SIWALIMA.id > Berita
Polisi tak Bernyali Tangkap DPO di Hitu
Headline , Hukum | Kamis, 15 Januari 2026 pukul 14:51 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku diduga tak miliki ke­beranian sebagai institusi pe­negak hukum un­tuk me­nangkap empat ter­sangka kasus pembakaran rumah warga Hunuth, yang hingga kini masih berstatus buron.

Padahal pihak ke­polisian sendiri te­lah me­­nge­tahui ke­bera­da­an keem­pat tersangka tersebut di Negeri Hitu, namun belum mela­kukan aksi apapun, dengan alasan mempertimbangkan risiko keama­nan personel di lapangan.

Sumber Siwalima di Mapolda Ma­luku yang enggan namanya dipublikasikan membenarkan, kalau keempat tersangka yang masuk dalam DPO itu, keberadaan mereka telah diketahui berada di dalam Negeri Hitu.

Namun, hingga kini, belum ter­lihat pergerakan signifikan dari aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap keempat DPO ini.

“Empat orang masih DPO. Be­lum ada pergerakan, informasinya mere­ka masih berada di wilayah Hitu,” beber sumber ini kepada Siwa­lima di Mapolda Maluku, Rabu (14/1).

Sumber tersebut juga menyebut­kan, kalau salah satu hambatan uta­ma penangkapan para tersang­ka ini adalah faktor keamanan. Aparat dinilai menghadapi resiko, jika harus melakukan penangka­pan langsung di wilayah tersebut.

“Kalau ke sana, resikonya pasti ada. Itu yang masih dipertim­bangkan pimpinan,” bebernya.

Kondisi tersebut, menurut sum­ber ini, serupa dengan pena­nga­nan kasus konflik di wilayah Kailolo sebelumnya, di mana aparat juga menghadapi kendala keamanan saat hendak melakukan penin­dakan langsung di lokasi.

“Kasus Hitu ini hampir sama dengan Kailolo. Mau masuk saja sudah dipikirkan risiko yang bisa terjadi,” cetusnya.

Sedangkan untuk 2 tersangka yang telah diamankan lebih dulu, sa­at ini telah memasuki tahap per­si­dangan di Pengadilan Negeri Ambon. “Untuk 2 tersangka sebe­lum­nya, sidangnya sudah mulai. Minggu ini pemeriksaan saksi-saksi korban sepertinya,” ucap sumber tersebut.

Humas Polda Maluku yang di­kon­firmasi Siwalima, hingga berita ini dipublikasikan, belum ditang­gapi. 

Menyikapi sikap kepolisian yang tak berani menangkap 4 DPO dalam kasus Hunut ini dengan berbagai pertimbangan, disoroti oleh praktisi hukum, Rony Samloy.

Samloy menilai, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penega­kan hukum dan memunculkan kesan aparat penegak hukum, takut terhadap komunitas yang diduga melindungi para pelaku.

“Kalau informasi yang beredar menyebut 4 DPO masih berada di wilayah Hitu dan polisi takut menangkap mereka, maka ini patut disesalkan. Betapa negara melalui alat-alatnya justru takut pada pelaku,” tegas Samloy kepada Siwalima di Ambon, Rabu (14/1).

Menurut Samloy, jika memang terdapat komunitas yang melin­dungi para terduga pelaku, aparat kepolisian seharusnya menggu­nakan pendekatan lain yang lebih efektif, termasuk melibatkan unsur TNI bila diperlukan, agar kasus tersebut dapat diungkap secara terang benderang.

Kepolisian memiliki kewena­ngan untuk bertindak secara terukur dan profesional. Apalagi, dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunut, Durian Patah kala itu, polisi telah menetapkan dan menahan sebagian tersangka lainnya. Bahkan salah satu DPO saat itu bisa ditangkap di Jakarta.

“Yang punya kewenangan bertindak secara terukur itu polisi. Polisi juga tahu empat DPO itu ada di mana. Masyarakat berharap po­lisi profesional dan tetap menun­jukkan wibawanya sebagai Bha­yang­kara negara sejati dalam membasmi kejahatan dan men­jaga kamtibmas,” tandas Samloy.

Samloy juga mempertanyakan, hingga kapan empat DPO tersebut dibiarkan bebas berkeliaran di negara hukum yang memiliki sis­tem penegakan hukum lengkap, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.

“Apakah harus menunggu mutasi Kapolda Maluku yang baru supaya kasus ini diusut tuntas? Itu omong kosong. Masyarakat korban butuh kepastian hukum. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” tegas Samloy.(S-25)

BERITA TERKAIT