AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku diduga tak miliki keberanian sebagai institusi penegak hukum untuk menangkap empat tersangka kasus pembakaran rumah warga Hunuth, yang hingga kini masih berstatus buron.
Padahal pihak kepolisian sendiri telah mengetahui keberadaan keempat tersangka tersebut di Negeri Hitu, namun belum melakukan aksi apapun, dengan alasan mempertimbangkan risiko keamanan personel di lapangan.
Sumber Siwalima di Mapolda Maluku yang enggan namanya dipublikasikan membenarkan, kalau keempat tersangka yang masuk dalam DPO itu, keberadaan mereka telah diketahui berada di dalam Negeri Hitu.
Namun, hingga kini, belum terlihat pergerakan signifikan dari aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap keempat DPO ini.
“Empat orang masih DPO. Belum ada pergerakan, informasinya mereka masih berada di wilayah Hitu,” beber sumber ini kepada Siwalima di Mapolda Maluku, Rabu (14/1).
Sumber tersebut juga menyebutkan, kalau salah satu hambatan utama penangkapan para tersangka ini adalah faktor keamanan. Aparat dinilai menghadapi resiko, jika harus melakukan penangkapan langsung di wilayah tersebut.
“Kalau ke sana, resikonya pasti ada. Itu yang masih dipertimbangkan pimpinan,” bebernya.
Kondisi tersebut, menurut sumber ini, serupa dengan penanganan kasus konflik di wilayah Kailolo sebelumnya, di mana aparat juga menghadapi kendala keamanan saat hendak melakukan penindakan langsung di lokasi.
“Kasus Hitu ini hampir sama dengan Kailolo. Mau masuk saja sudah dipikirkan risiko yang bisa terjadi,” cetusnya.
Sedangkan untuk 2 tersangka yang telah diamankan lebih dulu, saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. “Untuk 2 tersangka sebelumnya, sidangnya sudah mulai. Minggu ini pemeriksaan saksi-saksi korban sepertinya,” ucap sumber tersebut.
Humas Polda Maluku yang dikonfirmasi Siwalima, hingga berita ini dipublikasikan, belum ditanggapi.
Menyikapi sikap kepolisian yang tak berani menangkap 4 DPO dalam kasus Hunut ini dengan berbagai pertimbangan, disoroti oleh praktisi hukum, Rony Samloy.
Samloy menilai, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan memunculkan kesan aparat penegak hukum, takut terhadap komunitas yang diduga melindungi para pelaku.
“Kalau informasi yang beredar menyebut 4 DPO masih berada di wilayah Hitu dan polisi takut menangkap mereka, maka ini patut disesalkan. Betapa negara melalui alat-alatnya justru takut pada pelaku,” tegas Samloy kepada Siwalima di Ambon, Rabu (14/1).
Menurut Samloy, jika memang terdapat komunitas yang melindungi para terduga pelaku, aparat kepolisian seharusnya menggunakan pendekatan lain yang lebih efektif, termasuk melibatkan unsur TNI bila diperlukan, agar kasus tersebut dapat diungkap secara terang benderang.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk bertindak secara terukur dan profesional. Apalagi, dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunut, Durian Patah kala itu, polisi telah menetapkan dan menahan sebagian tersangka lainnya. Bahkan salah satu DPO saat itu bisa ditangkap di Jakarta.
“Yang punya kewenangan bertindak secara terukur itu polisi. Polisi juga tahu empat DPO itu ada di mana. Masyarakat berharap polisi profesional dan tetap menunjukkan wibawanya sebagai Bhayangkara negara sejati dalam membasmi kejahatan dan menjaga kamtibmas,” tandas Samloy.
Samloy juga mempertanyakan, hingga kapan empat DPO tersebut dibiarkan bebas berkeliaran di negara hukum yang memiliki sistem penegakan hukum lengkap, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
“Apakah harus menunggu mutasi Kapolda Maluku yang baru supaya kasus ini diusut tuntas? Itu omong kosong. Masyarakat korban butuh kepastian hukum. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” tegas Samloy.(S-25)