SIWALIMA.id > Berita
Akademisi: Gubernur Perlu Tegur Direktur RSUD Haulussy
Headline , Pemerintahan | Rabu, 11 Maret 2026 pukul 14:52 WIT

AMBON, Siwalima.id - Akademisi Fisip UKIM, Amelia Tahitu menilai kebijakan mutasi yang dila­kukan Di­rektur RS­UD Haulu­s­sy Winy Leiwaka­bessy ter­hadap se­jumlah ASN, tanpa didasarkan pada aturan terkait kepegawaian.

Jika bertolak dari aturan mestinya ASN tidak boleh dimutasi dalam dua jabatan apalagi dalam waktu yang singkat sebab akan menimbulkan persoalan.

“Bagaimana mungkin ASN dimutasi dalam dua jabatan yang berbeda dalam waktu kurang dari satu minggu. Ini kan menimbulkan kecurigaan,” ungkap Tahitu kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Selasa (10/3).

Dia menilai, kebijakan mutasi tersebut didasarkan pada subjek­tivitas yang dilakukan ditengah upaya perbaikan tata kelola pela­yanan di RSUD Haulussy yang mulai membaik belakang ini.

Karenanya, Tahitu meminta Gu­bernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk menegur Direktur RSUD Haulussy, agar kedepan masalah serupa tidak terjadi kembali, yang berdampak pada rusaknya rumah sakit milik daerah Maluku ini.

Menurutnya, kondisi RSUD Haulussy saat ini menjadi per­hatian serius masyarakat ter­kait dengan pelayanan dan jika ditambah dengan kebijakan yang tidak sesuai aturan akan ber­dampak pada citra rumah sakit.

Sayangkan

Terpisah Akademisi Fisip Unidar, Sulfikar Lestaluhu menyayangkan­nya adanya dugaan motif balas dendam yang melatar belakangi mutasi ASN di RSUD Haulussy.

Dia bilang, kebijakan mutasi yang dilakukan Direktur RSUD Haulussy Winy Leiwakabessy ter­hadap sejumlah ASN dinilai meru­sak citra rumah sakit pemerintah daerah itu.

Kebijakan yang didasarkan pada subjektivitas tersebut dilakukan ditengah upaya perbaikan tata kelola pelayanan di RSUD Hau­lussy yang mulai membaik bela­kang ini.

Menurutnya, jika dilihat dari kro­nologis proses mutasi tentu mas­yarakat awam pun akan menga­takan jika mutasi tersebut dilatar­belakangi oleh pertimbangan suka dan tidak suka, bukan atas pertimbangan objektivitas.

“Secara jelas tidak normal pro­ses mutasi di RSUD Haulussy ini, karena mutasi yang dilakukan tidak lagi sesuai dengan aturan,” ucap Lestaluhu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/3).

Mutasi kata Lestaluhu, harus di­lakukan berdasarkan analisis ke­bu­tuhan jabatan guna peningkatan kinerja organisasi, bukan atas dasar suka atau tidak suka arti tidak boleh ASN dalam jangka waktu satu Minggu dimutasikan dalam dua jabatan berbeda.

Dalam birokrasi jika mutasi dilakukan dengan semena-mena tanpa dasar analisis jabatan yang jelas, maka berpotensi merusak citra rumah sakit daerah.

Fatalnya, kebijakan mutasi yang dilakukan Direktur RSUD Hau­lussy terhadap ASN yang penem­patannya dilakukan berdasarkan surat keputusan gubernur.

“Coba bayangkan keputusan pejabat tertinggi di provinsi bisa dibatalkan oleh pejabat eselon II.b. Ini namanya cacat administrasi,” tuturnya.

Lestaluhu menegaskan apa yang dilakukan direktur bukan bertujuan untuk memperbaiki ru­mah sakit seperti yang diharapkan gubernur, tetapi berpotensi me­rusak rumah sakit.

Apalagi kebijakan ini dilakukan direktur disaat publik sementara menyoroti kinerja pelayanan yang diberikan RSUD Haulussy kepada masyarakat. “Model-model kebija­kan mutasi seperti ini akan berdampak pada pelayanan dan dipastikan rumah sakit ini tidak akan berkembang,” tegasnya.

Lestaluhu menambah bagai­mana daerah dan rumah sakit Hau­lussy akan maju, jika para pejabat menggunakan kekuasan untuk balas dendam dan meng­habisi ASN yang berseberangan jalan.

Sementara itu, Direktur RSUD Haulussy Winy Leiwakabessy yang coba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum merespon. 

Diduga Motif Balas Dendam

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ada motif balas dendam dibalik kebijakan mutasi yang dilakukan Direktur RSUD dr M Haulussy Winy Leiwakabessy, ter­hadap sejumlah ASN dilingkungan rumah sakit tersebut.

Bagaimana tidak, belum se­mi­nggu dilantik oleh Gubernur Ma­luku, Hendrik Lewerissa pada 20 Februari  kemarin, empat hari ber­selang yakni pada 24 Februari, sang direktur langsung dengan aro­gannya melakukan mutasi ter­hadap 10 ASN di RSUD Haulussy.

Bahkan, belum genap seminggu pasca SK pertama tepatnya pada 3 Maret, pembantu Gubernur Ma¬luku ini kembali melakukan mutasi terhadap 18 ASN. 

Namun sayangnya, mutasi ke­dua yang dilakukan sang direktur tersebut dinilai tidak wajar, lantaran terdapat dua ASN yang dimutasi dalam hitungan hari.

“Coba bayangkan dalam satu minggu terdapat dua SK yang dikeluarkan direktur dan fatalnya lagi ada dua orang ASN yang di¬mutasi dalam hitungan hari,” beber sumber terpercaya Siwalima di RSUD Haulussy, Senin (9/3).(S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps