Disiplin dan kode etik ASN adalah pedoman sikap, perilaku, dan aturan moral yang wajib ditaati Aparatur Sipil Negara untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik, dimana disiplin mengikat pada kewajiban dan larangan dalam peraturan, sementara kode etik mengatur sikap, moral, dan integritas dalam menjalankan tugas serta kehidupan sehari-hari, keduanya saling melengkapi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas, dengan pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan seperti PP 94 Tahun 2021.
PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memerintahkan setiap pimpinan OPD untuk melakukan penindakan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran alias bandel.
Perintah ini dikeluarkan gubernur bukan tanpa alasan, sebab dalam evaluasi, ditemukan adanya ASN di Pemprov Maluku yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas mereka. Padahal, sejak awal dirinya telah mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK agar meningkatkan displin dan menjungjung tinggi integritas selama bekerja, namun sayangnya ada ASN yang tidak mengindahkan perintah tersebut.
Selain itu, menurut gubernur, masih terdapat ASN Pemprov Maluku terjebak dalam perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan etika sebagai aparatur, yang harusnya memiliki integritas dan taat aturan.
Fakta ini, menandakan ASN di lingkup Pemprov Maluku belum menjunjung tinggi sumpah dan janji sebagai pegawai ASN, sehingga harus ditertibkan.
Disiplin ASN itu penting, karena akan berpengaruh pada produktifitas kerja dan capaian kinerja organisasi.
Disiplin sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya tanggungjawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Hal ini mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan organisasi. Guna mewujudkan tujuan organisasi yang harus segera dibangun dan ditegakkan adalah kedisiplinan pegawainya. Jadi, kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan.
Pada instansi pemerintah disiplin kerja merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab menyangkut pemberian pelayanan publik. PNS merupakan unsur utama sumber daya manusia aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. PNS harus mempunyai sikap disiplin yang tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. PNS sebagai unsur Aparatur Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya, serta menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara. Agar menjadi pegawai yang handal, profesional, dan bermoral, seorang PNS harus mampu memperbaiki sikap mental disiplin kerja dan termotivasi untuk meningkatan efektifitas kinerja. Beberapa indikator yang harus ditingkatkan antara lain meliputi pelaksanaan disiplin kerja dengan mematuhi dan menaati peraturan disiplin dan disiplin kerja, rasa tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan, serta produktivitas kerja yang berdaya guna. Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.(*)