AMBON, Siwalima.id - Sejumlah kader Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia atau KAMMI Wilayah Maluku, melakukan aksi demontrasi di Kantor Gubernur, Senin (22/6).
Demonstrasi dilakukan sebagai aksi protes, sekaligus penolakan terhadap pelaksanaan Muktamar XIV yang akan diselenggarakan di Kota Ambon pada 24-28 Juni 2026 mendatang.
Penanggung jawab aksi, Aldi Tomia dalam orasinya mengatakan, agenda muktamar yang akan dilakukan di Kota Ambon tidak memiliki legitimasi konstitusional dan bertentangan dengan mekanisme organisasi, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Muktamar XIV KAMMI kata, tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu yang mengabaikan AD dan ART, sebab setiap agenda nasional organisasi wajib memiliki legitimasi konstitusional.
“Agenda yang mengatasnamakan organisasi tanpa dasar legitimasi yang sah berpotensi mencederai tata kelola organisasi dan Muktamar yang akan diselenggarakan merupakan sebuah agenda yang dipaksakan di luar koridor aturan,” kecam Aldi.
Menurutnya, konstitusi organisasi KAMMI merupakan fondasi yang tidak dapat diabaikan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, sebab konstitusi organisasi bukan aksesoris yang dapat dipakai dan dilepas sesuai kepentingan, karena itu siapa pun yang mencoba mengabaikannya sesungguhnya sedang merusak marwah dan wibawa organisasi.
Selain itu, Aldi menegaskan upaya memaksakan pelaksanaan Muktamar XIV KAMMI yang legalitasnya dipersoalkan akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan organisasi KAMMI kedepan.
Karenanya, apabila praktik-praktik penyelenggaraan organisasi semacam itu dibiarkan dan setiap kelompok dapat dengan mudah mengklaim legitimasi tanpa menghormati aturan yang menjadi landasan organisasi tentu ini akan merusak citra organisasi.
“Kami tidak tinggal diam menyaksikan konstitusi organisasi diinjak-injak. Kami akan mengawal tegaknya aturan organisasi dan memastikan tidak ada pihak yang secara sewenang-wenang menggunakan nama besar KAMMI untuk kepentingan yang tidak memiliki dasar legitimasi yang sah,” tegas Aldi.
KAMMI Maluku kata Aldi juga dengan tegas minta Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan dukungan maupun fasilitas terhadap agenda muktamar yang dipersoalkan tersebut.
Bahkan sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola organisasi, KAMMI Maluku memastikan akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada pihak berwenang dan menempuh mekanisme organisasi serta langkah hukum yang dianggap perlu.
“Jika Pemprov dan Kepolisian tetap mendukung Muktamar dilakukan, tentu akan menjadi pemicu konflik pada saat penyelenggaraan muktamar di lakukan,” ancam Aldi.
Mendengar tuntutan massa aksi, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath menegaskan, persoalan dualisme kepengurusan yang terjadi di tubuh pengurus KAMMI itu merupakan masalah internal.
Pemerintah Provinsi kata Wagub, tidak dapat ikut campur dan mengintervensi setiap agenda organisasi termasuk Muktamar XIV KAMMI yang akan berlangsung di Ambon.
"Itu bukan kewenangan Pemprov untuk memutuskan menerima atau menolak, jadi biarkanlah KAMMI sendiri yang memutuskan,” tegas wagub.(S-20)