SIWALIMA.id > Berita
Benhur Minta Kerja Sama Pemprov–PT BPT Dihentikan
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Selasa, 18 November 2025 pukul 15:16 WIT

KETUA DPRD Maluku, Benhur Watubun, minta Pemerintah Provinsi Maluku menghentikan kerjasama dengan PT Bumi Perkasa Timur selaku pengelola Ruko Batu Merah atau kawasan Pasar Mardika.

Selain itu, Benhur juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera menindaklanjuti dan memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan ruko Pasar Mardika yang sebelumnya telah disampaikan melalui Pansus DPRD Maluku.

Penegasan tersebut disampaikan Benhur usai menanggapi asumsi APBD yang dibacakan Gubernur dalam rapat paripurna di ruang Paripurna DPRD Maluku, Sabtu (15/11).

“Kami menegaskan kepada Pemerintah agar pengelolaan Ruko Batu Merah/Mardika dibatalkan kerjasamanya dengan PT Bumi Perkasa Timur sesuai rekomendasi Pansus DPRD, dan meminta Pemerintah Daerah serius mengelolanya demi mendukung PAD Provinsi Maluku. Sejalan dengan itu, kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut kasus Ruko Mardika yang dikelola PT Bumi Perkasa Timur,” ujar Benhur.

Tak hanya soal ruko, DPRD juga meminta Pemprov Maluku menata Pasar Mardika. Hal ini merujuk pada berbagai temuan dan laporan mengenai adanya kelompok-kelompok kecil yang diduga menekan para pedagang di pasar yang baru dibangun itu.

Benhur bahkan menyentil bahwa jika Pemprov tidak mampu menata dan mengelola Pasar Mardika, maka hak pengelolaannya sebaik­nya dikembalikan kepada Pemerintah Kota Ambon sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami kembali menegaskan agar pengelolaan Pasar Mardika ditata dengan baik dan teratur. Banyak laporan, pengaduan, hi­ngga aksi demo masyarakat yang menyoroti praktik pungli, tindakan premanisme, ancaman, dan pere­butan kuasa-kuasa kecil mengenai siapa yang paling berkuasa. Jika Pemerintah Provinsi tidak mampu menangani penataan dan penge­lolaan Pasar Mardika, silakan relakan pengelo­laannya kepada Pemerintah Kota Ambon sesuai ketentuan perun­dang-undangan dengan sistem bagi hasil. Hal ini juga sejalan dengan Rekomendasi LKPJ Gu­-bernur Maluku Tahun 2024 yang dikeluarkan DPRD pada 2025,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga meminta peran aktif BUMD dalam mendu­kung Pemerintah Daerah melalui kontribusi terhadap PAD Maluku. BUMD, kata Benhur, tidak boleh menjadi beban daerah ke depan. (S-26)

BERITA TERKAIT