PEMERINTAH Kota Ambon berhasil memperoleh piagam pengÂhargaan atas capaian 100 persen dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa, negeri, dan kelurahan.
Piagam penghargaan itu diserahÂkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri kepada Walikota Ambon, Bodewin WattiÂmena dalam Apel Pagi yang berlaÂngsung di halaman parkir belakang gedung Balai Kota, Senin (13/10).
Walikota Ambon dalam apel terÂsebut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan dari Kemenkumham Maluku dalam berkolaborasi dengan pemerintah kota Kota dalam upaya mempercepat pembentukan Posbakum.
âIni merupakan program nasional Pak Presiden Republik Indonesia, pak Prabowo yang sebenarnya diÂmakÂsud untuk bagimana memberiÂkan bantuan, kemudian fasilitasi kepada seluruh desa, negeri, dan keÂlurahan dalam upayah menyeleÂsaiÂkan berbagai permasalahan hukum yang terjadi,â terang Walikota.
Walikota mengaku, saat ini Pemkot telah memiliki beberapa program seperti Jaga Desa untuk membantu Desa, Negeri dan kelurahan. Serta ada juga program lain yang berÂtujuan untuk memberikan edukasi, bantuan hukum dan pendampingan.
âKita sudah punya beberapa program yang membantu pemerintah desa negeri dan kelurahan. Program jaga Desa yang kita lakukan bersama dengan Kejaksaan dan program program lain pendamping desa. SeÂmuanya dilakukan oleh pemerintah Kota untuk membantu pemerintah desa negeri bahkan juga kelurahan untuk menyelenggarakan semua tugas-tugas dan tangung jawab dengan baik, âterangnya.
Untuk itu, Posbakum harus diÂmanfaatkan dengan baik oleh seluruh jajaran di tingkat Pemerintah yang paling terdepan dan bisa berhadapan dengan masyarakat dan bisa berlangsung dengan baik.
Sementara itu, Kakanwil KemenÂkumham Maluku, Saiful Sahri dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon atas komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat dan hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dan daerah dibidang Hukum dan HAM.
âAlhamdulillah, Pemerintah Kota Ambon berhasil mencapai capaian penting dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum. Ini merupakan bagian dari kebijakan strategis PreÂsiden melalui Aksi HAM Nasional, serta sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku untuk mewujudkan Maluku yang sadar hukum,â ungkap Kakanwil.
Kakanwil juga mengakui bahwa dari seluruh kabupaten/kota di Maluku, baru lima daerah yang telah menuntaskan pembentukan PosbaÂkum. Kota Ambon menjadi salah satu yang terbaik.
âKami memberikan apresiasi kepada bapak Walikota dan Ibu Wakil Walikota Ambon, Kepala Dinas KMP, para camat, kepala desa, serta seluruh pihak yang terus berkolaborasi dengan KemenkumÂham Maluku,â tuturnya.
Keberadaan Posbakum di tingkat desa dan negeri diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoÂalan hukum masyarakat.
âDengan total 35 desa dan negeri di Pulau Ambon, pembentukan Posbakum ini menjadi langkah strategis memperluas layanan hukum bagi warga di akar rumput. Saya berharap pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan negeri di Pulau Ambon dapat menjawab berbagai permasalahan hukum masyarakat, sehingga akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga,â tandasnya. (S-29)