AMBON, Siwalima.id - Komisi III DPRD Kota Ambon memastikan, proses pembangunan Pasar Apung, Batu Merah atau Water Front City telah mengantongi izin dasar.
Kepastian ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far kepada wartawan usai rapat kerja bersama sejumlah pihak terkait di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (10/4).
Rapat kerja tersebut digelar sebagai respons atas berbagai publikasi di media cetak dan elektronik yang menyoroti proses pembangunan di kawasan pesisir Batu Merah.
Dalam rapat itu, Komisi III menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Negeri Batu Merah, pengembang, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta pihak Kecamatan Sirimau.
"Hasil rapat menyimpulkan bahwa seluruh proses pembangunan di wilayah pantai Batu Merah telah mengantongi izin dasar," ujar Far Far.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan penting, salah satunya terkait perlunya kajian lalu lintas yang seharusnya dilakukan sejak awal. Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban di kawasan tersebut, mengingat lokasi pembangunan berada di salah satu jalur tersibuk di Kota Ambon.
Selain itu, aspek perizinan lingkungan seperti UKL-UPL juga menjadi perhatian. DPRD meminta agar dokumen tersebut segera dilengkapi oleh pihak pengembang, guna memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Far Far menegaskan, secara kelembagaan DPRD Kota Ambon mendukung setiap investasi yang masuk ke daerah, baik dalam bentuk pembangunan maupun usaha lainnya. Namun, dukungan tersebut tetap harus diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami mendorong seluruh OPD untuk mendukung kerja-kerja teknis, khususnya di kawasan Mardika dan Batu Merah, agar proses pembangunan ini bisa berjalan baik sesuai waktu yang ditetapkan,” pinta Far Far.
Ia berharap, proyek Pasar Apung Batu Merah nantinya dapat menjadi ikon baru Kota Ambon, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. Selain itu, kehadiran proyek tersebut juga diharapkan mampu menata kawasan Mardika dan Batu Merah menjadi lebih tertib dan representatif.
Komisi III DPRD Kota Ambon, lanjut Far Far, akan terus melakukan komunikasi dan pengawasan terhadap progres pembangunan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan target waktu yang telah disepakati.(S-10)