ANGGOTA Komisi II DPRD Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo menyoroti kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan praktik alih muatan (Transhipment) di Laut Arafura.
Dalam forum penyampaian aspirasi daerah kepada pemerintah pusat, Alhidayat secara keras mendesak agar kebijakan transhipment di wilayah perairan Maluku segera dicabut.
Ia menilai, kebijakan tersebut sama sekali tidak memberi dampak ekonomi bagi masyarakat Maluku, meski wilayah laut provinsi ini menjadi salah satu sentra perikanan terbesar di Indonesia.
“Kalau dilihat dari potret satelit di malam hari, jumlah kapal di Laut Arafura itu seperti Kota Jakarta. Begitu banyak kapal, tapi Maluku tidak dapat apa-apa,” ujarnya kepada Siwalima, Jumat (31/10).
Ia menjelaskan, praktik transhipment atau alih muatan di tengah laut memungkinkan kapal industri besar membawa hasil tangkapan langsung ke luar daerah tanpa melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Maluku. Akibatnya, daerah kehilangan potensi pendapatan, sementara pelaku usaha lokal tidak mampu bersaing.
“Pengusaha Maluku masih sangat sedikit yang bisa bersaing. Kami minta transhipment dicabut, karena BBM Maluku tidak dapat bagian apa-apa,” tandasnya.
Selain persoalan ekonomi, Alhidayat juga menyoroti dampak ekologis dari aktivitas kapal penangkap ikan yang beroperasi tanpa pengawasan ketat. Ia memperingatkan, dalam beberapa tahun ke depan, Laut Arafura berisiko mengalami kerusakan lingkungan serius akibat pembuangan limbah dan sampah plastik dari kapal industri.
“Kapal-kapal itu kami tidak tahu sampahnya dibuang di mana. Sepuluh sampai dua puluh tahun ke depan, laut Arafura bisa rusak semua karena sampah plastik,” katanya mengingatkan.
Menurutnya, pencabutan kebijakan transhipment akan memaksa kapal penangkap ikan bersandar di pelabuhan-pelabuhan Maluku. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengontrol aktivitas ekonomi, pengelolaan limbah, transaksi BBM, serta menarik retribusi daerah yang berdampak positif bagi perekonomian lokal.
“Ikannya diambil, sampahnya dikasih ke kami. Kalau kapal sandar di sini, kita bisa kontrol sampah, atur pembelian BBM dari Pertamina Maluku, dan UMKM bisa ikut bergerak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alhidayat mengatakan, nilai ekonomi tinggi yang disebut-sebut dalam Program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) bukan hasil dukungan langsung pemerintah pusat, melainkan murni upaya keras pelaku usaha lokal yang bertahan di tengah ketimpangan kebijakan.
“Kalau nilainya tinggi, itu bukan bantuan pemerintah pusat. Kalau Non-Tariff Measures (NTM) naik, itu usaha mereka sendiri. Jadi tidak ada bantuan apa-apa,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pelabuhan perikanan yang dibangun pemerintah pusat di Maluku justru lebih banyak dimanfaatkan oleh pengusaha besar dari luar daerah, bukan nelayan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi pesisir.
“Pelabuhan perikanan yang dibangun pemerintah pusat itu untuk pengusaha besar. Nelayan kecil tidak dapat apa-apa, apalagi hasil tangkapannya diambil dan dibawa keluar daerah,” tuturnya.
Meski demikian, Alhidayat menyatakan dukungan terhadap pembangunan Ambon New Port dan Maluku Integrated Port Project sebagai bagian dari visi menjadikan Maluku pusat logistik maritim Indonesia Timur. Namun, ia menegaskan proyek besar itu harus dibarengi dengan revisi kebijakan transhipment agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami mendukung pembangunan pelabuhan terpadu di Maluku, tapi semua itu tidak akan adil kalau transhipment masih dibiarkan. Kapal harus sandar di pelabuhan kita, supaya ekonomi lokal ikut tumbuh,” tegasnya.
Alhidayat menutup pernyataannya dengan mengingatkan, kondisi Laut Arafura kini dalam ancaman serius, berdasarkan laporan terbaru Bupati Kepulauan Aru dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Hukum dan HAM bulan lalu.
“Kondisi laut Arafura sudah sangat buruk. Karena itu kami mendesak pemerintah pusat segera mencabut aturan terkait kebijakan PIT dan transhipment,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 serta dijabarkan lebih lanjut melalui Permen KP No. 28 Tahun 2023 dan Permen KP No. 58 Tahun 2020, yang mengizinkan praktik alih muatan (transhipment) di zona-zona penangkapan ikan terukur. Namun bagi Maluku, kebijakan ini justru dinilai memperlebar ketimpangan ekonomi kelautan dan mempercepat degradasi ekosistem laut. (S-26)