AMBON, Siwalimanews – Kapolres Maluku Tengah (MalÂteng), AKBP Rosita Umasugi meneÂgaskan, PatÂrick Hehanussa, pengaÂniaya ibu kanÂduÂngnya itu akan diÂtetapkan tersangka seteÂlah yang bersangkutan dinyatakn sembuh.
âPelaku dan korban sementara menjaÂlani perawatan medis. Yang paling parah itu korban. Yang pasti kasus ini sudah dalam penanganan Satuan Reskrim. Kami akan usut hingga tuntas. Pelaku belum bisa diÂmintai keterangan, sebab yang berÂsangkutan masih dirawat. Nanti seÂtelah dinyatakan kondiisnya memÂbaik kita langÂsung tetapkan tersangÂka,â kata Umasugi dalam rilisnya keÂpada Siwalima Senin (14/9).
Orang nomor satu di jajaran Polres MaÂluku Tengah ini menjelaskan, korban diÂaniÂaya dengan kepalang taÂngan maupun benÂda tajam oleh peÂlaku akibat tidak menuÂruti perminÂtaan pelaku yang hendak pergi ke Kota Ambon, tanpa alasan yang jelas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Patrik Hehanussa pemuda asal Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah (MalÂteng) nekat mengaÂniaya sang ibu kandung Fransina HehaÂnussa (50) hingga nyaris tewas.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan pemuda 22 tahun itu terjadi didalam rumahnya usai pulang ibadah dari geÂreja, sekitar pukul 11.00 WIT, Minggu (13/9) siang. Kapolres MaÂluku Tengah, AKBP Rositah UmaÂsugi kepada Siwalima menjelaskan, perisitiwa penganiaÂyaan itu berawal dari pelaku meminta uang dari korban untuk biaya perjalanannya ke Kota Ambon.
âPeristiwa peganiayaan ini berÂawal ketika korban baru pulang ibadah dari gereja. Melihat pelaku lagi mengeÂmaskan pakaiannya, korÂban lalu menanyakan mau kemana. Pelaku menjawab mau ke Ambon. Kemudian korban menyarankan agar mengurusi surat-surat perjalanan sebagai praÂsyarat bagi pelaku perÂjalanan, namun pelaku tidak respon dan kembali meminta uang. Lantaran korban tidak memenuhi permintaan pelaku, pelaku akhirnya meÂnyerang korban dengan berbagai pukuÂlanÂnya,â ungkap KaÂpolres Minggu (13/9).
Menurutnya, pelaku yang merasa kesal lantaran permintaannya tidak dipenuhi korban langsung mengaÂniaya korban dengan kepalang taÂngannya selama beberapa kali hingga korban terjatuh.
Tak puas, pelaku kemudian meÂngambil benda tajam dan kembali menganiaya korban hingga mengÂalami luka di sejumÂlah tubuh. âSeteÂlah dipukul dengan tangan kemuÂdian korban ini sempat diselamatkan oleh ibunya (nenek pelaku), namun pelaku ambil parang dan kembali kejar korban hingga keluar rumah dan aniaya lagi korban. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan tangan kanan nyaris putus. Korban kini sudah menjalani perawatan medis di RSUD Masohi,â ungkap Kapolres.
Kapolres melanjutkan, lantaran kesal dengan aksi pelaku, warga setempat meÂlaÂkukan penganiayaan terhadap pelaku. Beruntung anggoÂta Polsek dan Danramil setempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
âWarga kemudian melapor kepada personil kita. Dan personil dipimpin kapolÂsek dan danramil bersama sejumlah angÂgota langsung mendaÂtangi TKP dan amanÂkan korban. Pelaku sempat melarikan diri meski akhirnya ditangkap warga,â beberÂnya.
Dikatakan, aksi warga ini tidak berlangÂsung lama, sebab aparat keamanan telah bersiaga di desa tersebut. Pelaku juga menderita luka dibeberpa bagian tubuh karena dihakimi warga. Baik pelaku maupun korban kini sudah berada di RSUD untuk jalani pelarawatan medis.
Kasus tersebut lanjut perwira meneÂngah Polri ini, masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah.
âSementara kita masih lakukan peÂnyelidikan. Sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan. Pelaku dalam pengaÂwalan ketat oleh personil. Kita tunggu perkembaÂngan, jika sudah membaik, maka langsung kita periksa dan dijadikan sebagai tersangka,âpungkasnya.
Kapolres Jenguk Korban
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mendatangi InstaÂlasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Masohi, untuk menÂjenguk Fransina Hehanussa (50) korban penganiaÂyaan dari anak kandungnya Patrik Hehanussa (22),.
Usai menjenguk, Kapolres mengaÂtaÂkan, kedatangannya ke RSUD terÂsebut seÂbaÂgai bentuk perhatian dan keprihaÂtinan atas musibah yang dialami korban. Apalagi pelaku dibalik aksi tersebut merupakan anak kandung korban.
Orang nomor satu di Polres Maluku Tengah ini menjjelaskan, korban dianiaya dengan kepalang tangan maupun benda tajam oleh pelaku akibat tidak menuruti perÂmintaan pelaku yang hendak pergi ke Kota Ambon, tanpa alasan yang jelas. (S-32)