AMBON, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea, tim penyidik Kejati Maluku fokus melakukan pemerikÂsaan saksi.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette, peÂmeriksaan saksi akan dilakukan di Kejari Namlea.
âSaya sudah cek dijadwal ada agenda pemeriksaan lanjutan dan fokus pemeriksaannya di KeÂjari Buru,â jelas Sapulette kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/10).
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan pekan depan. Penyidik terus mencari fakta hukum menunÂtaskan kasus tersebut.
Ketika ditanya siapa lagi saksi yang akan diperiksa, Sapulette engÂgan menjelaskannya,.
âIkuti saja ya. Kalau soal saksi lain tentu yang mengetahui siapa saksi yang relevan untuk diperiksa dalam perkara ini dan mempunyai kualitas untuk kepentingan pembuktian perÂkara adalah penyidik,â kata SapuÂlette.
Dia meminta publik untuk bersabar dan menunggu hasil kerja tim peÂnyidik dalam mengungkap korupsi PLTG Namlea.
âNanti akan kami umumkan,â katanya.
Untuk diketahui, pengusaha Ferry Tanaya diperiksa penyidik Kejati Maluku sebagai saksi dugaan koÂrupsi pengadaan lahan untuk pemÂbangunan PLTG di Namlea, KabuÂpaten Buru, Senin (12/10).
Tanaya datang bersama salah satu penasehat hukumnya, Henry LusiÂkooy sekitar pukul 09.00 WIT di KanÂtor Kejati Maluku. Selama pemerikÂsaan ia dicecar 20 pertanyaan.
âStatusnya diperiksa sebagai saksi,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette keÂpada Siwalima.
Tanaya diperiksa pukul 10.00 hiÂngga pukul 11.30 WIT, dan dicecar puluÂhan pertanyaan. Namun SapuÂlette enggan menjelaskan apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah maÂsuk ke materi perkara.
Sementara penasehat hukum TaÂnaya, Henry Lusikooy menjelaskan, dalam pemeriksaan kurang lebih 1,5 jam itu, penyidik menanyakan hal yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
âTadi dia dicecar 20 pertanyaan. Pertanyaannya sama seperti sebeÂlumnya menyangkut status tanah dan kerugian negara,â tutur LusiÂkooy saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon.
Lusikooy mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum dari kejaksaan, dan belum menenÂtukan langkah yang akan ditempuh. âKami mengikuti dulu semua proses hukum yang ada,â ujarnya.
Tak banyak keterangan yang diÂsampaikan Lusikooy. Ia hanya menambahkan, perkara ini masih dalam proses. âProsesnya masih berjalan,â tandasnya.
Kepala BPN Buru Saksi
Sebelumnnya jaksa memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina sebagai saksi.
Nurdin Karepesina diperiksa di Kantor Kejari Buru Rabu (7/10) pukul 14.00 hingga 16.30 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan.
âTernyata dia kemarin sudah dipeÂriksa usai kegiatan sebagai saksi perÂkara pengadaan tanah untuk pemÂbangunan PLTG Namlea,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy SapuÂlette kepada Siwalima, Kamis (8/10).
Sebelumnya juga belasan diperikÂsa, pasca Kejati Maluku menerbitÂkan surat perintah penyidikan baru.
Penyidik menerbitkan lagi sprinÂdik baru, setelah hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengÂabulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sementara Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut praperadilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku. Langkah ini diambil, setelah kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus yang sama. (Cr-1)