AMBON, Siwalima.id - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diinstruksikan untuk memperketat pengawasan implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.
Plh Sekda Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, APIP diminta perketat pengawasan, merupakan instruksi gubernur, sekaligus mendorong adanya sinkronisasi pengawasan antara kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, termasuk sinkronisasi kebijakan strategis nasional seperti MBG, swasembada pangan, koperasi desa merah putih dan sekolah rakyat
Instruksi gubernur ini, disampaikan Kasrul dalam rapat koordinasi pengawasan daerah (Rakorwasda) tingkat Provinsi Maluku tahun 2025 yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur, Rabu (3/12).
Pengawasan yang ketat kata Kasrul, harus dilakukan terhadap RKPD tahun 2026 yang fokus pada penguatan ketahanan pangan, energi, ekonomi produktif dan inklusif serta sejalan dengan asta cita pemerintahan Presiden, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Pengawasan di tahun 2026 harus difokuskan pada 7 fokus kebijakan daerah, yaitu peningkatan layanan dasar, daya saing ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, ketahanan sosial, pengelolaan lingkungan dan perubahan iklim, serta tata kelola pemerintahan maupun penguatan kelembagaan berbasis kearifan lokal.
“Pengawasan terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan dalam dokumen RKPD ini, bertujuan untuk meminimalisir resiko-resiko dari potensi ketidakcapaian target-target yang telah ditetapkan,” jelas Kasrul.
Hal ini bertujuan menurut Kasrul, agar target makro ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, penurunan angka pengangguran dan angka inflasi tahun 2026 dapat dikendalikan sesuai sasaran yang ditetapkan.
Apalagi tahun 2026 ke depan, bagi mayoritas pemerintah daerah adalah tahun yang cukup sulit, dikarenakan adanya pemotongan anggaran transfer dana pusat ke daerah yang cukup signifikan.
Beberapa daerah yang masih memiliki ketergantungan terhadap transfer dana pusat termasuk Maluku, berusaha mencari solusi pendanaan, agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap bisa berjalan sesuai yang direncanakan.
“Kita tetap menghimbau kepada APIP pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk tetap pertahankan, bahkan meningkatkan kinerja pengawasan tanpa terpengaruh dengan kondisi efisiensi anggaran,” ucap Kasrul.
Selain itu lanjut kasrul, APIP ditingkat provinsi dan kabupaten/kota juga, harus mampu berkolaborasi dengan BPKP dan BPK perwakilan Maluku, agar tidak terjadi tumpang tindih atau dobel pemeriksaan yang menyebabkan pemborosan anggaran untuk output yang sama.
Pasalnya, dengan kolaborasi ini juga, bisa dimungkinkan dilakukan joint audit terhadap target-target yang sama, sehingga diharapkan secara tidak langsung terjadi transfer knowledge antar APIP untuk menyamakan persepsi dan dapat menghilangkan multitafsir terhadap objek pemeriksaan yang sama.
“Saya mengharapkan produk dari rakorwasda ini akan dilanjutkan dengan pembahasan program kerja pengawasan tahunan dan akan meghasilkan dokumen PKPT yang komprehensif serta dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan di tahun 2026 nanti,” harap Kasrul. (S-20)