AMBON, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus menggali bukti-bukti dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, dengan memeriksa Telly Nio
Pemeriksaan terhadap Telly Nio, salah satu pengusaha di Maluku ini berlangsung di Markas Ditrekrimsus Polda Maluku, Kamis (30/10).
Menurut salah satu penyidik, Telly Nio tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan hanya untuk meminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai sesama kontraktor.
“Dia seng terlibat langsung di proyek itu, cuma dong kan sama-sama kontraktor. Jadi, saksi saja,” ujar sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/10).
Saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 13.09 WIT, Telly Nio membenarkan dirinya hanya dimintai keterangan oleh penyidik.
“Iya, hanya minta keterangan saja,” katanya singkat sambil berlalu meninggalkan gedung Ditreskrimsus.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, yang dikonfirmasi Siwalima via pesan whatsapp, enggan membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan dimaksud.
“Untuk materi pemeriksaan semua saksi, itu masuk dalam strategi penyidikan yang tidak bisa kami sampaikan ke publik. “Namun, semua pihak yang mengetahui peristiwa yang kami tangani tentu akan kami panggil untuk dimintai keterangan.”
Diketahui, proyek jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara senilai sekitar Rp7,2 miliar itu sedang dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diduga BPK Hambat
Hingga kini audit kerugian negara proyek pembangunan Jalan Danar Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp7,2 miliar belum juga rampung.
Hingga kini audit penghitungan kerugian negara kasus yang diduga merugikan negara miliar rupiah itu belum mampu dituntaskan Ditreskrimsus Polda Maluku, karena masih menunggu audit dari BPK.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi mengatakan, pihaknya melalui tim penyidik telah beberapa kali berkoordinasi dengan BPK terkait percepatan hasil audit tersebut.
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan koordinasi lanjutan antara BPK dan penyidik untuk percepatan hasil audit perhitungan kerugian negara,” ujar Rositah melalui, Kasubbag Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa melalui pesan whatsappnya, Senin (27/10).
Meski demikian, kata Rosita, hingga kini tim penyidik masih menunggu hasil resmi dari BPK.
“Masih menunggu. Kami harapkan secepatnya,” tegasnya.
Diketahui, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ismail Usemahu, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, yang disebut memiliki peran penting dalam proses pencairan dana proyek tersebut.
Dari keterangan Ismail, terungkap adanya dugaan penyimpangan pada tahap pembayaran proyek yang belum rampung seratus persen.
Ia mengakui menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar 100 persen tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember. Saya menandatangani pencairan saat itu karena saya sebagai Pengguna Anggaran,” kata Usemahu kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Maluku, kala itu.
Ia menjelaskan, penandatanganan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan oleh bawahannya.
“Selaku PA, saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen. Kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM. Jadi saya tandatangani berdasarkan proses dari bawah ada konsultan, kontraktor, PPK, dan PPTK,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah ia mengetahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai sekitar 50 persen, Ismail mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tegasnya.
Ia pun mengakui tidak sempat melakukan on the spot untuk memastikan kondisi fisik proyek di lapangan.
“Karena waktunya mepet di akhir tahun, jadi tidak sempat turun langsung,” ucapnya.
Menariknya, proyek yang kini disidik Polda Maluku tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui Tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD) pada tahun 2023. Meski demikian, proyek tersebut tetap menimbulkan persoalan dan kini berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menegaskan akan terus menunggu hasil audit dari BPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Begitu hasil audit keluar, tentu akan segera ditindaklanjuti,” ujar sumber di lingkungan penyidik. (S-25)