SIWALIMA.id > Berita
Tuntaskan Kasus Jalan Danar-Tetoat, Ismail Usemahu akan Diperiksa
Hukum | Rabu, 4 Maret 2026 pukul 14:16 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menggali bukti dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat, Kabupaten Ma­luku Tenggara.

Proyek pembangunan jalan tahun 2023 senilai Rp7,2 miliar milik Dinas PUPR Maluku itu diduga bermasalah, sehingga man­tan kadis, Ismail Usemahu akan kembali diperiksa.

Ismail Usemahu sendiri telah menjelani pemeriksaan pada Rabu, 26 Maret  dan 4 April 2025 lalu oleh penyidik Subdit III. Kini penyidik kembali agenda pemeriksaan Use­mahu.

Sumber Siwalima di Polda Maluku, Selasa (3/3) mengung­kapkan, selain Ismail Usemahu, saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa akan diperiksa lagi. 

Hal ini karena diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) sehingga penyi­dik perlu melakukan pemeriksaan lagi saksi-saksi yang pernah diperiksa dalam kasus ini tahun lalu.

Menurut Sumber, pemeriksaan tambahan ini dilakukan bagi saksi-saksi yang sebelumnya telah di­periksa, diantaranya mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mujiati Tuanaya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes. Piter Yanottama mengata­kan, meski ahli pidana telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

Sumber mengatakan, beberapa saksi yang kembali diperiksa ter­sebut, terdapat sebagai calon ter­sangka dalam kasus ini.

Terkait hal ini, Piter yang dikon­firmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (3/3) hanya mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap para saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Ia tidak menyebutkan detail kapan peme­riksaannya.

“Beberapa pihak yang sebelum­nya pernah diperiksa sebagai saksi, akan dilakukan pemeriksaan tamba­han,” katanya.

Ditanya apakah beberapa pihak dimaksud adalah mantan Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu, PPK dan Kontraktor, Piter hanya mem­berikan jawaban yang sama terkait beberapa pihak. 

Untuk diketahui, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, doku­men, hingga hasil audit kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku tersebut diduga menimbulkan ke­rugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Ismail Usemahu dalam peme­riksaan tahun lalu mengakui, me­nandatangani pencairan anggaran proyek saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Maluku pada November 2023, menggantikan pejabat sebelumnya.

Ia menyebut permintaan pem­bayaran diajukan pada Desember 2023 dan dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen berdasarkan dokumen yang diajukan bawahannya.

“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu. Saya PA,” ujar Usemahu kala itu.

Kata dia, penandatanganan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang diajukan oleh konsultan, kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ia mengaku tidak mengetahui apabila realisasi pekerjaan di lapangan belum mencapai 100 persen dan tidak sempat melakukan pengecekan langsung karena pengajuan dilakukan menjelang batas akhir pembayaran.

Selain Usemahu, penyidik juga akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mujiati Tuanaya, Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane selaku pemenang tender serta Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Maluku Muhijaty Tuanaya.

Tim penyidik juga telah turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan fisik dan hasil investigasi di lapangan, menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dalam proyek itu. (S-25)

BERITA TERKAIT