AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Dinas KeÂsehatan Provinsi Maluku belum membayar jasa CoÂvid 113 tenaga kesehatan taÂhun 2020 yang telah dicairkan pada Desember lalu.
Menurut relawan tenaga kesehatan Revoldi MoeÂnanÂdar, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku berjanji akan membayarkan jasa Covid-19 pada perteÂngahan Maret ini.
âJadi Dinas Kesehatan sendiri janji pertengahan bulan Maret ini akan memÂbayar uang jasa Covid-19, maka kami sebagai tenaga kesehatan kami minta janji itu ditepati,â jelas MoenanÂdar kepada wartawan di Ambon, Kamis (10/3).
Dikatakan, dalam rapat bersama antara Dinas KeÂsehatan dan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas KeseÂhatan Provinsi Maluku, Faradila Atamimi berjanji akan membayar jasa CoÂvid-19 Tahun 2020.
Dinas Kesehatan, lanjut Moenandar, jangan hanya berjanji untuk membayar jasa Covid-19 tapi tidak direalisasikan, sebab informasi yang disampaikan oleh dinas jika Surat Keputusan Gubernur Maluku terkait dengan penerima jasa Covid-19 telah ditandatangani oleh gubernur.
âArtinya tidak ada alasan bagi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk menunda-nunda pembayaran, sebab anggaran telah cair dari BPJS Kesehatan sejak bulan Desember 2021 lalu, sehingga wajib untuk dibayarkan,â tegasnya.
Lebih jauh kata Moenandar, 131 tenaga kesehatan telah menjalankan tugas secara baik pada BPSDM pada tahun 2020 lalu, maka Dinas Kesehatan harus gentelemen untuk membayar jasa bagi tenaga kesehatan.
âKan anggaran dari BPJS sudah cair 100 persen dan telah dibagi dua dengan satgas, maka satgas sudah terima kami tenaga kesehatan belum terima. Ini tidak adil,â ujarnya.
Selain itu, tambah Moenandar, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku juga dinilai tidak transparan terkait dengan proses administrasi pembayaran jasa Covid-19, sebab anggaran telah cair sejak bulan Desember dan Dinas Kesehatan hanya berjanji tuntas tetapi tidak kunjung hingga saat ini. (S-20)