AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon akhirnya merealisasikan pembayaran gaji 3 bagi ASN yang selama ini di nanti-nantikan para pegawai.
Bahkan hingga saat ini, progres pembayaran gaji 13 para para pegawai ini telah mencapai sekitar 10 hingga 15 persen dari total pegawai yang berhak menerimannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno mengaku, proses pembayaran sementara berjalan dan akan terus dipercepat, seiring masuknya usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
“Pembayaran sudah mulai dilakukan hari ini dan realisasinya sudah mencapai sekitar 10-15 persen. Kecepatan pembayaran sangat bergantung pada seberapa cepat OPD menyampaikan usulan pembayaran kepada BPKAD,” jelas Silanno kepada Siwalima di Balai Kota, Rabu (10/6)
Silanno menjelaskan, pembayaran gaji 13 ini, memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2026 yang ditetapkan pada 3 Maret 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 tahun 2026 tertanggal 4 Maret 2026, serta Peraturan Walikota Ambon Nomor 9 tahun 2026 tertanggal 9 Maret 2026.
“Ketiga aturan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon untuk melaksanakan pembayaran gaji 13 kepada para pegawai,” jelas Silanno.
Menurut Silanno, dalam ketentuan tersebut, mengatur gaji 13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski demikian, Pemerintah Kota Ambon memilih untuk segera merealisasikan pembayaran setelah mendapat arahan langsung dari Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
“Sesuai arahan pak walikota saat apel pagi, seluruh proses pembayaran gaji 13 harus segera dituntaskan, sehingga hak pegawai dapat diterima secepatnya,” tandas Silanno.
Penerima gaji 13 ini lanjut Silanno, meliputi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), anggota DPRD Kota Ambon, Walikota, Wakil Walikota, serta pejabat lainnya yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah penerima diperkirakan mencapai sekitar 7.740 pegawai, dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp28,5 miliar. Jumlah penerima ini, masih bersifat dinamis, karena bisa saja mengalami perubahan sesuai kondisi riil pegawai yang berhak menerimanya.
Saat ini, seluruh OPD diminta segera memasukkan usulan pembayaran agar proses pencairan dapat dilakukan tanpa hambatan. Tercatat sebanyak 65 OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon wajib menyampaikan permintaan pembayaran kepada BPKAD sebagai dasar pencairan anggaran.
“Prosesnya sedang berjalan. Kami berharap seluruh OPD dapat secepatnya menyampaikan dokumen yang dibutuhkan, sehingga pembayaran gaji 13 dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pinta Silanno.
Ia mengaku, dengan anggaran yang telah tersedia dan proses administrasi yang terus berjalan, Pemerintah Kota Ambon optimistis pembayaran gaji 13 bagi ribuan ASN dan pejabat daerah dapat segera dituntaskan sesuai arahan walikota.(S-30)