AMBON, Siwalima.id - Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan eks Hotel Anggrek kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (19/6).
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli Hukum Pidana, sekaligus akademisi Unpatti, John Dirk Pasalbessy serta ahli hukum adat, Novyta Uktolseja.
Dalam kesaksiannya, Pasalbessy membedah tindak pidana pemalsuan surat. Menurutnya, dalam Pidana Pemalsuan surat ada 2 hal yang harus dilihat, yakni “memalsukan surat” dan “membuat surat palsu” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP lama maupun Pasal 391 UU No. 1/2023 KUHP Baru.
Menurut Pasalbessy, aksi memalsukan surat mensyaratkan adanya dokumen asli yang kemudian isinya diubah, ditambah atau dikurangi. Dalam konteks ini, dokumen pembanding mutlak diperlukan guna mencocokkan fisik dan isi surat.
Sebaliknya, pada tindakan membuat surat palsu, dokumen tersebut direkayasa sejak awal seolah-olah asli dan sah. Untuk itu, tidak selalu dokumen pembanding dijadikan sebagai syarat Uji, tergantung Case.
“Untuk membuat surat palsu, tidak diperlukan surat pembanding. Pembuktiannya lebih banyak bergantung pada bukti-bukti petunjuk serta unsur niat (mens rea) dari pelaku,” ucap Pasalbessy.
Sementara pembuktian kasus “membuat surat palsu” kata Pasalbessy, cenderung lebih kompleks karena kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa meninggalkan jejak dokumen asli.
Terkait adanya pihak lain yang ikut menggunakan dokumen sengketa tersebut, Pasalbessy menegaskan, status hukum mereka akan dinilai berdasarkan peran masing-masing.
Dalam hukum pidana, mereka dapat dikualifikasikan sebagai pelaku peserta atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Namun, saat diminta menilai fisik dokumen yang menjadi objek perkara dalam persidangan, Pasalbessy mengaku, kesulitan karena kualitas dokumen yang diajukan tidak memadai.
“Kondisi fisik suratnya sangat kabur seperti ini, jadi bagaimana saya bisa melihat dan memastikannya,” tandas Pasalbessy.
Asal-usul Tanah Adat vs Eigendom
Sementara itu, dalam persidangan yang sama, Ahli Hukum Adat, Novyta Uktolseja memaparkan, status kepemilikan lahan eks Hotel Anggrek harus ditelusuri dari riwayat penguasaan dan asal-usul haknya.
Uktolseja menekankan, tanah adat dan tanah dengan status hak eigendom memiliki rekam sejarah serta dasar hukum yang berbeda. Oleh sebab itu, klaim atas lahan tersebut wajib didukung oleh bukti kuat yang menjelaskan proses terbentuknya hak kepemilikan.
“ Tanah dati itu berbeda dengan Eigendom. Tidak mungkin Eigendom berdiri diatas tanah dati begitu pun sebaliknya,” jelas Novyta.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Jumat (26/6) dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan.(S-25)