SIWALIMA.id > Berita
Kasus Bansos, 4 Anggota DPRD Malteng Diperiksa
Hukum | Selasa, 10 Februari 2026 pukul 12:38 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Kejari Maluku Tengah kembali memeriksa empat anggota DPRD terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023.

Pemeriksaan empat anggota DPRD Malteng itu berlangsung di Kantor Kejari Maluku Tengah, Senin (9/2)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta mengungkapkan, empat legislator diperiksa yaitu, Subhan Nur Patta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mustakim Tihurua dari (PSI) Izzak Sitaniapessy dari Fraksi Golkar dan Frans J Picarima anggota DPRD Malteng periode (2019-2024). 

“Untuk kasus Bansos, ada empat anggota DPRD yang kita periksa sebagai saksi. Tiga masih aktif dan satu sudah tidak aktif,” ujar Yudha kepada wartawan, Senin (9/2) siang.

Menurutnya, pemeriksaan dila­ku­kan guna memperdalam dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana bantuan sosial yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM Malteng. Penyidik masih menelusuri sejauh mana keter­libatan masing-masing pihak.

“Hingga saat ini status keempatnya masih saksi. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing,” ujarnya.

Yudha menegaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara gegabah. Penyidik, kata dia, harus lebih dulu mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. “Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, barulah bisa dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan perkara ini, Kejari Malteng telah memeriksa sejumlah anggota DPRD. Dari total 40 anggota legislatif yang ada, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan memanggil seluruhnya apabila ditemukan indikasi keterkaitan dengan aliran dana Bansos tersebut.

“Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan Bansos akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Nanti akan kami perdalam mana yang terlibat dan mana yang tidak,” pungkas Yudha. 

Untuk diketahui, akar persoalan kasus ini bermula sejak masa Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy pada 2022 lalu saat itu, pokok pikiran (pokir) DPRD disetujui meningkat hingga lebih dari Rp1 miliar lebih, dan kemudian diaktualisasikan dalam bentuk bantuan sosial kepada kelompok masyarakat.

Namun, proses eksekusi anggaran justru terjadi pada era Penjabat Bupati, Rakib Sahubawa di tahun 2023 tepatnya menjelang akhir tahun anggaran.

Sumber Siwalima di Kantor DPRD Malteng menyebutkan, seluruh proses pencairan bansos Dinas Koperasi tahun 2023 berlangsung dalam masa kepemimpinan Rakib Sahubawa. 

Fakta ini memperkuat dugaan adanya rantai kebijakan yang melibatkan lebih dari satu periode kepemimpinan.

Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, mantan anggota DPRD Malteng, Said Patta, membeberkan sejumlah fakta yang dinilai krusial. Ia mengungkap adanya perubahan Surat Keputusan (SK) penerima bansos hingga tiga kali sepanjang tahun 2023 tanpa sepengetahuan anggota DPRD.

“Perubahan SK itu hanya diketahui di level pimpinan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Anggota DPRD tidak pernah diberi tahu. Ini harus diusut tuntas,” tegas Said Patta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan DPRD hanya ditempatkan di posisi hulu, sementara kendali utama justru berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, khususnya Dinas Koperasi. Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak kelompok penerima yang tidak menerima dana sama sekali.

Said mengungkapkan, pada 2024 sejumlah kelompok penerima bahkan telah membuka rekening di Bank Maluku. “Rekening sudah dibuka, tapi dana tidak pernah masuk sampai sekarang. Masalah seperti ini yang harus dibongkar juga oleh penyidik,” ujarnya. (S-16)

BERITA TERKAIT