SIWALIMA.id > Berita
Eks Bupati KKT Petrus Fatlolon Divonis 2 Tahun Penjara
Online | Jumat, 1 Mei 2026 pukul 15:26 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Putusan tersebut menjadi klimaks dari proses panjang perkara dugaan korupsi yang menyeret korporasi PT Tanimbar Energi bersama sejumlah petinggi perusahaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (30/4).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Agus Hairulah dan Boby Alim Hidayatu itu, tidak hanya memvonis Petrus, tetapi juga dua terdakwa lain, yakni Johana Lolouan 3,6 tahun dan Karel Lusnarnera, 3,4 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menilai, Petrus Fatlolon selaku pemegang saham memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. 

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan, bahwa yang bersangkutan tidak secara langsung menikmati aliran dana hasil korupsi.

Atas dasar itu, Petrus dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsider 70 hari penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim juga membebaskan yang bersangkutan dari kewajiban membayar uang pengganti.

Sementara itu, Johana Lolouan divonis pidana penjara selama 3,6 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan Karel Lusnarnera dijatuhi hukuman penjara selama 3,4 tahun disertai denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749 dengan subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim menutup sidang dengan menyatakan para terdakwa memiliki hak untuk menerima maupun mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.(S-26)

BERITA TERKAIT