SIWALIMA.id > Berita
Percepatan Lahan Blok Masela Tetap Perhatikan Aturan
Daerah , Headline | Jumat, 12 Juni 2026 pukul 14:58 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa me­negaskan, perce­pa­tan lahan seluas 662 hektar untuk ke­pentingan pemba­ngunan infrastruktur pendukung Blok Ma­sela, tetap akan mem­perhatikan aturan.

Penegasan itu di­sampaikan gubernur, dalam pertemuan de­ngan Wakil Mentri ESDM, Yuliot Tanjung dan Kepala SKK Mi­gas, Djoko Siswanto di Jakarta, Rabu (11/6) kemarin.

Pemerintah Provinsi Maluku kata gubernur, berkomitmen untuk mendukung percepatan pengembangan Lapa­ngan Abadi Wilayah Kerja Masela sebagai salah satu Proyek Stra­tegis Nasional, karena dinilai me­miliki dampak besar bagi pem­bangunan nasional dan pening­katan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Namun Pemprov Maluku juga ingin memastikan, seluruh taha­pan penyediaan lahan dan pena­nganan dampak sosial kemasya­rakatan dilaksanakan sesuai ke­tentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami di Maluku sangat mendu­kung rencana pengembangan pro­yek ini. Proyek ini sangat penting dan tidak ada pilihan lain, proyek ini harus segera berjalan karena manfaatnya sangat besar bagi daerah maupun masyarakat,” ucap gubernur.

Gubernur menegaskan, perce­patan proyek Blok Masela harus tetap dilakukan dengan mengede­pankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. 

Dari sisi lahan, pemprov tetap  berpedoman pada Peraturan Pre­siden Nomor: 62 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor: 78 tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

“Kami berharap seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menim­bulkan persoalan hukum di ke­mudian hari yang dapat meng­hambat penyelesaian santunan maupun pelaksanaan pembangu­nan proyek,” tandas gubernur.

Gubernur berharap, sinergi antara pemerintah pusat, peme­rintah daerah, SKK Migas, kon­traktor pelaksana dan masyarakat terus diperkuat, sehingga proses penyediaan lahan dapat dise­lesaikan tepat waktu dan pelak­sanaan groundbreaking maupun pengembangan Lapangan Abadi Masela dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Tim Ter­padu Penanggulangan Dampak Sosial Kemasyarakatan (TIMDU PDSK), Sadli Ie mengungkapkan, hingga 9 Juni 2026 tim terpadu telah mendata sebanyak 268 orang masyarakat terdampak dengan rincian, 187 orang telah terdata, sementara 81 orang lainnya masih dalam proses pendataan.

Selanjutnya luas lahan kebun yang telah terdata mencapai sekitar 95,84 hektare, sedangkan untuk area prioritas yang menjadi fokus percepatan penyelesaian, tim telah menyelesaikan sebagian besar proses pendataan dan ditargetkan tuntas pada 10 Juni 2026.

“Hingga saat ini progres pen­dataan terus berjalan. Tim di la­pangan bekerja untuk memastikan seluruh subjek dan objek ter­dampak dapat terdata secara lengkap sebagai dasar penetapan penerima santunan,” jelas Sadli.

Sadli yang juga Sekda Maluku ini memastikan, objek yang didata oleh tim terpadu meliputi lahan, bangunan, kebun, serta tanaman tumbuh milik masyarakat, semen­tara untuk tanaman berkayu, pro­ses pendataan masih berlang­sung karena memerlukan pengu­kuran teknis sebagai dasar penilaian.

Pasalnya, untuk tanaman ber­kayu, metode penilaiannya berbe­da, karena harus memperhi­tung­kan diameter dan tinggi tanaman, sehingga tim terpadu harus menambah personel di lapangan agar proses pendataan dapat dipercepat tanpa mengurangi akurasi hasil.

“Dalam penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan kita tetap berupaya menjaga keseimbangan antara target percepatan proyek dengan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak,” tutur Sadli.

Sadli menegaskan, seluruh taha­pan mulai dari pendataan, peng­umuman hasil, masa sanggah, pe­nilaian oleh tim penilai inde­penden, hingga penetapan dan pembayaran santunan harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

“Kami ingin pastikan masyarakat memperoleh haknya secara adil dan proses pembangunan tetap berjalan sesuai jadwal, karena itu seluruh tahapan harus dilaksa­nakan secara akuntabel, transpa­ran dan memiliki kepastian hu­kum,” cetus Sadli.(S-20)

BERITA TERKAIT