AMBON, Siwalima.id - Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang menegaskan, tidak ada toleransi terhadap anggotanya yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah berkali-kali diingatkan saya dan para PJU sesuai perintah, siapa pun yang memakai narkoba akan diproses, baik masyarakat maupun anggota Polres Buru sendiri,” ujar Kapolres kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (15/5).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat pesta sabu di salah satu rumah di kawasan Joki Besar, Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (9/5) malam.
Mereka yang diamankan yakni ajudan Wakil Bupati Buru berinisial A, dua anggota Polres Buru berinisial W dan Y, satu anggota Polda Maluku berinisial P, serta seorang warga sipil berinisial G.
Kelima orang tersebut diamankan langsung oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru bersama barang bukti sekitar 30 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres menegaskan, institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. “Komitmen kami jelas, tidak ada pandang bulu. Apabila ada anggota Polres Buru sendiri, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Kapolres belum bersedia menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan penanganan kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Pastinya tidak ada toleransi,” tegasnya lagi.(S-25)