AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) segera bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD telah melimpahkan berkas 10 tersangka ke Pengadilan Tipikor Ambon melalui E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
“Info dari Kejari MBD bahwa berkas 10 tersangka kasus korupsi kredit fiktif BRI sudah dilimpahkan melalui E-Berpadu hari ini,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (22/6).
Selanjutnya, Penuntut Umum akan melakukan penyerahan berkas perkara ke PN Tipikor pada Selasa (23/6).
“Besok baru penyerahan fisik berkas di PN Tipikor Ambon. Selanjutnya, setelah penyerahan berkas maka kemudian Penuntut Umum Kejari MBD tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri Ambon,“ pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri MBD telah melakukan penahanan terhadap 10 tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat fiktif pada Bank Rakyat Indonesia Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dari sepuluh tersangka yang ditahan, dua diantaranya adalah pegawai BRI, masing-masing berinisial KB yang merupakan Kepala Cabang BRI Unit Tiakur dan AP sebagai mantri Bank. Sementara delapan tersangka lainnya berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA berperan sebagai calo.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima penyidik Kejari MBD pada Desember 2025, nilai kerugian pada kasus tersebut sebesar Rp2,8 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013, tentang kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, juncto pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 20 huruf C, Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP.(S-29)