DPRD Kota Ambon akan telusuri belasan proyek ruang kelas belajar (RKB) bermasalah di SMP Negeri 9 Ambon.
Proyek yang menelan anggaran Rp4.326.000.000 itu berpotensi ada pelanggaran hukum.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya sarana prasarana yang hilang pasca pekerjaan selesai dikerjakan. Belum lagi sejumlah ruangan pendukung yang tak dibangun.
Hal ini diketahui ketika Komisi II DPRD Kota Ambon melakukan on the spot ke SMP Negeri 9 Ambon setelah mendapatkan laporan dari komite sekolah saat melakukan rapat dengar pendapat.
Berdasarkan data dari Komite SMP Negeri 9, tercatat 17 bangunan atau ruangan yang tidak dibangun kembali saat direhab
Bangunan tersebut antara lain, ruang kelas yang semula 21 menjadi 20, laboratorium TIK yang awalnya 2 kini hanya 1, toilet siswa pun dikurangi tinggal 2 dari sebelumnya 8 unit.
Sementara sejumlah ruangan yang ditiadakan atau hilang sama sekali yakni ruang kepala sekolah, ruang kesiswaan, ruang persiapan, ruang OSIS, ruang BK, ruang UKS, 2 toilet guru, drainase yang awalnya tersedia dengan baik, pasca rehab sekolah tidak lagi memiliki drainase.
Tak hanya bangunan, sarana prasarana lain seperti printer, kursi dan meja siswa hilang pasca rehab. Printer yang awalnya 10 kini tersisa 4, kursi dari 656 buah sekarang tersisa 272, begitupun meja dari 656 kini jadi 208 buah.
Dugaan pelanggaran hukum yang sedang ditelusuri Komisi II DPRD Kota Ambon ini harusnya ditingkatkan dengan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum baik kejaksaan atau kepolisian, agar diproses hukum.
Komisi II tidak bisa diam membiarkan kasus dugaan pelanggaran hukum ini begitu saja tanpa diberikan jera hukum dan tindakan hukum. Komisi II harus berani jika itu temuan yang melangar maka berikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian usut.
Pasalnya, anggaran 4,3 miliar telah dicairkan untuk 17 bangunan RKB, namun mirisnya bangunan-bangunan tersebut tidak dibangun.
Jika 17 RKB tidak dibangun, sementara anggarannya cair 4,3 miliar, pertanyaannya dimanakah anggaran itu, dan siapakah yang bertanggung jawab?. Pihak sekolah ataukah juga pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Disisi yang lain sekolah yang mengelola anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya bertanggung jawab, tetapi Dinas Pendidikan juga dinilai tidak mengawasi secara ketat, hingga 17 bangunan tidak dibangun. Ini sungguh miris.
Intinya, Komisi II harus berani mengungkapkan kasus ini, jangan diam, jika komisi diam maka komisi juga bisa diduga turut membiarkan praktek-praktek korupsi terjadi.
Komisi harus tegas dan publik menunggu langkah tegas itu, komisi mendorong ke paripurna DPRD dan oleh DPRD mengeluarkan rekomendasi proses hukum. namanya korupsi uang negara harus dilawan, karena itu musuh bersama. Dan praktek-praktek kotor seperti itu tidak boleh dibiarkan. (*)