AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Nebur Temarwut dan Maulana Temarwut, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan Darmawan Rolobessy tewas dengan hukuman bervariasi.
Dalam persidangan Senin (16/3), Majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Feliks Wisuam dan Samsuddin La Hasan mengganjar Nebur dengan hukuman enam tahun penjara, setelah sebelumnya ia dituntut tujuh tahun penjara.
Sedangkan kepada Maulana, hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, setelah sebelumnya dituntut 2,6 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korÂban, dan terdakwa dinilai mereÂsahkan masyarakat. Hal meringanÂkan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 18 September 2019 lalu sekitar pukul 21.00 WIT di Kapahaha RT 001 RW 01, Kelurahan Pandan Kasturi.
Awalnya, Nebur Temarwut dan Maulana Temarwut terlibat perkelaÂhian dengan korban Darmawan RoloÂbessy. Korban tak hanya dihajar deÂngan pukulan dan tendangan, naÂmun ia juga ditusuk hingga mengÂakibatkan korban meninggal dunia.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melaÂkukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Juga terbukti bersalah menurut Pasal 2 ayat 1 UU Drt. 12 Tahun 1951 karena secara tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, memiliki sesuatu senÂjata tajam. (Mg-2)