AMBON, Siwalimanews – Ketua Bawaslu MaluÂku, Subair mengatakan Bawaslu Maluku telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 12 TPS di Maluku, dimana 7 TPS telah ditinÂdakÂlanÂjuti KPU.
PSU Pilkada GuberÂnur Maluku-Wakil GuÂberÂnur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota di TPS 01 Desa Kanikeh, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah pada 29 November 2024, TPS 02 Desa Bebar Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 2 Desember 2024.
TPS 7 Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2 Desember 2024, TPS 004 Kelurahan Saumlaki Utara Kecamatan Tanimbar Selatan KaÂbupaten Kepulauan Tanimbar pada 4 Desember 2024, dan TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Sementara untuk dua rekoÂmendasi PSU, lanjut Subair yaitu di TPS 01 dan TPS 02 Desa Danar Ternate, Kabupaten Malra akan dilaksanakan 7 Desember 2024 kemarin.
Subair menjelaskan, persoalan PSU dinamis di beberapa daerah. SeÂluruhnya sudah terlaksana, naÂmun Kabupaten Maluku Tenggara memang bertambah setiap hari.
âKita memang evaluasi seperti apa dinamikanya sampai Bawaslu Malra dalam beberapa hari ini mengeluarkan rekomendasi PSU,â tandas Subair.
Hingga saat ini lanjut Subair, yang belum ditindaklanjuti rekoÂmendasi PSU oleh KPU yaitu dua rekomendasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, satu di Kabupaten Buru Selatan, serta 10 rekomenÂdasi PSU di Malra.
âKami baru saja terima surat untuk PSU di Malra. Bahwa tiga rekomendasi PSU ditolak KPU karena tidak terpenuhi unsur. Gelombang keduanya, itu ada dua rekomendasi yang diterima, sisaÂnya ditolak,â jelasnya.
Khusus di Malra kata Subair, memang menjadi atensi Bawaslu Maluku. Yang mengharapkan tidak lagi ada masalah dan situasi Kamtibmas bisa segera mereda dengan adanya PSU yang digelar.
âDari 12 rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten/Kota, Malra yang belum penuhi syarat semua, per kemarin. Hari ini ada tambah lagi empat rekomenÂdasi PSU, tapi ditolak KPU semua,â jelasnya.
Subair menambahkan, rekoÂmenÂdasi PSU yang belum menÂdapat respon KPU untuk dilakÂsanakan yaitu di TPS 001 Lahema, Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 02 Kilkoda Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT, serta di TPS 02 Desa Deborwae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
âKita masih menunggu untuk tiga itu. Apakah nanti ditindaklanjuti KPU atau tidak untuk PSU. Kita juga belum tahu karena belum ada jaÂwaban dari KPU setempat,â katanya.
Terima 148 Pelanggaran
Hingga kini Bawaslu Maluku telah menerima laporan dan teÂmuan sebanyak 148Â pelanggaran yang terjadi pada pilkada serentak 27 November 2024 lalu. Dengan rincian sebanyak 125 laporan serta 23 temuan.
âPada proses selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dari pembahasan yang dilakukan maka laporan yang telah di registrasi sebanyak 63 tersebut pelanggaran berjumlah 29. Bukan pelanggaran 34 dan kasus pidana 11 dan yang di lanjutkan ke pembahasan kedua sebanyak 6 kasus,â ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman dalam rilis yang diterima Siwalima, Sabtu (7/12).
Selanjutnya, pembahasan ke tiga sebanyak 4 kasus, pelangÂgaran ASN ada 4, pelanggaran administrasi sebanyak 17, pelaÂnggaran hukum lainnya 4 kasus dan kode etik sebanyak 4 kasus.
âSampai saat ini dibeberapa kabupaten kota masih melakukan penanganan pelanggaran,â ungkap Astuti
Pelanggaran pemilihan, kata Tuti, adalah suatu tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pemilihan bahwa pelanggaran pemilihan dapat berasal dari teÂmuan atau laporan.
Temuan pelanggaran pemilihan merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KaÂbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyeleÂnggaraan pemilu.
Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran peÂmilihan bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemanÂtau pemilu kepada Bawaslu, BaÂwaslu Provinsi, Bawaslu KabuÂpaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
âLaporan pelanggaran pemiÂlihan disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelaÂnggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilihan,â jelas Asuti.
Menurutnya, berdasarkan UnÂdang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah, terdapat tiga jenis pelaÂnggaran pemilihan, yaitu pelangÂgaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemiliu.
Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas seÂbagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan PenyeÂlenggara Pemilu dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemÂberÂhentian tetap atau rehabilitasi.
Pelanggaran administratif adaÂlah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan adminiÂstrasi pelaksanaan tahapan pemilihan. Pelanggaran administratif pemilihan ditangani oleh Bawaslu Provinsi dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahaÂpan tertentu dalam penyelengÂgaraan pemilihan atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilihan.
Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
âTindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,â jelasnya. (S-08)