AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku diÂminta serius mengusut kasus tukar guling lahan perpustakaan Provinsi Maluku.
Diduga dalam tukar guling itu, negara dirugikan. Tak hanya itu, ada aliran dana ke pejabat daerah dan DPRD Maluku.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddison Sarimanella meÂngatakan, persoalan hukum sudah seharusnya dilihat secara baik, sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
Lanjutnya, Ditreskrimsus harus serius dan transparan dalam menaÂngani kasus ini. Apalagi banyak pihak yang sudah diperiksa.
âProses hukum harus profesional, siapapun dia yang tak ada yang kebal hukum, jika terbukti terlibat,â ujarnya.
Politisi Hanura ini menegaskan, kepolisian harus serius, dan kasus ini bisa dibuka terang menderang. Jangan ada kesan tertutup.
âKalau berdasarkan hasil pengÂusutan sudah ada bukti-bukti yang cukup, maka penyidik Ditreskrimsus tidak boleh ragu untuk menindakÂlanjuti sehingga ada kepastian huÂkum,â tandasnya.
Sementara Sekda Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi terkait penghapusan lahan perpustakaan dari aset daerah, enggan berkoÂmentar dengan alasan kasus ini sementara bergulir di polisi.
âBeta seng mau komentar karena sudah masuk materi penyelidikan,â ujarnya, kepada Siwalima, di kantor gubernur.
Diduga Disuap
Seperti diberitakan, Yayasan PouÂtech Hok Tong diduga menyuap Said Assagaff saat menjabat GuÂberÂnur Maluku, dan pihak DPRD MaluÂku terÂkait tukar guling lahan perpusÂtakaan dan kearsipan Provinsi Maluku.
Suap diduga dilakukan untuk meÂmuluskan yayasan tersebut mengÂambil alih kembali lahan itu.
Sumber Siwalima di Polda MaÂluku menyebutkan, tidak mungkin Pemprov Maluku menukar lahan terÂsebut dengan tanah hasil pemberian Yayasan Poutech tanpa deal terÂtentu.
âTukar guling itu ada mekanisÂmenya. Bukan asal tukar saja. Dan tidak mungkin gubernur yang deal, melainkan ada juga pihak-pihak lain yang punya wewenang terkait tukar guling itu semisal DPRD Maluku,â kata sumber itu, Senin (12/10).
Sumber menjelaskan, saat tukar guling terjadi, kelas tanah di Rumah Tiga yang ditukar guling dengan laÂhan perpustakaan tidak sama. OlehÂnya Pemprov Maluku otomatis rugi berdasarkan hasil perhitungan BPK.
âKerugian di pihak Pemda karena pemda punya tanah. BPK hitung berÂdasarkan NJOP. Cuma menyangÂkut dengan bangunan, Poutech Hok Tong sudah bayar ke rekening pemÂda Rp 1 milyar lebih. Jadi kerugian bangunan ada dihitung juga. Jadi bangunan itu terpisah dari tanah. Tanah ditukar guling, tapi bangunan itu ganti uang. Bangunan dihitung sekitar 9 milyar,â jelas sumber.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi perihal perkemÂbangan penyelidikan kasus ini enggan berkomentar dengan alasan masih penyelidikan.
Hapus dari Aset
Gedung dan lahan Perpustakaan serta Kearsipan Provinsi Maluku sejak ditukar guling dengan YayaÂsan PouÂtech Hok Tong tahun 2018 sudah dihaÂpus dari aset. Akibatnya, saat BPK melakukan audit, ditemuÂkan negara dirugikan sebanyak Rp 3 milyar.
Informasi yang dihimpun di Polda Maluku menyebutkan, kasus tukar guling lahan perpustakaan ini bakal menyeret banyak orang baik di lingÂkup Pemprov Maluku maupun di DPRD Provinsi Maluku.
Bagaimana tidak, pihak-pihak yang disebutkan diatas punya andil besar dalam memutuskan ditukar guÂling gedung dan lahan perpustakaan tersebut. Bahkan sumber itu meÂngaku dari sejumlah saksi yang suÂdah diperiksa penyidik DitreskrimÂsus Polda Maluku ketakutan dan meminta untuk dikembalikan lagi lahan itu.
Sayangnya, meski lahan itu dikemÂbalikan pun ke Pemprov Maluku tiÂdak berarti penyelewengan anggaÂran daerah tidak terjadi. Pasalnya, lahan tersebut sudah tidak lagi terÂdafÂtar di buku aset Pemprov Maluku.
Sumber Siwalima menyebutkan, lahan yang terletak di Jalan A.Y Patty Nomor 02 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu akan dibangun hotel mewah oleh pihak Poutech.
âIya, katanya akan dibangun hotel. Tapi lahan ini kan bermasalah. Jadi sebetulnya hanya proses hukum saja biar diketahui siapa pemilik sah lahan tersebut,â ujarnya.
Perkembangan kasus tukar guling lahan Perpustakaan dan Kearsipan dengan Yayasan Poutech Hok Tong tahun 2018 yang ditangani pihak keÂpolisian terkesan berjalan di tempat.
Bahkan pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku yang menaÂngani kasus ini pun terkesan tertuÂtup. Padahal publik ingin tahu perÂkembangan serta keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini sudah sampai sejauh mana.
Seperti diberitakan, Ditreskrimsus Polda Maluku membidik tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan KeÂarsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018 silam.
Sejumlah pejabat sudah diperiksa baik di eksekutif maupun legislatif. Informasi yang dihimpun, para pejabat yang sudah diperiksa itu mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff. Ia diperiksa penyidik di Jakarta. Kemudian sejumlah anggota DPRD Maluku dan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019 juga sudah diperiksa. Mereka dicecar seputar tukar guling dan berapa besar kompensasi dana yang diteÂrima Pemprov Maluku saat itu.
âKasus ini sementara penyelidiÂkan, memang ada beberapa pejabat baik di eksekutif maupun legislatif suÂdah kita periksa. Pak Said AssaÂgaff sudah diperiksa di Jakarta tiga minggu yang lalu,â ujar sumber SiwaÂlima di Polda Maluku, Jumat (28/8).
Mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae juga pernah diambil keterangan terkait kasus ini. Sumber tersebut juga mengaku eks Ketua Komisi I DPRD Maluku, periode 2014-2019, Melkias Frans juga sudah diperiksa pada Jumat (28/8) kemarin.
Direskrimsus Polda Maluku, KomÂbes Eko Santoso, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Said Assagaff maupun Melkias Frans, enggan berÂkomentar. âMaaf ya saya no comment,â ujarnya singkat sambil menuÂtup telepon.
Sementara mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff yang dihuÂbuÂngi melalui telepon genggamnya tidak berhasil. Ponsel milik mantan Ketua DPD Partai Golkar Maluku ini sedang berada di luar service area. (Cr-2)