AMBON, Siwalima.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Ditjen Gakkum menemukan dua alat bukti penyimpangan pertambangan di Gunung Botak.
Ditemukan alat bukti tersebut setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak di kawasan Gunung Botak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae menjelaskan, jajarannya berhasil membongkar praktek pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak,” tulis Jeffri dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (6/6) malam.
Jeffri menyebutkan, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026 lalu, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas dasar tersebut, Jeffri memastikan status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dimana proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh salah satu perusahaan. Untuk identitas perusahaan belum bisa kita ungkap,” ucap Jeffri.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan diantaranya berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas serta pembangunan mess pegawai.
Selain itu, PPNS Ditjen Gakkum juga menemukan fakta adanya indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan di Kawasan Gunung Botak tersebut.
Dalam kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya, Jeffri memastikan PPNS telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami perlu tegaskan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Tindakan tegas ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Jeffri menambahkan proses penyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat Maluku
DPRD Buru Temui Gubernur
Guna membahas kelanjutan pemanfaatan kawasan Gunung Botak pasca penertiban beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Buru menemui Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat gubernur itu, DPRD memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap ketegasan gubernur dalam melakukan penertiban kawasan Gunung Botak dari praktek penambangan ilegal.
Wakil Ketua DPRD Buru, Jaidun Saanun mengatakan, praktik penambangan secara ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 14 tahun, maka langkah penertiban dianggap perlu demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
“DPRD Buru tentu menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah tegas yang diambil Pemerintah Provinsi Maluku dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum,” tulis Jaidun dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Jumat (5/6).
Pertemuan bersama gubernur menurut Jaidun, membahas secara mendalam perkembangan terbaru pasca penertiban dan proses legalisasi kegiatan pertambangan emas di Gunung Botak yang telah menjadi perhatian utama masyarakat Buru dan Maluku dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam pertemuan itu juga, ia menyampaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan agar pasca penertiban kawasan Gunung Botak, harus diikuti dengan jalan keluar yang jelas dan berkeadilan.
Apakah dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk aksi penyampaian aspirasi dari berbagai elemen, menunjukkan adanya harapan besar agar proses perizinan dapat dipercepat.
“Kami memandang penertiban harus diikuti dengan langkah konkret, artinya jika 10 koperasi yang telah dibentuk memerlukan waktu penyelesaian administrasi, maka pemprov harus dapat memprioritaskan 1-3 koperasi yang telah memenuhi syarat untuk beroperasi segera,” tulis Jaidun.
Jaidun mengungkapkan, pasca penutupan kawasan inti Gunung Botak, ditemukan sekitar 10 hingga 11 titik aktivitas pertambangan tidak resmi baru yang tersebar di wilayah Buru Utara, Timur hingga Barat karena dipicu kebutuhan ekonomi masyarakat yang terhambat tanpa kepastian hukum untuk berusaha.
DPRD Buru kata Jaidun, juga mengusulkan adanya perluasan kawasan penambangan yang masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat dari semula 100 hektar bagi 10 koperasi bertambah 3.000-4.000 hektar dari jumlah WUP yang ditetapkan Kementrian ESDM seluas 24.900 hektar.
Usulan tambahan alokasi luasan WPR ini, bertujuan untuk menampung potensi tambang yang juga ditemukan di wilayah lain seperti Gugorea, Savana Jaya, dan Gunung Nona, serta mengakomodasi kelompok masyarakat adat yang belum tercakup dalam koperasi yang ada.
“Kami di DPRD berharap, ada kebijakan lanjutan dari gubernur sehingga pengelolaan Gunung Botak kedepan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Buru dan Maluku secara umum,”harapnya
Pemprov Transparan
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang menegaskan, pemrov selalu transparan terkait dengan pengelolaan kawasan Gunung Botak di Kabupaten Buru.
Penegasan ini Kasrul menjawab Somasi yang dilayangkan GMKI Cabang Ambon yang menuding Gubernur Hendrik Lewerissa tidak transparanan dalam pengelolaan tambang emas Gunung Botak beberapa waktu lalu.
Kasrul mengatakan, seluruh langkah penanganan dan penertiban kawasan tambang Gunung Botak selama ini telah dilakukan secara terbuka dan diketahui masyarakat.
Menurutnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak pernah menutup ruang informasi maupun dialog terkait berbagai kebijakan yang diambil dalam penataan Gunung Botak.
“Kami menegaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur maupun Sekda tidak pernah anti kritik. Semua masukan yang bertujuan memperbaiki tata kelola Gunung Botak selalu diterima dengan terbuka,” ucap Kasrul kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (6/6).
Dikatakan somasi yang dilayangkan GMKI Ambon didasarkan pada anggapan bahwa pemerintah daerah tidak transparan dalam memberikan informasi terkait pengelolaan Gunung Botak padahal tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Setiap proses penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak kata Kasrul selalu disampaikan kepada masyarakat dan melibatkan media massa dengan tujuan agar publik mengetahui arah serta tujuan kebijakan yang diambil pemerintah.
“Langkah penertiban yang kita lakukan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar akibat aktivitas pertambangan ilegal yang selama bertahun-tahun berlangsung di kawasan tersebut,” tegas Kasrul.
Menurutnya, Pemprov Maluku memiliki tujuan yang sama dengan masyarakat dan mahasiswa, yaitu menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah karena itu kawasan Gunung Botak harus ditata dan dikelola secara cermat, terukur, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasrul juga menepis anggapan bahwa pemerintah tidak memiliki arah yang jelas dalam pengelolaan tambang Gunung Botak, sebab saat ini terdapat 10 koperasi yang sedang menjalani proses penyusunan rencana kerja penambangan sesuai regulasi yang berlaku.
Disisi lain, Pemprov telah beberapa kali melakukan pendampingan kepada koperasi-koperasi tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memperhatikan aspek lingkungan.
“Jadi sangat tidak benar jika dikatakan pemerintah tidak transparan. Proses yang sedang berjalan ini diketahui publik dan terus kami komunikasikan,” tegasnya.
Terkait tuntutan GMKI mengenai keberadaan warga negara asing (WNA) di kawasan tambang, Kasrul mengungkapkan persoalan tersebut merupakan kewenangan instansi keimigrasian dan aparat penegak hukum.
“Soal WNA, itu bukan domain Pemerintah Provinsi Maluku. Ada lembaga yang memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Kita mengetahui sebagian dari mereka bahkan sudah dideportasi,” terangnya.
Apalagi, Pemerintah Provinsi Maluku telah menerima perwakilan GMKI Ambon dan memberikan penjelasan terkait berbagai langkah yang dilakukan pemerintah dalam penataan Gunung Botak.
Karena itu, Kasrul menilai tidak tepat jika pemerintah dituding menutup ruang komunikasi dan sebaliknya, Pemprov Maluku tetap membuka diri terhadap berbagai masukan yang disampaikan mahasiswa, organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat.
“Kami selalu membuka ruang dialog. Pemerintah tidak anti kritik dan tetap menerima berbagai masukan yang konstruktif demi perbaikan tata kelola Gunung Botak ke depan,” tandas Kasrul.
Mantan sekda Maluku itu berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mengawal proses penataan Gunung Botak agar kawasan tersebut dapat dikelola secara legal memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat termasuk menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Buru.(S-20)