AMBON, Siwalima.id - Akademisi Fisip UKIM, Amelia Tahitu menilai kebijakan mutasi yang dilakukan Direktur RSUD Haulussy Winy Leiwakabessy terhadap sejumlah ASN, tanpa didasarkan pada aturan terkait kepegawaian.
Jika bertolak dari aturan mestinya ASN tidak boleh dimutasi dalam dua jabatan apalagi dalam waktu yang singkat sebab akan menimbulkan persoalan.
“Bagaimana mungkin ASN dimutasi dalam dua jabatan yang berbeda dalam waktu kurang dari satu minggu. Ini kan menimbulkan kecurigaan,” ungkap Tahitu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/3).
Dia menilai, kebijakan mutasi tersebut didasarkan pada subjektivitas yang dilakukan ditengah upaya perbaikan tata kelola pelayanan di RSUD Haulussy yang mulai membaik belakang ini.
Karenanya, Tahitu meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk menegur Direktur RSUD Haulussy, agar kedepan masalah serupa tidak terjadi kembali, yang berdampak pada rusaknya rumah sakit milik daerah Maluku ini.
Menurutnya, kondisi RSUD Haulussy saat ini menjadi perhatian serius masyarakat terkait dengan pelayanan dan jika ditambah dengan kebijakan yang tidak sesuai aturan akan berdampak pada citra rumah sakit.
Sayangkan
Terpisah Akademisi Fisip Unidar, Sulfikar Lestaluhu menyayangkannya adanya dugaan motif balas dendam yang melatar belakangi mutasi ASN di RSUD Haulussy.
Dia bilang, kebijakan mutasi yang dilakukan Direktur RSUD Haulussy Winy Leiwakabessy terhadap sejumlah ASN dinilai merusak citra rumah sakit pemerintah daerah itu.
Kebijakan yang didasarkan pada subjektivitas tersebut dilakukan ditengah upaya perbaikan tata kelola pelayanan di RSUD Haulussy yang mulai membaik belakang ini.
Menurutnya, jika dilihat dari kronologis proses mutasi tentu masyarakat awam pun akan mengatakan jika mutasi tersebut dilatarbelakangi oleh pertimbangan suka dan tidak suka, bukan atas pertimbangan objektivitas.
“Secara jelas tidak normal proses mutasi di RSUD Haulussy ini, karena mutasi yang dilakukan tidak lagi sesuai dengan aturan,” ucap Lestaluhu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/3).
Mutasi kata Lestaluhu, harus dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan jabatan guna peningkatan kinerja organisasi, bukan atas dasar suka atau tidak suka arti tidak boleh ASN dalam jangka waktu satu Minggu dimutasikan dalam dua jabatan berbeda.
Dalam birokrasi jika mutasi dilakukan dengan semena-mena tanpa dasar analisis jabatan yang jelas, maka berpotensi merusak citra rumah sakit daerah.
Fatalnya, kebijakan mutasi yang dilakukan Direktur RSUD Haulussy terhadap ASN yang penempatannya dilakukan berdasarkan surat keputusan gubernur.
“Coba bayangkan keputusan pejabat tertinggi di provinsi bisa dibatalkan oleh pejabat eselon II.b. Ini namanya cacat administrasi,” tuturnya.
Lestaluhu menegaskan apa yang dilakukan direktur bukan bertujuan untuk memperbaiki rumah sakit seperti yang diharapkan gubernur, tetapi berpotensi merusak rumah sakit.
Apalagi kebijakan ini dilakukan direktur disaat publik sementara menyoroti kinerja pelayanan yang diberikan RSUD Haulussy kepada masyarakat. “Model-model kebijakan mutasi seperti ini akan berdampak pada pelayanan dan dipastikan rumah sakit ini tidak akan berkembang,” tegasnya.
Lestaluhu menambah bagaimana daerah dan rumah sakit Haulussy akan maju, jika para pejabat menggunakan kekuasan untuk balas dendam dan menghabisi ASN yang berseberangan jalan.
Sementara itu, Direktur RSUD Haulussy Winy Leiwakabessy yang coba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum merespon.
Diduga Motif Balas Dendam
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ada motif balas dendam dibalik kebijakan mutasi yang dilakukan Direktur RSUD dr M Haulussy Winy Leiwakabessy, terhadap sejumlah ASN dilingkungan rumah sakit tersebut.
Bagaimana tidak, belum seminggu dilantik oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa pada 20 Februari kemarin, empat hari berselang yakni pada 24 Februari, sang direktur langsung dengan arogannya melakukan mutasi terhadap 10 ASN di RSUD Haulussy.
Bahkan, belum genap seminggu pasca SK pertama tepatnya pada 3 Maret, pembantu Gubernur Ma¬luku ini kembali melakukan mutasi terhadap 18 ASN.
Namun sayangnya, mutasi kedua yang dilakukan sang direktur tersebut dinilai tidak wajar, lantaran terdapat dua ASN yang dimutasi dalam hitungan hari.
“Coba bayangkan dalam satu minggu terdapat dua SK yang dikeluarkan direktur dan fatalnya lagi ada dua orang ASN yang di¬mutasi dalam hitungan hari,” beber sumber terpercaya Siwalima di RSUD Haulussy, Senin (9/3).(S-20)