AMBON, Siwalima.id - Tim gabungan Kejati Maluku belum juga dikirim ke Saumlaki untuk menelusuri proyek UP3 yang sarat masalah.
Sedianya Kejaksaan Tinggi Maluku akan menerjunkan tim khusus untuk memeriksa sejumlah proyek fisik yang dikategorikan bermasalah, serta menguji kesesuaian dokumen pelaksanaan pekerjaan, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembayaran UP3.
Sumber Siwalima bilang, ada empat proyek yang menjadi fokus utama tim Kejati yang nanti turun, yakni; penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pembangunan cutting bukit runway Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele Rp4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar.
Adapun empat proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor Agustinus Theodorus, tanpa melalui proses yang sah, dan tidak berkontrak.
Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan di KKT pada 2022. Permasalahan utang pihak ketiga tersebut disebut berkontribusi terhadap defisit APBD KKT yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT diperkirakan berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Dari jumlah tersebut, Agustinus Teodorus diduga telah menerima pembayaran dari kas daerah hampir mencapai Rp100 miliar atau sedikitnya lebih dari Rp90 miliar, meskipun pembayaran itu disebut belum sepenuhnya tuntas.
Kejati Lamban
Terpisah praktisi hukum Jack Wenno menilai Kejati lamban menanggani perkara dugaan korupsi UP3 yang menguras APBD KKT.
Kepada Siwalima di Ambon, Wenno bilang, lambannya proses penegakan hukum tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya kejaksaan.
“Ketika ada dugaan APBD ‘digerogoti’, respons hukum seharusnya tegas dan progresif. Kalau justru melempem, publik berhak bertanya: ada apa?” tegas Wenno.
Menurut Wenno, pada tahap awal penanganan, kasus UP3 Tanimbar sempat menunjukkan progres yang menjanjikan. Namun seiring waktu, proses tersebut dinilai melambat tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Ia menegaskan, dalam negara hukum penegakan hukum tidak boleh bersifat fluktuatif. Prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi agar tidak membuka ruang praktik tebang pilih.
“Penegakan hukum yang tidak konsisten akan melahirkan persepsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Ini berbahaya bagi wibawa negara,” ujarnya.
Wenno juga menyoroti adanya kontradiksi antara komitmen pemberantasan korupsi di tingkat pusat dengan realita di daerah. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, telah menegaskan perang terhadap korupsi sebagai agenda prioritas nasional.
Namun implementasinya di daerah belum sepenuhnya sejalan. Ia menilai Jaksa Agu
ng memiliki peran strategis untuk memastikan komitmen tersebut berjalan konsisten hingga ke tingkat daerah.
“Kalau pusat bicara keras soal anti-korupsi, tetapi di daerah kasus besar seperti ini justru melemah, maka ada persoalan serius dalam sistem penegakan hukum kita,” katanya.
Dugaan penyimpangan APBD KKT, lanjut Wenno, tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Hal itu, kata dia, telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3.
“Di tengah efisiensi anggaran, penyalahgunaan APBD adalah kejahatan serius. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat,” tegasnya.
Mengacu pada teori sistem hukum dari Lawrence Friedman, Wenno menilai persoalan ini mengarah pada kelemahan di aspek legal structure, yakni aparat penegak hukum itu sendiri.
Jika penyidikan melambat tanpa alasan yuridis yang transparan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan akuntabilitas.
“Perkara yang dibiarkan menggantung hanya akan memperbesar spekulasi publik dan menurunkan kredibilitas institusi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum tidak hanya berdampak pada aspek keadilan, tetapi juga pada stabilitas pembangunan daerah. Investor berpotensi menahan diri, sementara aparatur yang bekerja jujur kehilangan rasa aman.
“Menggantung kasus adalah bentuk ketidakpastian hukum. Ini bisa menjadi hambatan serius bagi pembangunan di Tanimbar,” katanya.
Sebagai langkah perbaikan, Wenno mendesak Kejati untuk membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Ia juga mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap penggunaan APBD KKT guna mengungkap potensi penyimpangan secara menyeluruh.
Selain itu, masyarakat diingatkan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan oleh praktik korupsi yang tidak ditangani secara serius.
Menurutnya, kasus UP3 Tanimbar menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah. Aparat penegak hukum dituntut membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan apa pun. “Jika tidak, maka narasi pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan, sementara praktik di lapangan terus berjalan tanpa kendali,” pungkasnya.(S-26)