SIWALIMA.id > Berita
Berkas Korupsi Kredit Fiktif BRI Tiakur Masuk Pengadilan
Hukum | Selasa, 23 Juni 2026 pukul 13:52 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi kredit fiktif pada BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) segera bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. 

Penuntut Umum Kejaksaan Ne­geri (Kejari) MBD telah melimpahkan berkas 10 tersangka ke Pengadilan Tipikor Am­bon melalui E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu). 

“Info dari Kejari MBD bahwa ber­kas 10 tersangka kasus korupsi kre­dit fiktif BRI sudah dilimpahkan melalui E-Berpadu hari ini,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (22/6).

Selanjutnya, Penuntut Umum akan melakukan penyerahan berkas perka­ra ke PN Tipikor pada Selasa (23/6).

“Besok baru penyerahan fisik berkas di PN Tipikor Ambon. Selan­jutnya, setelah penyerahan berkas maka kemudian Penuntut Umum Kejari MBD tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri Ambon,“ pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pe­nyidik Kejaksaan Negeri MBD telah melakukan penahanan terhadap 10 tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat fiktif pada Bank Rakyat Indonesia Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dari sepuluh tersangka yang dita­han, dua diantaranya adalah pega­wai BRI, masing-masing berini­sial KB yang merupakan Kepala Cabang BRI Unit Tiakur dan AP sebagai mantri Bank. Sementara delapan tersangka lainnya berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA berperan sebagai calo.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima penyidik Kejari MBD pada Desember 2025, nilai kerugian pada kasus tersebut sebesar Rp2,8 miliar. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang No­mor 1 tahun 2013, tentang kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, juncto pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai­mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 20 huruf C, Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP.(S-29)

BERITA TERKAIT