AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa bersama Menteri Agama, Nasaruddin Umar membahas sejumlah isu keamanan di Maluku.
Pertemuan yang berlangsung di kawasan Kantor Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3), menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Agama dalam mendukung program keagamaan serta menjaga kerukunan umat beragama di daerah.
Gubernur mengaku membahas sejumlah isu strategis seperti penguatan moderasi beragama, dukungan terhadap pendidikan keagamaan, serta langkah-langkah memperkuat kerukunan antarumat beragama di Maluku yang dikenal memiliki keberagaman masyarakat yang tinggi.
“Pertemuan yang saya dan pak Menteri Agama lakukan sangat penting sebab sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama itu diperlukan, untuk menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat,” tulis gubernur melalui pesan whatsapp, Sabtu (14/3).
Pemerintah provinsi lanjut Gubernur, menyadari pentingnya kolaborasi dengan Kementerian Agama dalam memperkuat nilai toleransi dan menjaga kerukunan umat beragama di Maluku.
Apalagi sebagai daerah yang plural, tentu toleransi merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan stabilitas sosial sehingga pemerintah provinsi kata Gubernur membutuhkan dukungan dari stakeholder mana saja.
“Kita berharap pertemuan ini akan memberikan manfaat bagi penguatan moderasi beragama dan perdamaian di Maluku sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Terkait dengan respon Menag, Gubernur mengaku mantan Imam Besar Masjid Istiqlal itu memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam membangun kehidupan beragama yang harmonis dan inklusif.
Menag kata Gubernur menegaskan Maluku memiliki kekuatan dalam keberagaman untuk menjaga harmoni antarumat beragama maka patut terus diperkuat.
“Pak Menteri berharap pertemuan ini menjadi momentum untuk mempererat komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan di bidang keagamaan, khususnya di Provinsi Maluku,” tandas gubernur. (S-20)