DITENGAH gencarnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan dan profesional, peran aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan utama, ASN bukan hanya sekadar pegawai yang bekerja di balik meja, tetapi juga merupakan ujung tombak birokrasi yang menentukan wajah pemerintah di mata masyarakat. Disinilah pentingnya disiplin itu menjadi kunci, tanpa disiplin tentu akan terasa sulit untuk membayangkan birokrasi yang bisa melayani masyarakat secara maksimal.
Apa itu disiplin? Disiplin itu berkaitan dengan ketaatan, kepatuhan, dan kesadaran untuk menaati nilai-nilai, atau perintah yang berlaku, baik itu dari dalam diri sendiri ataupun dari luar, semua itu akan bertumpu pada tujuan dan rasa tanggungjawab, seseorang yang disiplin akan berpegang teguh terhadap rencana yang telah ditetapkan dalam prinsip diri atau kepentingan organisasi.
ASN adalah pelayan masyarakat, disiplin ASN diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 1 menyebutkan bahwa “disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, Maka dari itu berarti disiplin bukan hanya soal absensi atau hadir tepat waktu, tetapi lebih luas tentang bagaimana kita sebagai ASN menjaga integritas, melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan menjunjung tinggi pelayanan publik, terdapat pula pasal 5 yang juga ikut merinci tentang larangan yang harus dihindari oleh ASN, yang salahsatunya seperti, tidak menyalahgunaan kewenangan, tidak menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun oranglain, bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan dan sebagainya. Dengan memahami segala kewajiban dan larangan ini, tentunya ASN dapat menempatkan diri bukan hanya sebagai pekerja, tetapi pula teladan dalam berkehidupan bermasyarakat.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa melantik sebanyak 77 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Pelantikan P3K tahap II ini berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur, Selasa (4/11) bersamaan pula dilantik 36 ASN untuk menduduki jabatan fungsional yang tersebar di beberapa OPD Pemprov.
Gubernur mengatakan pelantikan pejabat fungsional dan P3K bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah guna mengoptimalkan pelayanan publik di Provinsi Maluku.
Dalam konteks birokrasi pemerintahan pegawai ASN kata Gubernur merupakan pelayan sipil yang memiliki fungsi dan tugas utama memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Sejatinya birokrasi bukan tentang siapa kita, bukan soal jabatan yang diemban tapi tentang apa yang kita wariskan melalui pengabdian dan pelayanan.
Pelantikan pejabat fungsional maupun P3K adalah wujud nyata dari kehadiran negara dan pemerintah untuk melayani masyarakat tanpa harus melihat suku, agama dan ras.
Apalagi saat ini Maluku diperhadapkan dengan tantangan perubahan zaman yang begitu cepat sementara disisi lain ada berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh ASN.
Pejabat fungsional dan P3K tidak hanya sekadar memperkuat birokrasi pemerintahan saja namun harus menjadi agen perubahan yang menjadi simbol penghubung antara kebijakan pemerintah melalui program dan kegiatan dengan harapan Masyarakat.
Untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, ASN diingatkan untuk terus menjunjung tinggi integritas sebab salah satu masalah ASN yang dihadapi dilingkungan Pemprov Maluku saat ini adalah ketidakatan terhadap aturan normatif serta perilaku yang tidak etis.
Tak hanya itu, ASN dilingkungan pemrov harus terus mengembangkan wawasan, tingkatkan kompetensi dan membuat terobosan baru demi kemajuan pembangunan dengan tetap responsif dan profesional dalam bekerja.
Kinerja semua ASN akan dievaluasi secara menyeluruh dan menjadi pertimbangan bagi pengembangan karir kedepan maka tunjukkan kinerja dan berikan pelayanan terbaik. Ingatlah jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pemerintah negara dan masyarakat tetapi juga yang lebih penting kepada Tuhan Yang Maha Esa. (*)