SIWALIMA.id > Berita
Usut Kasus SPPD Fiktif DPRD SBB, Jaksa Periksa 8 Saksi
Hukum | Selasa, 19 Mei 2026 pukul 14:20 WIT

PIRU, Siwalima.id - Untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sedikitnya jaksa telah memeriksa sedikitnya 8 orang saksi.

Kajari SBB, Herlambang Saputro menjelaskan, tim penyidik Kejari SBB tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelo­laan anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah pada Sekre­tariat DPRD Anggaran 2021. 

Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pe­nyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026. 

Dalam proses penyidikan itu, lanjut Kajari dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin (18/5) tTim Tindak Pidana Khusus Kejari SBB telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 orang saksi. 

Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya merupakan benda­hara pengeluaran yang aktif menjabat pada tahun 2021 di Sekretariat DPRD SBB. 

“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan mengungkap fakta hukum terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dugaan penyimpa­ngan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Kajari menegaskan, penanganan perkara atas dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD SBB Tahun 2021 dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Tim penyidik akan terus menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya guna membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan informasi sebelumnya yang disampaikan Plt Kasi Intel. Sebelumnya disebutkan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan baru memeriksa dua orang saksi. Namun, perkara tersebut kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Untuk itu Herlambang menegaskan, Kejari SBB tetap berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi guna menyelamatkan keuangan negara, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Bumi Saka Mese Nusa.

Sementara itu, Plt Kasi Intel Kejari SBB, Aninditia Widyanti ketika dikonfirmasi Siwalima terkait inisial 8 saksi yang diperiksa itu, namun sampai berita ini naik cetak tidak direspon.(S-18)

BERITA TERKAIT