SIWALIMA.id > Berita
Dua Kali tak Hadiri Panggilan, Komisi I Ancam Lapor ke Mabes TNI
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Selasa, 23 Juni 2026 pukul 14:45 WIT

KOMISI I DPRD Provinsi Maluku menegaskan akan melaporkan Kodam XV Pattimura ke Mabes TNI jika pada panggilan ketiga tidak hadir. 

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan di Baileo Rakyat Karpan Ambon usai menunda rapat dengar pendapat (RDP) terkait lahan OSM, Kecamatan Nusaniwe, Senin (22/6). 

“Kami tetap menjalankan fungsi lembaga dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan sengketa tanah OSM yang melibatkan warga dan pihak Kodam XV/Pattimura olehnya itu jika pada panggilan ketiga pihak Kodam tak juga hadir maka kami akan mengambil langkah bahkan akan menyurati Mabes TNI untuk persoalan ini, “ tegas Sarimanela 

Ia menjelaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di DPRD. Namun, pihak Kodam XV/Pattimura yang telah dipanggil secara resmi dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) belum memenuhi undangan tersebut.

“Ini merupakan masukan dan aspirasi dari masyarakat, tentu harus kita terima. Tetapi pemanggilan dilakukan secara baik dan sesuai mekanisme DPR. Kita sudah dipanggil secara patut, namun pihak Kodam belum hadir,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD Maluku menghargai semua pihak, termasuk institusi Kodam, namun kehadiran dalam forum resmi DPRD diperlukan agar persoalan yang terjadi dapat dibahas secara bersama untuk mencari solusi terbaik.

“Ini lembaga harus kita hargai. Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana persoalan masyarakat dengan pihak Kodam ini bisa diselesaikan dan mendapatkan solusi yang baik,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD Maluku akan kembali melakukan pemanggilan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika pihak terkait kembali tidak hadir, maka DPRD akan mempertimbangkan langkah lain sesuai kewenangan lembaga.

“Kita akan panggil lagi secara patut sesuai mekanisme. Kalau sampai tidak hadir juga, tentu ada langkah-langkah lain yang akan kita ambil,” tegasnya.

Dirinya berharap Panglima Kodam XV/Pattimura dapat melihat persoalan ini secara serius, sebab jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat menjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

“Kita ingin ada kepastian. Jangan sampai persoalan ini menjadi bom waktu bagi masyarakat. Kita datang untuk mencari win-win solution, karena masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya melalui lembaga perwakilan rakyat,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat memiliki kewajiban menerima setiap keluhan warga dan memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui jalur yang tepat.

“Kalau masyarakat punya persoalan hukum, tentu ada jalurnya. Tetapi DPRD adalah lembaga politik yang punya fungsi menjembatani dan mencari solusi bersama,” ujarnya.

Terkait peran Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD menilai instansi tersebut juga memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan karena berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, termasuk dokumen sertifikat yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Maluku telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, namun Kodam XV/Pattimura belum hadir dalam agenda yang telah dijadwalkan. DPRD memastikan akan men­jad­walkan kembali pertemuan tersebut setelah ada kepastian dari pihak terkait.(S-26)

BERITA TERKAIT