AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku diminta bertindak transparan dan tidak pilih kasih, terhadap mereka yang terindikasi terlibat dalam kasus pembayaran utang pihak ketiga Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sejumlah nama petinggi di Maluku, disebut-sebut terkait kasus yang sudah menguras APBD KKT hampir Rp100 miliar tersebut.
Praktisi hukum, Jack Wenno, meminta penyidik Kejati Maluku, untuk bertindak serius menangani kasus itu.
Secara tegas, Wenno menyoroti keterkaitan mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam pusaran kasus UP3 di Kabupaten KKT.
“Kalau nama Murad Ismail sudah disebut dalam alur kasus, maka Kejati wajib memanggil dan memeriksa. Ini penting untuk membuat terang perkara dan menjawab pertanyaan publik,” tegas Wenno kepada Siwalima di PN Tipikor Ambon, Rabu (29/4).
Keterlibatan Murad secara terang-terangan disebut oleh pengacara Agus Theodorus, Kilyon Luturmas yang menyebutkan pembayaran sekitar tahun 2022 lalu itu atas perintah Murad.
“Pembayaran ini kantongi legal opinion dari Kejati Maluku yang diteken sekitar 9 jaksa pengacara negara. Ditambah rekomendasi Inspektorat, Pemprov, sampai Kemendagri. Bahkan Gubernur Maluku saat itu, Murad Ismail juga memerintahkan pembayaran,” beber Kilyon kepada sejumlah media massa beberapa waktu lalu.
Wajib Diperiksa
Dugaan keterlibatan pejabat dan mantan pejabat Maluku, bukan menjadi rahasia umum dan sudah diketahui publik.
Karenanya Wenno minta agar semua mereka yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, wajib diperiksa. “Semua warga negara sama dihadapan hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk mantan gubernur sekalipun,” ujarnya.
Secara khusus Wenno juga meminta jaksa untuk bertindak tegas dan jangan mau diintervensi oleh pihak manapun.
Dia lalu menyentil keterkaitan jaksa dengan pihak legislatif dalam hal ini Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum.
Wenno juga secara khusus menyoroti posisi Anggota Komisi III DPR Widya Pratiwi, yang merupakan istri Murad Ismail.
Menurutnya, posisi strategis di tingkat nasional berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses hukum di daerah.
“Kejaksaan harus tetap independen. Jangan sampai ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari kekuatan politik yang bisa mempengaruhi jalannya penyidikan,” kata Wenno.
Ia bahkan mengaku khawatir jika potensi intervensi tersebut tidak diantisipasi, maka kasus ini bisa berujung pada penghentian seperti sejumlah perkara sebelumnya.
“Kita tidak ingin kasus ini bernasib sama seperti kasus-kasus lain yang akhirnya hilang tanpa kejelasan. Kalau ada intervensi, sangat mungkin prosesnya melemah bahkan dihentikan,” tegasnya.
Legal Opinion Diabaikan
Di sisi lain, kasus ini juga diwarnai dengan dugaan diabaikannya pendapat hukum atau legal opinion, serta pandangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, terdapat peringatan agar pembayaran utang pihak ketiga tidak dilakukan jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat, seperti kontrak pekerjaan, mekanisme pengadaan yang sah, serta penganggaran dalam APBD.
Namun faktanya, pembayaran tetap dilakukan dan melibatkan pihak Agustinus Theodorus dengan nilai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. “Kalau sudah ada legal opinion dan bahkan pandangan KPK yang tidak merekomendasikan, tapi tetap dibayar, ini jelas harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Wenno.
Periksa Semua Pihak
Wenno menegaskan, untuk menjaga kepercayaan publik, Kejati Maluku harus berani memeriksa semua pihak tanpa terkecuali.
“Jangan hanya berhenti di level bawah. Siapa pun yang disebut, termasuk Murad Ismail, harus diperiksa. Ini demi keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Dia juga kembali menekankan pentingnya integritas penegak hukum dalam menangani perkara besar seperti ini.
“Ini ujian bagi Kejati Maluku. Kalau ditangani serius dan tanpa intervensi, kepercayaan publik akan meningkat. Tapi kalau sebaliknya, publik akan semakin tidak percaya,” tandasnya.
Dengan sorotan yang kini mengarah pada figur-figur kunci, publik Maluku menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang skandal UP3 yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.
Peran Murad
Sebagaimana diberitakan, pembayaran utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, didasari atas perintah Gubernur Maluku, yang saat itu dijabat Murad Ismail.
Utang pihak ketiga yang harus ditanggulangi oleh Pemkab KKT kurun waktu 2009 hingga Tahun 2026, berjumlah lebih dari Rp300 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari “kewajiban yang harus dibayar” Pemkab KKT kepada beberapa pengusaha asal kabupaten Duan Lolat dan yang paling jumbo tentu saja milik Agustinus Theodorus yang nyaris menyentuh angka Rp100 miliar.
Namun dari jumah tersebut, diketahui Agus telah menikmati sekurang-kurangnya Rp 87,8 miliar uang daerah yang bersumber dari APBD KKT dan diketahui pembayaran dilakukan atas dasar surat perintah yang diterbitkan Murad
Agus, paman dari Bupati KKT Ricky Jauwerissa, adalah penerima manfaat terbesar, dibanding seluruh pengusaha yang belum diselesaikan oleh Pemkab KKT.
Konon surat perintah membayar yang diteken Murad tersebut didasari hasil telaah yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk legal opinion yang diberikan Kajati Maluku saat itu, Rorogo Zega.
Selain Roro, Mahkamah Agung juga memenangkan gugatan yang diajukan Agus. Hanya saja dalam putusan MA, diisyaratkan pembayaran tersebut mesti disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran APBD wajib didukung dokumen sah dan lengkap.
Fakta berkata lain. Seluruh proyek yang digarap Agus sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung. Bahkan surat penawaran dan dokumen tender pun tak dia miliki.
Lalu bagaimana sampai Penjabat Bupati KKT Daniel Indey bisa melakukan pembayaran untuk proyek bermasalah tersebut?
Kuat dugaan Indey ditekan Murad yang berjasa mengangkatnya menjadi penjabat kurun setahun di sana.
Indey Tertinggi
Pembayaran UP3 telah dilakukan sejak beberapa periode penjabat bupati hingga bupati definitif Ricky Jawerissa.
Data yang dihimpun Siwalima menyebutkan, lonjakan terbesar terjadi pada periode Pj Bupati Daniel Indey yang menjabat tahun 2022, dengan nilai pembayaran mencapai sekitar Rp35 miliar. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan periode lainnya dan kini menjadi fokus utama penyelidikan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, pada masa Pj Bupati Piterson Rangkoratat yang menjabat periode 2023–2024, pembayaran tercatat sekitar Rp4 miliar.
Kemudian pada era Pj Bupati Alawiyah Alaydrus yang menjabat periode 2024–2025, pembayaran mencapai sekitar Rp10 miliar.
Sementara itu, pada masa Bupati Ricky Jawerissa tahun 2025, pembayaran kembali dilakukan dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Namun, pembayaran pada era ini juga menuai sorotan karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Sorotan terhadap era Ricky Jawerissa muncul karena dalam APBD induk 2025 hanya dialokasikan sekitar Rp10 miliar, namun realisasi pembayaran mencapai Rp15 miliar. Kelebihan sekitar Rp5 miliar disebut baru disesuaikan dalam APBD perubahan.
Tak hanya itu, proses pencairan juga diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, termasuk sebelum penetapan Perda APBD 2025 serta tanpa persetujuan DPRD.
Bahkan sumber Siwalima menyebutkan, ada pencairan sebelum penetapan perda. “Ini jelas menyimpang dari prosedur dan di luar ketentuan hukum,” ujar sumber tersebut Senin (27/4).
Masih menurut sumber itu, pencairan dilakukan bertahap, yakni sekitar Rp10 miliar pada akhir Maret 2025 dan Rp5 miliar pada April 2025, dengan prosedur yang sama dan dinilai tidak sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya unsur kolusi dan nepotisme dalam proses pembayaran tersebut, yang dikaitkan dengan relasi kekeluargaan. Hal ini dinilai bertentangan dengan sumpah dan janji jabatan kepala daerah.
Menurut sumber tersebut, penyidik kini tidak hanya fokus pada besaran nilai, tetapi juga mendalami mekanisme pencairan anggaran, dasar hukum pembayaran, serta pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
“Semua dokumen sedang didalami, termasuk alur pencairan dan siapa saja yang terlibat. Ini penting untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum,” tandasnya.(S-26)