AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan, percepatan lahan seluas 662 hektar untuk kepentingan pembangunan infrastruktur pendukung Blok Masela, tetap akan memperhatikan aturan.
Penegasan itu disampaikan gubernur, dalam pertemuan dengan Wakil Mentri ESDM, Yuliot Tanjung dan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto di Jakarta, Rabu (11/6) kemarin.
Pemerintah Provinsi Maluku kata gubernur, berkomitmen untuk mendukung percepatan pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional, karena dinilai memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Namun Pemprov Maluku juga ingin memastikan, seluruh tahapan penyediaan lahan dan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami di Maluku sangat mendukung rencana pengembangan proyek ini. Proyek ini sangat penting dan tidak ada pilihan lain, proyek ini harus segera berjalan karena manfaatnya sangat besar bagi daerah maupun masyarakat,” ucap gubernur.
Gubernur menegaskan, percepatan proyek Blok Masela harus tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Dari sisi lahan, pemprov tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor: 62 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor: 78 tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
“Kami berharap seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari yang dapat menghambat penyelesaian santunan maupun pelaksanaan pembangunan proyek,” tandas gubernur.
Gubernur berharap, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, kontraktor pelaksana dan masyarakat terus diperkuat, sehingga proses penyediaan lahan dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaan groundbreaking maupun pengembangan Lapangan Abadi Masela dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Tim Terpadu Penanggulangan Dampak Sosial Kemasyarakatan (TIMDU PDSK), Sadli Ie mengungkapkan, hingga 9 Juni 2026 tim terpadu telah mendata sebanyak 268 orang masyarakat terdampak dengan rincian, 187 orang telah terdata, sementara 81 orang lainnya masih dalam proses pendataan.
Selanjutnya luas lahan kebun yang telah terdata mencapai sekitar 95,84 hektare, sedangkan untuk area prioritas yang menjadi fokus percepatan penyelesaian, tim telah menyelesaikan sebagian besar proses pendataan dan ditargetkan tuntas pada 10 Juni 2026.
“Hingga saat ini progres pendataan terus berjalan. Tim di lapangan bekerja untuk memastikan seluruh subjek dan objek terdampak dapat terdata secara lengkap sebagai dasar penetapan penerima santunan,” jelas Sadli.
Sadli yang juga Sekda Maluku ini memastikan, objek yang didata oleh tim terpadu meliputi lahan, bangunan, kebun, serta tanaman tumbuh milik masyarakat, sementara untuk tanaman berkayu, proses pendataan masih berlangsung karena memerlukan pengukuran teknis sebagai dasar penilaian.
Pasalnya, untuk tanaman berkayu, metode penilaiannya berbeda, karena harus memperhitungkan diameter dan tinggi tanaman, sehingga tim terpadu harus menambah personel di lapangan agar proses pendataan dapat dipercepat tanpa mengurangi akurasi hasil.
“Dalam penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan kita tetap berupaya menjaga keseimbangan antara target percepatan proyek dengan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak,” tutur Sadli.
Sadli menegaskan, seluruh tahapan mulai dari pendataan, pengumuman hasil, masa sanggah, penilaian oleh tim penilai independen, hingga penetapan dan pembayaran santunan harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
“Kami ingin pastikan masyarakat memperoleh haknya secara adil dan proses pembangunan tetap berjalan sesuai jadwal, karena itu seluruh tahapan harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan dan memiliki kepastian hukum,” cetus Sadli.(S-20)