DINAS Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Barat Daya menghimbau kepada masyarakat di Kota Tiakur dan sekitarnya agar dapat membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sampah atau bak sampah yang telah disediakan Pemerintah Daerah MBD.
Himbauan ini disampaikan Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten MBD, Thomas Matmey, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin (17/11) kemarin.
Dia mengakui, Dinas Lingkungan Hidup MBD bekerja sesuai SOP yang berlaku. Bahkan DLH Kabupaten MBD, memiliki tenaga penyuluh di lapangan dengan tugasnya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat membuang sampah pada tempat yang telah disediakan atau ke bak sampah.
“DLH bekerja sesuai SOP. Kita punya tenaga penyuluh di lapangan itu ada, dimana mereka mensosialisasikan ke masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Selain itu, menurut Thomas, sampah harus dibuang di dalam bak sampah atau tempat sampah yang sudah disediakan, dan tidak boleh membuang sampah di depan bak sampah, sehingga kebersihan kota bisa terjaga dengan baik.
Dia menambahkan, tenaga di lapangan selalu memberikan sosialisasi ke masyarakat yang berdomisili atau berdekatan dengan bak sampah sehingga dapat membuang sampah di bak sampah. Waktu buang sampah itu 17.00 WIT atau diatas jam 5 sore.(S-28)