AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena berjanji akan melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD kepada Pemerintah Kota Ambon.
Penegasan ini disampaikan Walikota dalam rapat paripurna ke-III Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda, penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, Selasa (26/5).
Walikota bilang, penyampaian LKPJ bukan sekadar agenda formal tahunan, tetapi menjadi sarana evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan berdampak bagi masyarakat.
“Forum ini bukan sekadar penyampaian kewajiban formal, tetapi menjadi ruang bersama antara pemerintah kota dan DPRD. Karena output dari kerja bersama kita adalah kesejahteraan masyarakat,” ujar Wattimena.
Ia mengakui sejumlah rekomendasi DPRD masih terus berulang setiap tahun, termasuk persoalan pengelolaan sampah yang dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tanda bahwa pemerintah harus mulai mencari pendekatan baru agar penanganan masalah di lapangan lebih efektif, dan tidak berjalan dengan pola yang sama setiap tahun.
“Kalau rekomendasi yang sama terus muncul setiap tahun, berarti kita masih berjalan dengan pola yang sama. Padahal mungkin ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menghasilkan perubahan yang lebih baik,” katanya.
Pemerintah Kota Ambon, lanjut dia, memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui pembinaan OPD serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Ambon dihadiri oleh Wakil Walikota Ambon, Elly Toisuta, Plt Sekretaris Kota Robby Sapulette, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda Kota Ambon.
Rekomendasi
Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far mendesak Pemkot segera merealisasikan pembayaran hutang kepada pihak ketiga yang hingga kini belum terselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Harry kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (26/5), usai membacakan rekomendasi DPRD melalui Pansus III.
Menurutnya, percepatan pembayaran hutang pihak ketiga menjadi salah satu atensi penting Pansus III, karena menyangkut hubungan kemitraan pemerintah dengan penyedia jasa, sekaligus berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Kota Ambon.
“Dalam rekomendasi DPRD melalui Pansus yang hari ini dibacakan, salah satu atensi Pansus III yaitu agar Pemerintah Kota Ambon segera merealisasikan hutang pihak ketiga,” kata Harry.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran tidak hanya mempengaruhi hubungan kerja sama antara pemerintah dan mitra kerja, tetapi juga berdampak terhadap daya beli masyarakat dan kelancaran roda perekonomian.
Menurut Harry, pembayaran proyek oleh pemerintah turut mempengaruhi para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Ini harus menjadi atensi Pemerintah Kota Ambon karena menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam bermitra dengan pihak ketiga. Pemerintah juga harus menjamin apa yang menjadi hak penyedia jasa di Kota Ambon,” ujarnya.
Harry menegaskan, penyelesaian hutang tahun 2025 harus diprioritaskan sebelum pemerintah menjalankan berbagai program baru di tahun anggaran 2026.
Apalagi, kata dia, saat ini Pemerintah Kota Ambon telah memasuki pertengahan triwulan kedua sehingga penyelesaian kewajiban dinilai sangat mendesak agar pelaksanaan program pembangunan tahun berjalan tidak terganggu.
“Jangan dianggap sepele, karena ini kewajiban yang harus diselesaikan. Mereka sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab, maka menjadi hak mereka untuk menerima pembayaran,” tegasnya.
Pansus III DPRD Kota Ambon berharap pemerintah kota segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga demi menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan program pembangunan daerah.(S-10)