Polisi didesak mengungkap pelaku pembakaran rumah warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon yang terjadi Selasa (19/8) lalu.
Pasca kejadian pembakaran tersebut, hingga kini belum juga terungkap pelaku pembakaran belasan rumah warga Hunuth.
Beberapa alasan utama penetapan tersamngka yaitu untuk menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi hak-hak warga, warga berhak atas rasa aman dan kepemilikan properti.
Selain itu, mencegah tindakan main hakim sendiri, ketiadaan kejelasan hukum bisa memancing warga bertindak sendiri, menjaga kepercayaan publik, upaya serius aparat dalam menegakkan hukum menjaga keyakinan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menindak pelaku sesuai hukum dimana pembakaran rumah melanggar hukum dan menyebabkan kerugian besar.
Hal mendasar ini merujuk pada Pasal 187 dan 188 KUHP (tindak pidana pembakaran) serta Pasal 170 KUHP (perusakan barang dengan kekerasan), dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Apalagi sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan telah melaksanakan
Bahkan sebelumnya, mahasiswa pada berbagai organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam OKP Cipayung Plus Kota Ambon mendesak Polda Maluku proses hukum terhadap pelaku pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Hunuth/Durian Patah pada 19 Agustus 2025.
Sejumlah organisasi mahasiswa yang turut suarakan agar Polda segera ungkap pelaku pembakaran rumah warga Hunuth yaitu, KAMMI Daerah Kota Ambon, PMII Daerah Kota Ambon, IMM PC Kota Ambon, KMHDI PC Kota Ambon
Dalam orasi, perwakilan massa menuntut kepolisian segera menangkap provokator konflik serta pelaku pembakaran rumah warga.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bertanggung jawab atas kerugian masyarakat Hunuth, mendorong raja kedua negeri kooperatif menyerahkan pelaku, hingga mendesak pencopotan Kepala SMK 3 Waiheru yang siswanya diduga terlibat tawuran penyebab kematian seorang siswa dan pemicu penyerangan ke rumah warga Hunuth.
Kita berharap, polisi bergerak cepat mengungkap dalang dibalik kasus pembakaran yang terjadi pada 19 Agustus lalu, sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama warga Hunuth yang menjadi korban kebakaran rumah, tetapi juga proses hukum jalan.
Kita juga berharap, tidak ada lagi kasus-kasus kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat, jangan main hakim sendiri tetapi bersikap bijak terhadap masalah yang terjadi, harus cek informasi secara detail agar tidak bertindak salah.
Pentingnya kita tetap membangun hubungan harmonis dalam masyarakat dengan menjaga kondisi keamanan dan ketertiban dalam masyarakat tetap kondusif. Percayakan kasus hukum itu kepada pihak kepolisian yang berkewenangan menangganinya.
Mari kita tetap menjaga Maluku aman dan damai, untuk kehidupan bersama. (*)