AMBON, Siwalima.id - Penanganan kasus dugaan pesta narkotika yang melibatkan empat orang di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menuai sorotan.
Muncul dugaan adanya intervensi pihak tertentu, termasuk keterkaitan seorang anggota DPRD Maluku.
Informasi yang beredar menyebutkan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Suantje John Laipeny, diduga berada di balik bebasnya empat terduga pelaku narkoba tersebut.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AL, LT, MP, dan JMA. Dua di antaranya diketahui berprofesi sebagai advokat, yakni AL dan LT, sementara dua lainnya adalah warga sipil, MP dan JMA.
Menurut sumber, Laipeny telah mengkondisikan kasus tersebut karena dari salah satu terduga pelaku adalah keponakannya, yakni terduga pelaku AL. Hal itu sehingga, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
"AL itu keponakannya pa Jhon. Dan informasinya antua (Swantje John Laipeny) yang bayar par dia (AL) kaluar. Tapi kalau polisi kasih keluar AL saja kan seng mungkin, pasti yang lain buka suara. Makanya sesuai keterangan polisi, semua dibebaskan dengan alasan BB dibawah 1 gram," ujar sumber, yang enggan Namanya dikorankan, kepada Siwalima, Senin (27/4).
Sementara itu, kepada Siwalima, Laipeny mengaku baru mengetahui jika ponakannya ikut terseret dalam kasus tersebut. Ia menegaskan, tidak pernah ada upaya intervensi hukum sebagaimana tudingan yang beredar.
“Jujur saya baru tahu kalau ponakan saya terlibat dalam kasus itu. Tapi soal tudingan intervensi, itu tidak benar,” tegas Laipeny, di Baileo Rakyat karpan Ambon, Senin (27/4).
Ia memastikan, sebagai pejabat publik dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Saya tidak pernah mencampuri, apalagi mengintervensi,” ujarnya.
Laipeny juga meminta semua pihak tidak mengaitkan persoalan pribadi keluarganya dengan posisi dan tanggung jawabnya di lembaga legislatif.
“Ini masalah pribadi. Jangan dibawa-bawa ke jabatan saya. Saya tetap menghormati hukum dan mendukung penegakan hukum yang objektif,” tandasnya.
Tebang Pilih
Praktisi Hukum, Rony Samloy menilai terdapat indikasi perlakuan tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
“Ya jadi dalam kasus tertangkapnya empat orang terkait dengan pesta narkoba pada tanggal 6 April 2026 lalu, di mana mereka yang sempat ditahan 12 hari kemudian dibebaskan, di sini sebagai praktisi hukum saya melihat bahwa polisi melakukan tebang pilih, diskriminasi,” ujar Rony.
Ia juga menyinggung adanya dugaan ketidakkonsistenan aparat dalam menangani perkara serupa.
Menurut dia, dalam sejumlah kasus sebelumnya, terdapat terdakwa yang tetap divonis bersalah meski tanpa barang bukti kuat. Seperti penangkapan terhadap Irzal Atamimi di Batu Merah beberapa waktu lalu, yang mana itu kasusnya tetap diproses meski tanpa barang bukti natkotika.
“Kalau mencermati fakta-fakta persidangan dari kasus-kasus sebelumnya, kenapa saya berani mengatakan bahwa polisi melakukan diskriminasi, karena ada periode polisi yang terlibat dalam kasus ini tanpa barang bukti, hanya berupa hasil tes urine yang positif dan hasil chatting itu divonis bersalah,” katanya.
Rony mempertanyakan alasan pembebasan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai Advokat dan dua warga sipil lainnya dalam kasus ini, sementara menurutnya terdapat barang bukti yang seharusnya cukup untuk proses hukum lebih lanjut.
Sesuai Prosedur
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Mapolresta Ambon Senin ( 27/4) menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara dijalankan secara profesional, mulai dari penangkapan, pemeriksaan awal, uji laboratorium hingga asesmen terhadap para terduga.
"Semua proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," ujar Luhukay dalam keterangannya, Minggu (26/4).(S-25/S-26/S-10).