BANK Maluku Malut memastikan komitmennya untuk mendukung implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) secara Host-to-Host (H2H) pada Pemprov Maluku.
Komitmen ini disampaikan Direktur Bank Maluku-Malut, Syahrisal Imbar saat peluncuran SIPD RI secara Host-to-Host (H2H) yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (11/6).
Imbas menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Kemendagri, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang telah mendukung penuh implementasi SIPD RI dengan baik.
Dengan adanya SIPD RI secara Host-to-Host, kata Imbar maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku memperoleh manfaat yang nyata, dimana sistem ini menghadirkan efisiensi transaksi, di mana pencairan belanja maupun penerimaan pendapatan dapat dilakukan lebih cepat tanpa prosedur manual yang berbelit.
Selain itu, setiap transaksi tercatat secara digital dan real-time sehingga meningkatkan transparansi dan akurasi, memudahkan pengawasan, serta mengurangi potensi kesalahan administrasi.
Integrasi ini kata Imbar juga menjamin kepatuhan terhadap ketentuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah karena pajak dan retribusi tercatat lebih tertib, jelas, dan terpantau.
“Tidak kalah penting, SIPD RI memperkuat komitmen Pemerintah Daerah menuju smart government dengan tata kelola keuangan yang modern, responsif dan berbasis data,” ucap Imbar.
Secara khusus bagi Pemerintah Provinsi Maluku, manfaat ini tampak nyata dalam transparansi pengelolaan RKUD yang dapat dimonitor dengan jelas dan akurat, percepatan realisasi belanja daerah sehingga program pembangunan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pencatatan pajak dan retribusi yang lebih tertib, efisien dan dapat dipantau secara langsung.
Diluncurkannya implementasi SIPD RI secara Host-to-Host sambung Imbar merupakan momentum penting dalam perwujudan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dimana sistem ini mendorong pengelolaan keuangan daerah, baik pada sisi belanja maupun penerimaan pendapatan, agar dapat berjalan lebih efektif, efisien dan akuntabel.
Selain itu, kehadiran SIPD RI akan menjawab tantangan keterlambatan pencairan, potensi kesalahan pencatatan, serta keterbatasan transparansi arus kas daerah, dengan menghadirkan sistem terintegrasi yang aman, real-time, dan sesuai regulasi.
Sebagai bank pembangunan daerah sekaligus bank pengelola RKUD, Bank Maluku Malut berkomitmen penuh mendukung implementasi ini melalui berbagai investasi strategis, mulai dari pengembangan sistem integrasi Host-to-Host dengan Pusdatin Kemendagri dan Kementerian Keuangan, penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang andal, penerapan dashboard monitoring 24 jam yang dapat diakses pemerintah daerah, settlement otomatis RKUD pada hari yang sama, hingga dukungan layanan pembayaran non-tunai melalui transfer antarbank, QRIS, e-wallet, kartu debit, dan uang elektronik.
“Seluruh investasi ini dilakukan sepenuhnya oleh Bank Maluku Malut sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku pengelola kas daerah, tanpa membebani Pemerintah Provinsi Maluku dengan biaya implementasi maupun pemeliharaan sistem,” tegas Imbar.
Umbar menegaskan dukungan Bank Maluku Malut tidak hanya terbatas pada penyediaan rekening kas umum daerah dan pengelolaan dana settlement, tetapi juga mencakup penyediaan infrastruktur pendukung SIPD RI yakni verifikasi rekening pada SPP dan SPM, sehingga setiap dokumen pengajuan pembayaran dapat dipastikan kebenarannya sebelum diproses lebih lanjut.
Ia mengatakan integrasi Host-to-Host dengan sistem Kemendagri akan memastikan seluruh transaksi keuangan daerah tercatat secara otomatis, akurat dan sesuai regulasi termasuk pengembangan kanal 7020 dengan Kementerian Keuangan, untuk mendukung pembayaran pajak langsung ke kas negara secara lebih cepat, aman dan transparan.
Imbar menuturkan pencairan SP2D secara otomatis untuk mendukung seluruh jenis transaksi belanja pemerintah daerah, mencakup LS Gaji Pegawai ASN, pembayaran gaji rutin setiap bulan, LS Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sebagai insentif kinerja ASN, LS Barang dan Jasa Kontraktual, untuk pembayaran proyek pembangunan dan belanja pemerintah serta UP, GU, dan TU, guna mendukung operasional kegiatan Organisasi Perangkat Daerah.
“Dengan dukungan ini, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dapat mengelola keuangan daerah secara lebih efisien, transparan dan akuntabel, baik dari sisi belanja maupun pendapatan daerah,” tandas Imbar.(S-20)