AMBON, Siwalimanews – Untuk mengusut tuntas kasus proyek jalan lintas Trans Kei Besar yang diduga melibatkan istri Bupati Malra, Eva Elia, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette menyebutkan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
âSetahu saya sudah ada perÂmintaan keterangan terhadap piÂhak terkait,â jelas Samy kepada Siwalima melalui pesan WhatsÂappÂnya, Kamis (15/4).
Ketika ditanyakan berapa jumÂlah saksi diperiksa, dan siapa-siapa saja, Samy enggan berkomentar deÂngan alasan masih penyelidikan.
âSoal berapa pihak terkait yang sudah dimintai keterangan dan dari pihak mana saja saya belum dapat informasi, karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum dapat dijelaskan secara detail kepada masyarakat,â tegas Samy
Ia enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus ini, karena masih dalam proses penyelidikan.
âMasih penyelidikan, belum bisa dijelaskan kepada masyarakat,â ujarnya.
Respon Laporan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku akhirnya merespon lapoÂran dugaan korupsi yang meliÂbatkan Eva Elia istri Taher Hanubun Bupati Malra. Laporan dugaan koÂrupsi yang disampaikan elemen pemuda asal Malra Kamis (11/2) lalu saat berunjuk rasa itu sementara ditelaah korps adhyaksa itu.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (16/2) menjelaskan, setiap laporan korupsi yang masuk ke Kejati langsung direspon pihaknya.
âKalau soal desakan untuk mengÂusut dugaan korupsi di Malra, laporannya sudah diterima dan sudah masuk ke Pidsus, infonya di pidsus sementara ditelaah,â kata Sapulette.
Sapulette mengaku, usai ditelaah penyidik akan mepihat apakan ada unsur korupsi seperti yang dilaporkan pendemo ataukah tidak, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Unjuk Rasa
Sejumlah elemen pemuda asal Maluku Tenggara, Kamis (11/2) lalu berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam aksi yang dipimpin Jumri Rahantoknam, massa pendemo membeberkan sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan Eva Elia, isteri Bupati Malra Taher Hanubun.
Salah satunya, proyek jalan lintas Trans Kei Besar, yang sekarang terbengkalai. Konon proyek miliaran rupiah ini dianggarakan pada APBD Maluku Tenggara tahun 2020 lalu.
Para pendemo menuding Eva bisa mengerjakan proyek tersebut, lantaran diberi angin oleh Taher Hanubun sebagai bupati.
âProyek Jalan Trans Kei itu menggunakan APBD tahun 2020. Pekerjaanya itu dikerjakan oleh istrinya Eva Elia, menggunakan perusahaan orang lain. âTapi semua tau itu milik istri bupati,â kata Jumri.
Karenanya, Juri mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan pemanggilan terhadap bupati dan isterinya.
Selain itu, mereka juga memperÂtanyakan penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp59 miliar yang dialokaÂsikan oleh Pemkab Malra. Namun dana sebesar itu belum cukup, lantaÂran harus memotong Rp 30 juta dari ADD setiap desa. âIni KKN. Kejati harus periksa bupati dan istrinya. Kami juga mempertanyakan laporan kami. Karena persoalan ini sudah dilaporkan sebelumnya,â tandasnya
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang meneÂmui para pendemo berjanji akan meÂnindaklanjuti tuntutan mereka. âSemua tuntutan aksi akan kita sampaikan ke pimpinan,â ujar Sapulette.
Dia membantah kalau laporan para pendemo sebelumnya tak ditanggapi. âSoal laporan mereka sebelumnya, kita masih pelajari kok,â pungkas SapuÂlette. (S-19)