SIWALIMA.id > Berita
Ungkap Bukti Korupsi Jembatan Marbali, Polisi Buru Saksi Kunci
Hukum | Senin, 6 Oktober 2025 pukul 22:54 WIT

DOBO, Siwalimanews – Untuk mengungkapkan dugaan korupsi proyek jembatan Marbali, Desa Wangel, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, penyidik Reskrim Polres Aru terus menggali bukti.

Salah satunya dengan mengejar dua saksi kunci yang tidak tahu keberadaannya.

“Proyek jembatan Marbali tetap berlanjut, karena hasil auditnya itu sudah diekspos, hanya saja pene­tapan tersangkanya belum ada, karena dua saksi yang sementara hilang dan belum bisa diambil ke­terangannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Hol­mes J. D. Batubara kepada warta­wan di ruang kerjanya, pekan kemarin.

Kata Kasat Reskrim kedua saksi utama yang bertanggung jawab yaitu, Mukad Mangar selaku kon­traktor yang mengerjakan proyek itu. dan Revaldi Senen,

Keduanya kata Kasat, orang yang bertanggung jawab dalam proyek miliaran tersebut.

“Mereka dua ini sementara kami lacak, baik nomor teleponnya dan tempat tinggalnya. Kemungkinan kalau misalnya sudah dapat, baru akan lanjut untuk ambil ketera­ngannya” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya juga telah menyurati kedua saksi tersebut, baik keluarga maupun istrinya, namun belum direspon terkait keberadaannya.

“Memang untuk bikin surat pemanggilan sudah dilakukan agar melanjutkan BAP, namun yang bersangkutan hingga saat ini belum jelas keberadaannya, sehingga ha­rap bersabar, yang pasti prosesnya tetap jalan,” ujar Kasat Reskrim.

Dirinya menyebut, Mukad Ma­ngar selaku Direktur pada proyek jembatan Marbali tersebut meru­pakan orang yang bertanggung ja­wab, Hanya saja hingga saat ini belum dimintai keterangan karena belum ketahui  keberadaannya.

Untuk diketahui, proyek jembatan mangkrak ini bersumber dari APBD Aru dan DAK tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp8.119.972. 022,70 yang dikerjakan CV Adi Per­kasa dengan Nomor Kontrak, 074/631/SP/FSK-JBT/TBR/PPK-PUPR/VII/2022 tanggal 4 Juli dengan Konsultan Pengawas CV Pesona Konsultan.

Karam di Polisi

Sudah dua tahun kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Dusun Marbali, Desa Wangel, Kecamatan PP Aru mang­krak.

Proyek jembatan yang bersumber dari APBD Aru dan DAK tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp8.119.972.022,70 itu masih tetap nyaman di Reskrimsus Polres Aru.

Proyek jembatan yang dikerja¬kan oleh CV Adi Perkasa dengan nomor kontrak, 074/631/SP/FSK-JBT/TBR/PPK-PUPR/VII/2022 ini, diusut Satreskrim Polres Aru sejak tahun 2023, dan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) telah dilimpah­kan ke Kejaksaan Negeri Aru pada tahun 2024.

Kasus ini sudah ditingkat penyidikan sejak tahun 2023, namun mirisnya hingga kini tak kunjung tetapkan tersangka.

Tokoh masyarakat Dobo, Alo Tabela meminta, Polres Aru untuk segera menuntaskan kasus ini, dan jangan biarkan penanganannya berlarut, supaya ada kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik bagi aparat kepolisian, terutama dalam penuntasan kasus-kasus korupsi.

Kepada Siwalima di Dobo, Kamis (2/10) dia mempertanyakan kasus yang sudah lama lakukan penyelidikan dan penyidikan namun sayangnya tak ada penetapan tersangka.

Dengan belum ada penetapan tersangka, kata dia, maka membuka ruang berbagai dugaan opini ke penyidik yang memeriksa kasus ini.

Jika kasus ini tidak dapat diselesaikan oleh Polres Aru, maka dirinya meminta agar Ditreskrimsus Polda Maluku untuk ambil alih penanganannya.

Sementara itu, Kapolres Aru, AKBP Albert Sihite yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya namun tak direspon. (S-11)

BERITA TERKAIT