SIWALIMA.id > Berita
Usai Nobar Film “Pesta Babi” Masyarakat Sipil Suarakan Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran HAM
Hukum | Senin, 25 Mei 2026 pukul 14:33 WIT

AMBON, Siwalima.id - Masyarakat sipil di Kota Ambon menyuarakan pengalaman intimidasi, diskriminasi, hingga kriminalisasi yang mereka alami usai menyaksikan film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” dalam kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi, Rabu (20/6) malam.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Maluku bersama Bumi Manusia Institute (grup aksi Amnesty Indonesia) dan Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku diikuti oleh lebih dari 80 peserta dari berbagai latar belakang hadir mengikuti pemutaran film di Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku. 

Selain nobar, peserta juga menyampaikan pengalaman pribadi terkait dugaan tindakan intimidasi, kekerasan, serta persoalan hak asasi manusia yang dialami mereka maupun keluarga mereka.

Salah seorang peserta, Welly (bukan nama sebenarnya), mengisahkan pengalaman keluarganya yang menurutnya mengalami diskriminasi pada masa pemerintahan Orde Baru. 

Ia menyebut kakeknya, seorang pejuang 1945, pernah diusir dari rumah yang dibangun pemerintah era Presiden Soekarno bagi para latupati.

Tak hanya itu, ia mengaku pamannya pernah mengalami kriminalisasi, kekerasan, hingga akhirnya meninggal dunia.

“Karena apa yang dialami oleh opa dan om saya, papa saya berpesan kami anak-anaknya tidak boleh ada yang menjadi tentara,” ujar Welly.

Menurutnya, isi film Pesta Babi membuat dirinya merasa memiliki pengalaman yang serupa dengan kisah-kisah yang ditampilkan dalam film tersebut.

Selain Welly, sejumlah peserta lain juga menyoroti persoalan perampasan ruang hidup masyarakat adat yang dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun pemberian izin kepada korporasi yang dinilai berdampak pada kerusakan kawasan hutan adat.

Otni, warga dari wilayah utara Pulau Seram, mempertanyakan dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di daerahnya yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan adat oleh PT Nusa Ina Grup.

Ia juga mengklaim adanya aktivitas penjualan kayu ilegal dari kawasan konservasi Taman Nasional Manusela yang diduga melibatkan oknum pengelola taman nasional dan aparat keamanan.

“Yang ingin saya tanyakan adalah apakah operasi militer itu tidak bisa dilarang?” tanya Otni dalam sesi diskusi.

Menanggapi berbagai pertanyaan peserta, Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak mengabaikan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas ruang hidup mereka.

Menurut Anis, Komnas HAM telah melakukan kajian terhadap 112 objek Proyek Strategis Nasional di berbagai wilayah Indonesia terkait penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa). Kajian tersebut diterbitkan pada akhir 2024.

Ia menyebut, hasil kajian menunjukkan pelaksanaan PSN kerap memunculkan berbagai persoalan HAM, termasuk penggusuran paksa, kriminalisasi, hingga kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap kelompok rentan dan masyarakat adat.

“PSN sudah ada dari masa pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, hanya namanya saja yang diganti-ganti,” kata Anis.

Diskusi tersebut juga menghadirkan antropolog sosial sekaligus sutradara film Pesta Babi, Cypri Paju Dale, Direktur Skola Rakyat (KoRa) Maluku Chalid Pelu, serta Jaya Barends dari SIEJ Simpul Maluku.

Direktur KoRa Maluku, Chalid Pelu, mengatakan proses pembangunan seharusnya dirancang secara terstruktur dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.

Ia menilai, praktik pembangunan selama ini sering kali berjalan tanpa partisipasi penuh masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat adat.

“KoRa selama ini ikut bersuara dan aktif mengadvokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan masyarakat adat, salah satunya di Sepa, Kabupaten Maluku Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Jaya Barends dari SIEJ Simpul Maluku menilai perlindungan terhadap masyarakat adat tetap dapat dilakukan meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang masyarakat adat.

Menurutnya, pemerintah daerah dan lembaga legislatif dapat menggunakan kewenangan mereka untuk menghadirkan perlindungan hukum melalui peraturan daerah.

“Sebenarnya legislatif punya hak untuk membuat perda inisiatif, itu harusnya bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat,” katanya.(S-30)

BERITA TERKAIT