Jones Rehatta kepada Sandi Soplanit selaku Pjs KPN Soya, yang berlangsung secara tertutup di Kantor Camat Sirimau, Rabu (4/2).
Untuk diketahui, gugatan atas SK walikota tersebut diajukan oleh Reno Rehatta terkait dengan proses
Pengusulan Raja Negeri Soya yang tak sesuai dengan prosedur.
Sementara itu Reno Rehatta yang dihunbungi Siwalima melalui telepon selulernya mengaku, dirinya sudah mengetahui adanya proses pemberhentian dan penunjukan Pjs KPN Soya kepada Sandi Soplanit.
“Ia mungkin sertijabnya itu prosesnya tertutup, tapi saya sendiri sudah dengar soal proses itu dan saya berterima kasih karena pak walikota sudah menindaklanjuti putusan PTUN itu,” ucap Reno.
Pemberhentian Raja Negeri Soya Herve Rene Jones Rehatta dari jabatannya sekaligus serah terima jabatan dari Herve ke Sandi Soplanit selaku Pjs KPN Soya ini terkesan dilakukan secara diam-diam di Kantor Camat Sirimau.
Pasalnya, pelantikan yang dijadwalkan berlangsung, Rabu (4/2) pada pukul 16.00 WIT, ternyata proses sertijabnya dimajukan pada pukul 15.00 WIT sehingga tak diketahui oleh masyarakat Soya, apalagi media massa.
Bahkan Sekot Ambon, Robby Sapulette yang dikonfirmasi Siwalima terkait adanya sertijab itu di Balai Kota, Kamis (5/2) mengaku, tidak mengetahui adanya acara sertijab tersebut, sebab Kabag Pemerintahan belum melaporkan terkait adanya pencabutan SK dan penunjukan serta sertijab Pjs KPN Soya.
“Saya belum tahu soal itu, sebab saya belum terima informasi itu dari Kabag Pemerintahan,” ujar sekot.
Sementara itu Kabag Pemerintahan/Tata Pemerintahan Setda Kota Ambon Florensia Matahelmual yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (5/2) mengaku, proses sertijab ini sesuai dengan komitmen pemkot untuk taat dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait dinamika pemerintahan di Negeri Soya.
Sebagai tindak lanjut putusan hukum tersebut, maka Pemkot Ambon menunjuk Sandi Soplanit sebagai Pjs KPN Soya. Soplanit merupakan ASN pemkot yang bertugas di BKPSDM.
“Pemkot Ambon tetap taat dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami menempatkan penjabat sementara di Negeri Soya,” ujar Matahelmual.
Ia menjelaskan, proses serah terima tugas telah dilakukan di Kantor Camat Sirimau pada Rabu (4/2) kemarin. Penunjukan Pjs KPN Soya tersebut, secara administratif telah ditetapkan sejak akhir Januari 2026.
“Kami berharap, dengan penunjukan Pjs KPN ini, Negeri Soya dapat segera berproses menuju percepatan pengangkatan KPN yang definitif, dengan tetap berpedoman pada prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” harap Matahelmual.
Matahelmual menegaskan, saniri negeri dan mata rumah parentah kiranya dapat berproses sesuai ketentuan, agar ke depan tidak lagi terjadi persoalan yang berujung pada proses peradilan.
Pasalnya pemkot menilai, stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum di tingkat negeri sangat penting untuk menjamin pelayanan publik serta menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat Negeri Soya.
Untuk diketahui, Herve Rene Jones Rehatta dilantik sebagai Raja/Kepala Pemerintahan Negeri Soya, masa jabatan 2024-2030 oleh Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena, di Baileo Negeri Soya, pada 3 Mei 2024.(Mg-1)