SIWALIMA.id > Berita
Bawaslu Ingatkan ASN Netral dalam Pilkada
Headline , Politik | Senin, 21 September 2020 pukul 20:34 WIT

AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku me­ng­ingatkan Aparatur Sipil Ne­gara menjaga netra­lisitas dalam pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember mendatang.

Bagi ASN yang mela­kukan pelanggaran akan ditindak secara admini­strasi dan juga pidana.

Empat kabupaten di Maluku yang mengikuti Pil­kada yaitu. Maluku Ba­rat Daya, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru dan Buru Selatan.

“Kami ingatkan kepada ASN untuk tetap neltral dalam pilkada. Kalau mi­salnya terjadi pelanggaran, maka proses pene­ga­kan hukum akan dite­rap­kan,” jelas Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely ke­pada wartawan usai melakukan vidcon dengan Menkopolhukam dan Mendagri di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (18/9).

Menurutnya, Bawaslu melaku­kan pengawasan terhadap penyelenggaran pemilu termasuk di da­lamnya pelanggaran pemilu mulai dari dugaan pelanggaran pidana pe­milihan, pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan berita acara maupun putusan KPU yang kemu­dian tidak bisa diterima peserta, bisa saja diadukan ke Bawaslu dan dugaan pelanggaran lainnya.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN masuk dalam dugaan pelanggaran lainnya. Dan kalau melanggar, kita akan memproses ASN tidak netral yang bisa sampai pada rekomendasi ke KASN untuk menindaknya,” tegas Ely.

Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas selama penyelenggaran pemilu berlangsung juga bervariasi tergantung dari putusan dan komisi ASN.

Misalnya sorang ASN yang mela­nggar netralitas bisa saja diusulkan untuk kepangkatan ditunda atau di­pindahkan atau bisa sampai diber­hentikan. 

“Sanksi diberikan berda­sarkan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan. Bisa saja diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dia akan ditahan. Kemudian dia turunkan pangkat satu tingkat lebih rendah atau bisa saja dimutasi wilayah terluar dan diberhentikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, ada dua dasar hukum ASN harus netral dari kepentingan politik praktis, yaitu UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (S-39)

BERITA TERKAIT