SIWALIMA.id > Berita
Kejati akan Periksa Fatlolon dalam Kasus UP3
Headline , Hukum | Jumat, 27 Maret 2026 pukul 14:24 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku akan memeriksa mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon terkait kasus pembayaran utang pihak ketiga (UP3).

Pasalnya, agenda untuk memanggil saksi-saksi ter­masuk Pet­rus Fat­lolon sedang di­susun dan direnca­na­kan akan diperiksa dalam waktu de­kat ini.

“Ia memang tim penyelidik beren­cana memeriksa Petrus Fatlolon terkait UP3  di KKT. Kan UP3 KKT ini terhitung dari tahun 2009 sampai 2025, jadi Fatlolon juga akan dipanggil, “ungkap sumber di kejaksaan kepada Siwa­lima, Kamis (26/3).

Menyikapi hal ini, praktisi hukum menghimbau kepada Kejati Maluku agar juga memeriksa bupati aktif, Ricky Jauwerissa. 

Hal ini dilatar belakangi dengan adanya pembayaran UP3 sebesar Rp 15 miliar ditahun 2025 yang diduga dilakukan bupati.

“Kalau berbicara soal upaya mengungkap suatu dugaan tindak pidana korupsi khususnya mengenai pembayaran UP3, maka semua pihak harus dipanggil termasuk juga pimpinan daerah, “kata Praktisi hukum Marnex Ferison Salmon kepada Siwalima di Ambon, Kamis (26/3).

Hal ini perlu dilakukan, karena mengingat kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab atas kebijakan APBD. Meskipun, secara teknis pengelolaan, kewenangan sering kali dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah), atau Kepala SKPD. 

Ditambah lagi, jika ada pembayaran UP3 yang tidak sesuai dengan APBD yang ditetapkan oleh DPRD setempat, maka pemeriksaan terhadap bupati mesti dilakukan.

“Sebab pembayaran utang kepada pihak ketiga itu kan harus sesuai dengan platform anggaran yang telah ditetapkan secara bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Namun jika ada dugaan pembayaran utang tidak sesuai dengan APBD, maka pimpinan daerah harus dipanggil untuk diperiksa biar terang kasus ini, “jelasnya.

Menurut pengacara muda ini, rencana pemeriksaan terhadap mantan bupati Petrus Fatlolon memang sudah tepat, tetapi pihak Kejati juga harus fair. Dalam artian bahwa jika mantan bupati akan diperiksa, maka sudah sewajarnya jika bupati aktif juga diperiksa.

“Pemeriksaan ini biar Fair. Kan yang namanya proses penegakan hukum itu harus adil dan merata karena hukum itu harus sama rata untuk tiap orang apapun jabatannya, “katanya.

Selain itu, pemeriksaan terhadap bupati juga dilakukan guna mengungkap ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam proses pembayaran UP3. Selain itu, langkah itu perlu ditempuh agar supaya tidak menjadi bola liar bagi pihak lain untuk memanfaatkan isu-isu yang berkembang di masyarakat.

“Pada intinya selaku praktisi hukum saya tidak mengatakan bahwa bupati diduga terlibat dan wajib diperiksa karena itu kewenangan aparat penegak hukum dan rahasia penyelidikan. Tetapi saya berharap Kejaksaan dapat mengambil langkah tegas dan profesional untuk memanggil semua pihak yang mengetahui atau terlibat dalam pembayaran UP3 di KKT, termasuk pimpinan daerah, agar ada kepastian hukum, “tandasnya. 

PF Siap

Sementara itu, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti-bukti jika dipanggil oleh penyelidik Kejati Maluku.

“Sebagai orang yang baik, patut kepada hukum dan sebagai mantan bupati tentu saya akan kooperatif. Saya akan membantu Kejati Maluku  dalam rangka untuk mengungkapkan segala pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Tanimbar. Saya bersedia datang dengan membawa semua dokumen yang berhubungan dengan perkara yang di tanimbar jika dipanggil, “kata Fatlolon kepada awak media sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, pekan kemarin.

Menurut Fatlolon yang kini ter­-sandung kasus hukum penyer­taan modal PT Tanimbar Energi dan berstatus terdakwa itu, ia mengantongi dokumen dan surat terkait pembayaran UP3 selama menjabat sebagai Bupati.

“Dokumen semuanya masih ada di saya. Kan saya semua yang menyurat ke KPK, ke Kepala mantan Kajati Maluku untuk minta legal opini. Saya juga menyurat ke BPKP, jadi saya siap untuk memberikan keterangan. Di Kemendagri juga saya Surati mengenai persoalan pembaya­ran UP3, “tandasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT